Radikalisme Islam Menyusup ke SMU


 Radikalisme Islam Menyusup ke SMU

Friday, 23 October 2009

BEBERAPA hasil penelitian menemukan fakta lapangan bahwa gerakan dan jaringan radikalisme Islam telah lama menyusup ke sekolah umum,  yaitu  SMU.

Siswa-siswi yang masih sangat awam soal pemahaman agama dan secara psikologis tengah mencari identitas diri ini menjadi lahan yang diincar oleh pendukung ideologi radikalisme. Targetnya bahkan menguasai organisasi-organisa si siswa intra sekolah (OSIS), paling tidak bagian rohani Islam (rohis).

Tampaknya jaringan ini telah mengakar dan menyebar diberbagai sekolah, sehingga perlu dikaji dan direspons secara serius, baik oleh pihak sekolah,pemerintah, maupun orang tua. Kita tentu senang anakanak itu belajar agama. Tetapi yang mesti diwaspadai adalah ketika ada penyebar ideologi radikal yang kemudian memanfaatkan simbol, sentimen, dan baju Islam untuk melakukancuciotak( brainwash) pada mereka yang masih pemula belajar agama untuk tujuan yang justru merusak agama dan menimbulkan konflik.

Ada beberapa ciri dari gerakan ini yang perlu diperhatikan oleh guru dan orang tua.

Pertama, para tutor penyebar ideologi kekerasan itu selalu menanamkan kebencian terhadap negara dan pemerintahan. Bahwa pemerintahan Indonesia itu pemerintahan taghut, syaitan, karena tidak menjadikan Alquran sebagai dasarnya.  Pemerintahan manapun dan siapa pun yang tidak berpegang pada Alquran berarti melawan Tuhan dan mereka mesti dijauhi, atau bahkan dilawan. 

Kedua, para siswa yang sudah masuk pada jaringan ini menolak menyanyikan lagu-lagu kebangsaan, terlebih lagi upacara hormat bendera.  Kalaupun mereka melakukan,itu semata hanya untuk mencari selamat, tetapi hatinya mengumpat. Mereka tidak mau tahu bahwa sebagai warga negara mesti mengikuti dan menghargai tradisi, budaya, dan etika berbangsa dan bernegara, dibedakan dari ritual beragama.

Ketiga, ikatan emosional pada ustaz,senior, dan kelompoknya lebih kuat daripada ikatan keluarga dan almamaternya.

Keempat, kegiatan yang mereka lakukan dalam melakukan pengajian dan kaderisasi bersifat tertutup dengan menggunakan lorong dan sudutsudut sekolah, sehingga terkesan sedang studi kelompok. Lebih jauh lagi untuk pendalamannya mereka mengadakan outbond atau mereka sebut rihlah, dengan agenda utamanya renungan dan baiat.

Kelima, bagi mereka yang sudah masuk anggota jamaah diharuskan membayar uang sebagai pembersihan jiwa dari dosa-dosa yang mereka lalukan. Jika merasa besar dosanya, maka semakin besar pula uang penebusannya.

Keenam, ada di antara mereka yang mengenakan pakaian secara khas yang katanya sesuai ajaran Islam, serta bersikap sinis terhadap yang lain.

Ketujuh, umat Islam di luar kelompoknya dianggap fasik dan kafir sebelum melakukan hijrah: bergabung dengan mereka.

Kedelapan, mereka enggan dan menolak mendengarkan ceramah keagamaan di luar kelompoknya. Meskipun pengetahuan mereka tentang Alquran masih dangkal, namun mereka merasa memiliki keyakinan agama paling benar, sehingga meremehkan, bahkan membenci ustaz di luar kelompoknya.

Kesembilan, di antara mereka itu ada yang kemudian keluar setelah banyak bergaul, diskusi secara kritis dengan ustaz dan intelektual diluar kelompoknya, namun ada juga yang kemudian bersikukuh dengan keyakinannya sampai masuk ke perguruan tinggi.

Menyusup ke Kampus

Mengingat jaringan Islam yang tergolong garis keras (hardliners) menyebar di berbagai SMU di kotakota Indonesia, maka sangat logis kalau pada urutannya mereka juga masuk ke ranah perguruan tinggi.

Bahkan, menurut beberapa sumber, alumni yang sudah duduk sebagai mahasiswa selalu aktif berkunjung ke almamaternya untuk membina adik-adiknya yang masih di SMU.

Ketika adik-adiknya masuk ke perguruan tinggi, para seniornya inilah yang membantu beradaptasi di kampus sambil memperluas jaringan.

Beberapa sumber menyebutkan, kampus adalah tempat yang strategis dan leluasa untuk menyebarkan gagasan radikalisme ini dengan alasan di kampuslah kebebasan berpendapat, berdiskusi, dan berkelompok dijamin. Kalau di tingkat SMU pihak sekolah dan guru sesungguhnya masih mudah intervensi, tidaklah demikian halnya di kampus.

Mahasiswa memiliki kebebasan karena jauh dari orang tua dan dosen pun tidak akan mencampuri urusan pribadi mereka. Namun karena interaksi intelektual berlangsung intensif, deradikalisasi di kampus lebih mudah dilakukan dengan menerapkan materi dan metode yang tepat. Penguatan mata kuliah Civic Education dan Pengantar Studi Islam secara komprehensif dan kritis oleh profesor ahli mestinya dapat mencairkan paham keislaman yang eksklusif dan sempit serta merasa paling benar.

Sejauh ini kelompok-kelompok radikal mengindikasikan adanya hubungan famili dan persahabatan yang terbina di luar wilayah sekolah dan kampus. Hal yang patut diselidiki juga menyangkut dana. Para radikalis itu tidak saja bersedia mengorbankan tenaga dan pikiran, namun rela tanpa dibayar untuk memberikan ceramah keliling. Lalu kalau berbagai kegiatan itu memerlukan dana, dari mana sumbernya? Ini juga suatu teka-teki.

Disinyalir memang ada beberapa organisasi keagamaan yang secara aspiratif dekat atau memiliki titik singgung dengan gerakan garis keras ini. Mereka bertemu dalam hal tidak setia membela NKRI dan Pancasila sebagai ideologi serta pemersatu bangsa. Mereka tidak bisa menghayati dan menghargai bahwa Islam memiliki surplus kemerdekaan dan kebebasan di negeri ini.

Di Indonesia ini ada parpol Islam, bank syariah, UU Zakat dan Haji, dan sekian fasilitas yang diberikan pemerintah untuk pengembangan agama. Kalaupun umat Islam tidak maju atau merasa kalah, lakukanlah kritik diri, tetapi jangan rumah bangsa ini dimusuhi dan dihancurkan karena penghuni terbanyak yang akan merugi juga umat Islam. Kita harap Menteri Pendidikan Nasional maupun Menteri Agama menaruh perhatian serius terhadap gerakan radikalisasi keagamaan di kalangan pelajar. (*)

PROF DR KOMARUDDIN HIDAYAT

Rektor UIN Syarif Hidayatullah

Sumber: Koran Sindo ( Jumat, 23 OKTOBER 2009 )

Pemkab Purwakarta Cabut Izin Gereja Katolik Stasi Santa Maria


Purwakarta – Izin pendirian gereja Katolik Stasi Santa Maria yang akan dibangun di Desa Cinangka, Kecamatan Bungur Sari dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

 

Pendirian gereja Katolik Stasi Santa Maria tersebut sejak semula telah mengantongi surat izin pendirian tempat ibadah umat nasrani dan telah ditandatangani oleh Bupati Dedi Mulyadi

 

Jaenal Arifin, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Purwakarta, Senin (18/10), mengatakan surat pencabutan izin tersebut bernomor 503/2601/BPMPSP/X/2009 tertanggal 16 Oktober 2009, tentang Pencabutan Persetujuan Izin Prinsip Rumah Ibadah Katolik Stasi Santa Maria yang ditandatangani langsung Bupati Dedi Mulyadi, seperti dikutip Kompas Interaktif.

 

Lebih lanjut Jaenal menjelaskan bahwa pencabutan surat izin tersebut didasarkan pada hasil survei lapangan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan Departemen Agama Kabupaten Purwakarta.

 

Persyaratan khusus pemberian izin pembangunan suatu rumah ibadah memiliki jemaah minimal 40 orang juga telah dipenuhi,”ujar Jaenal.

 

Namun, dalam persyaratan teknis, diwajibkan mendapatkan persetujuan minimal 60 warga di lingkungan lokasi rumah ibadah itu akan dibangun, izin RT dan RW serta dukungan masyarakat sekitar yang disertai KTP dan IMB. “Dalam perkembangan terakhir, persetujuan warganya hanya 45 orang,” tukas Jaenal. “Makanya dianggap cacat.”

 

Hadi, salah seorang panitia pembangunan gereja Stasi Santa Maria, enggan berkomentar banyak prihal pencabutan surat izin pembangunan gereja oleh Bupati Purwakarta tersebut. “Kami tidak akan mengambil tindakan apa pun, karena persoalannya sudah diserahkan kepada pihak pengacara,” ujar Hadi.

 

Ketua Komunikasi Kristiani Jakarta (FKKJ), Theophilus Bela mengatakan kepada Kristiani Pos, Selasa (20/10) dengan tegas membantah adanya penolakan warga terhadap rencana pembangunan gereja Stasi Santa Maria di Purwakarta, yang mengakibatkan Bupati Purwakarta mencabut izin pembangunan.

 

Theophilus Bela juga mengutip keterangan yang diperoleh dari Romo Agustinus Made, Kepala Paroki Salib Suci yang menyebutkan bahwa izin pendirian gereja tersebut telah mendapat dukungan tanda tangan dari 60 warga. Namun, karena takut akibat teror dari kelompok Front Pembela Islam (FPI) mengakibatkan jumlah warga yang telah menandatangani dukungan menyusut menjadi 45 orang ketika pihak FKUB dan Depag Pemkab memanggil mereka.

 

Aksi teror FPI menolak pembangunan gereja Katolik Stasi Santa Maria tersebut telah dimulai sejak bulan Ramadhan lalu, dan masih berlanjut sampai saat ini,”ujar Theophilus Bela.

 

Romo Agustinus Made, Selasa (20/10) menurut rencana akan bertemu dengan Kepala Keuskupan Bandung guna membahas mengenai masalah pencabutan izin pendirian gereja Katolik Stasi Santa Maria.

Sumber: Kristiani Post (http://www.christian post. co.id/missions/persecution/20091020/5022/Pemkab-Purwakarta-Cabut-Izin-Gereja-Katolik-Stasi-Santa-Maria/index.html)

MAJELIS-MAJELIS AGAMA TOLAK ATURAN TENTANG ABORSI


http://www.analisad aily.com/ index.php? option=com_ content&view= article&id= 31562:majelis- majelis-agama- tolak-aturan- tentang-aborsi& catid=3:nasional &Itemid=128

Majelis-majelis Agama Tolak Aturan tentang Aborsi
Jakarta, (Analisa)

Majelis-majelis agama secara tegas menolak aturan tentang pengguguran janin (aborsi) dalam Undang-Undang Kesehatan tahun 2009 yang disetujui untuk disahkan dalam sidang paripurna DPR tanggal 14 September lalu.

“Kami sepakat menolak dengan tegas praktik aborsi dan upaya legalisasi aborsi yang tidak sesuai dengan ajaran agama,” kata Pendeta Wilfred Soplantila saat membacakan pernyataan bersama enam majelis agama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, Selasa.

Majelis-majelis agama juga berpendapat, dalam Undang-Undang Kesehatan terdapat pasal-pasal krusial yang tidak sesuai dengan ajaran agama, termasuk diantaranya pasal 76 huruf a yang antara lain menyatakan aborsi boleh dilakukan pada janin yang belum berusia enam minggu.

“Menurut fatwa MUI, janin yang boleh digugurkan atas indikasi medis dan kedaruratan hanya yang belum berusia 40 hari karena dianggap belum ditiupkan ruh kepadanya,” kata Ketua MUI Ma’ruf Amin.

Aborsi, dia menjelaskan, adalah pilihan terakhir dalam keadaan darurat yakni ketika secara medis dibutuhkan untuk menyelamatkan kehidupan seseorang atau dalam keadaan terdesak seperti ketika menderita penyakit yang menurut dokter tidak tersembuhkan atau kasus perkosaan dengan kondisi tertentu.

“Syaratnya antara lain belum berusia 40 hari, dikehendaki yang bersangkutan, diketahui orang tua dan ulama, serta atas rekomendasi ahli kesehatan,” tambah Ketua MUI Aisyah Amini.

Sementara Bhiksuni Viryaguna Mahasthavira dari Perwakilan Umat Budha Indonesia mengatakan, menurut ajaran Budha, kehidupan bermula sejak penyatuan sel telur dengan sperma sehingga sejak saat itu upaya penghilangannya adalah pembunuhan.

“Ajaran Katolik juga jelas melarang segala bentuk abortus provokatus. Kalaupun terpaksa harus dilakukan karena indikasi medik, dasar pelaksanaannya harus untuk menyelamatkan kehidupan,” kata P. Sigit Pramudji,Pr dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

I Made Gde Erata dari Parisada Hindu Dharma Indonesia dan Budi S Tanuwibowo dari Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia juga menyatakan bahwa ajaran Hindu dan Konghucu melarang segala bentuk aborsi.

Para pemuka agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu tersebut menyatakan, semua agama menjunjung tinggi kehidupan sejak awal pembuahan dan hak hidup adalah hak asasi manusia yang paling mendasar.

“Hidup janin dalam kandungan perlu mendapat perlindungan. Membunuh manusia yang tidak bersalah secara sengaja adalah salah dan dilarang oleh agama dan aborsi yang disengaja adalah pembunuhan,” kata Pdt. Wilfred.

Jangan Tandatangani

Oleh karena itu, kata Ma’ruf, majelis-majelis agama meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak menandatangani undang-undang kesehatan baru itu sebelum ada perbaikan.

“Kalau tetap diterbitkan, majelis-majelis agama sepakat mengajukan “judicial riview” terhadap undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Dalam undang-undang kesehatan yang baru, masalah aborsi diatur dalam pasal 75 dan pasal 76.

Pasal 75 menyebutkan:
1. Setiap orang dilarang melakukan aborsi,
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan: a. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan;atau b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan;
3. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sedangkan pasal 76 menyebutkan: Aborsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 hanya dapat dilakukan:
a. sebelum kehamilan berumur 6(enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan
d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan;dan
e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri. (Ant)

Menag: Terorisme dan Paham Radikal Dipandang Musuh Semua Agama


Menag: Terorisme dan Paham Radikal Dipandang Musuh Semua Agama

Foto

Jakarta,(10/10)Pinmas — Menteri Agama H Muhammad Maftuh Basyuni mengatakan semangat perdamaian, kerukunan, toleransi dan keterbukaan merupakan semangat dasar yang dianut oleh semua agama dan keyakinan yang ada di Tanah Air. Oleh karena itu, terorisme dan paham keagamaan radikal sepenuhnya dapat dipandang sebagai musuh semua agama.

“Dalam konteks ajaran Islam, semangat perdamaian dan toleransi antarumat memiliki landasan legitimasi yang kokoh, karena ajaran ini hadir dengan misi rahmatan lil alamin,” papar Menag saat menyambut ceramah umum “Islam Rahmatan Lil Alamin” yang disampaikan oleh Mufti Besar Suriah Syekh Dr Ahmad Badruddin Hassoun di Departemen Agama Jl. Thamrin Jakarta Pusat, Sabtu (10/10).

Menurut Menag, misi rahmatan lil alamin, yakni menciptakan peradaban yang penuh kasih dan damai, tidak saja bagi umat manusia seluruhnya, apa pun penghuni alam raya. Untuk itu, paradigma Islam sebagai rahmatan lil alamin harus terus dikedepankan, dan disebarluaskan agar menjadi arus utama pemahaman keagamaan dalam Islam yang termanifestasikan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

Menag menjelaskan bangsa Indonesia adalah bangsa yang hidup dalam suasana pluralitas suku, asal usul, ras, budaya dan agama, sehingga terbiasa dengan berbagai perbedaan, dan menerima perbedaan tersebut dengan prinsip hidup berdampingan secara damai. Prinsip ini sudah sejak lama berjalan dengan baik dalam balutan semangat kesatuan yang terekspresikan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Sayangnya, lanjut Menag, dalam mengarungi arus modernisasi dan derap perubahan sosial yang cepat, kedamaian yang sudah berlangsung lama itu terganggu dengan munculknya konflik-konflik sosial dengan semangat pembedaan dan pembelaan etnik dan agama, sehingga integritas ke Indonesiaan dan kerukunan, terutama kerukunan umat beragama yang pernah dibanggakan bahkan diakui oleh bangsa lain.

Dari hasil-hasil kajian dan penelitian yang dilakukan banyak pihak, menunjukkan bahwa apa yang dinamakan konflik social bernuansa agama yang terjadi selama ini pada hakikatnya bukan disebabkan oleh agama itu sendiri, melainkan oleh perilaku keserakahan dan ketidakadilan individu maupun kelompok terhadap akses kepada bidang politki, kekuasaan, dan ekonomi.

Dia mengatakan konflik kepentingan seperti ini yang kemudian dibalut dengan simbol-simbol, sentimen dan semangat keagamaan, memunculkan tindak kekerasan dan kerusuhan sosial, termasuk aksi terorisme yang mengatasnamakan agama.

“Kita sangat prihatin, ketika Islam yang merupakan agama yang dianut oleh mayoritas bangsa Indonesia dikaitkan dengan aksi-aksi terorisme yang dilakukan oleh segelintir orang yang memiliki pemahaman keagamaan menyimpang dari mainsream pemikiran Islam,” ucapnya.

Untuk itu, kata Menag, kita sangat menyayangkan adanya penyimpangan pemahaman keagamaan yang berdampak pada terganggunya persatuan dan kesatuan, serta bangunan toleransi dan keadamian yang telah kita bangun selama ini.

Sementara itu, Mufti Besar Suriah Syekh Dr Ahmad Badruddin Hassoun mengatakan kebinekaan merupakan kekayaan. Allah memberikan kita musim panas, musim hujan, musim gugur, musim dingin dan musim semi. Keberadaan dan perbedaan agama pun sebagai rahmat yang harus disyukuri.

Syekh memaparkan agama datang untuk kehidupan. Kehidupan yang tenang, aman dan damai. Tapi jika kehidupan ini dijadikan sebagai industri peperangan tentu hidup manusia tidak akan aman. Untuk itu, perlu dikembalikan menjadi industri kecintaan yang diharapkan tercipta suatu kedamaian. Kita harus mengembalikan pandangan yang dinilai keliru, selama ini telah menuduh dan menyalahkan Islam, Kristen, Budha dan lain-lain. Tuduhan negative terhadap suatu agama itu harus dibuang jauh-jauh. Apakah Buddha mengizinkan umatnya untuk menghancurkan masjid di India ? Ternyata tidak. Buddha selalu mengatakan dengan kecintaan akhlak, begitu juga Musa, Isa, dan Muhammad SAW.

Dia memberikan solusi bahwa ada dua pilihan hidup di dunia ini. Untuk menjadikan rahmat atau dihancurkan oleh globalisme. Supaya kita menjadi rahmat, maka kita harus saling mengakui fluralisme, di antara tanda-tanda kebesaran Tuhan, penciptaan dunia ini dan perbedaan lidah dan bahasa kita, kita harus mengembalikan integrasi dan kerjasama sesama kita seperti terjadi di Bosnia dan Herzegovina dan Kroasia. Ini yang harus ditinjau kembali. Jangan membagi-bagi dan mengkotak-kotakkan.

“Bumi ini diciptakan untuk makhluk hidup. Untuk kita semua. Semua berhak hidup di bumi ini, agama apa pun, Islam, Kristen Budha, dan lain-lain. Kita harus berpacu untuk menghidupkan manusia dan memuliakan manusia demi keberlangsungan hidup mereka. Kita harus membela orang yang dizholimi,” katanya. (dik)

Sumber: www.depag.go.id

 

Anggota DPRD DARI FPKS: MENDESAK PENERTIBAN TERNAK BABI DI MEDAN


DPRD MEDAN KEMBALI DESAK PENERTIBAN TERNAK BABI

Medan, 7/10 (ANTARA) – DPRD Medan kembali mendesak Pemerintah  Kota Medan segera melakukan penertiban hewan ternak berkaki empat di daerah itu, menyusul sosialisasi penegakkan peraturan yang akan dilaksanakan. “Hewan ternak kaki empat khususnya babi sudah sangat meresahkan masyarakat, jadi pemko harus segera menindaklanjuti sosialisasi yang akan dilakukan dengan langkah penertiban,” kata Anggota FPKS DPRD Medan, Ikrimah Hamidi kepada ANTARA di Medan, Rabu.
Menurut dia, persoalan ternak babi sudah melahirkan protes masyarakat sejak tahun 2006. Namun tuntutan agar peternakan tersebut  ditertibkan tidak terealisasi sampai saat ini. Dia mengkhawatirkan lambannya proses penertiban ternak babi akan berdampak pada konflik horizontal, karena ternak babi yang berada di daerah pemukiman sudah sangat meresahkan.

Dia sendiri mengaku pihaknya sudah menyarankan agar Pemko Medan menggunakan Perda tata ruang sebagai payung hukum untuk melakukan penertiban. Tapi faktanya saran yang sudah disampaikan sejak beberapa tahun lalu itu baru disahuti sekitar dua bulan ini.

Guna melakukan langkah penertiban terhadap ternak babi, Pj Wali Kota Rahudman Harahap, menurut Ikrimah, telah mengeluarkan peraturan untuk itu. Namun pihaknya belum menerima salinan peraturan yang dikeluarkan, sehingga tidak tahu bagaimana ketentuan di dalamnya.

“Kami berharap Peraturan Wali Kota tentang penertiban hewan ternak berkaki empat di pemukiman warga itu disosialisasikan ke DPRD terlebih dulu, sehingga anggota dewan bisa turut membantu memberi  pengertian kepada warga,” katanya.

Pj Wali Kota Medan, Rahudman Harahap di tempat terpisah mengatakan, pihaknya akan melakukan sosislisasi kepada para peternak hewan berkaki empat yang berada di kawasan pemukiman penduduk untuk segera memindahkan usahanya.

“Sosialisasi akan dilaksanakan minggu depan dan setelah itu akan digelar aksi penertiban terhadap ternak yang masih berada di kawasan pemukiman penduduk,” katanya. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Purnama Dewi, mengatakan pihaknya akan diikutsertakan dalam sosialisasi tersebut sekaligus melihat dugaan pencemaran lingkungan.

Dinas lingkungan hidup akan menerapkan peraturan yang berlaku jika menemukan dugaan pencemaran lingkungan oleh usaha ternak hewan berkaki empat di pemukiman, katanya.
 

Sumber: ANTARA.co.id