POLITIK AMORAL DAN “DEMOKRASI TANGGUNG JAWAB”


POLITIK AMORAL DAN “DEMOKRASI TANGGUNG JAWAB”

Oleh Pormadi Simbolon

Kecelakaan dan musibah yang terjadi di negeri ini memiliki unsur kesengajaan orang yang tidak bertanggung jawab. Diantaranya, rel kereta api (KA) yang digergaji, pasar yang berturut-turut terbakar di berbagai daerah, seperti Pasar Turi di Surabaya, Jawa Timur, Pasar Palasari di Jawa Barat dan Pasar Ungaran di Jawa Tengah.

Mendengar hal itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) langsung turun tangan. SBY memerintahkan Kepala Polri dan jajarannya menyelidiki seberapa jauh ada unsur kesengajaan. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Kepala Polri melaporkan unsur kesengajaan itu ada. Presiden pun memerintahkan agar hal itu diusut tuntas.

Tindakan sabotase rel KA dan pembakaran pasar-pasar tersebut menyangkut kehidupan rakyat banyak. Korban yang paling menderita adalah rakyat jelata, pedagang kecil dan kelompok masyarakat menengah. Jika benar, sabotase rel KA dan pembakaran pasar-pasar itu disengaja, maka tindakan tersebut merupakan politik jahat alias tidak bermoral dalam sistem tata hidup bersama di negeri ini.

Sebut saja, Asri (42), pemilik Toko Buku Lestari di Pasar Palasari, mengalami kerugian sampai ratusan juta rupiah. Toko Buku Lestari merupakan sumber nafkah keluarga Asri. Dia menjadi bingung memikirkan biaya hidup keluarganya. Apalagi ia masih berutang kepada bank yang harus dicicil Rp 2,5 juta per bulan.

Di tengah penderitaan orang banyak dan situasi ketidakamanan seperti itu, para elit politik baik di pusat maupun di daerah sebagai aparatur negara dituntut untuk bertanggung jawab. Tugas merekalah untuk mewujudkan keadilan, keselamatan dan kesejahteraan bagi rakyat banyak. Pelaku sabotase rel KA dan pembakaran pasar-pasar yang secara sengaja dengan alasan dan tujuan apapun itu telah mempraktikkan politik tidak bermoral.

Politik Tidak Bermoral

Ada indikasi bahwa pelaku praktek cara pembakaran dan bumi hangus kerapkali diterapkan penguasa untuk tujuan menertibkan hunian liar dan pedagang kaki lima, membangun pasar modern atau kepentingan konglomerat. Seorang Kepala Sudin Tramtib Jakarta Utara,Toni Budiono, (Kompas,2/11/2001) mengaku menggunakan cara pembakaran atau bumi hangus untuk “menertibkan” hunian liar.

Penguasa seringkali melakukan pelarangan yang ditujukan kepada masyarakat bawah, namun tidak pernah memberikan perlindungan. Tindakan penggusuran dan pembakaran oleh oknum aparat tidak disertai dengan solusi yang melindungi dan menjamin keselamatan rakyat. Praktek pelarangan kepada rakyat tidak dibarengi dengan penindakan dan penangkapan terhadap aparat pemerintah yang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Praktek politik pembakaran dan bumi hangus semakin menggejala dalam tata hidup bersama di daerah pasca desentralisasi dan otonomi daerah melalui UU No 22/1999. Penguasa otonomi daerah memiliki wewenang yang lebih luas. Penyalahgunaan wewenang pun bisa terjadi jika kekuasaan tanpa moralitas dan tanpa disertai dengan tanggung jawab atas amanat kepenguasaan yang dimilikinya.

Padahal tujuan desentralisasi dan otonomi daerah untuk mewujudkan suatu tatanan sistem pemerintahan daerah yang lebih demokratis, mempercepat tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran serta meningkatkan kapasitas publik. Keselamatan rakyat di daerah banyak merupakan tujuan inti otonomi daerah, bukannya untuk kepentingan penguasa, pengusaha dan sekelompok orang saja.

Kedudukan Pemda-Pemda pasca otonomi, bukanlah raja-raja kecil yang merasa memiliki kekuasaan mutlak di daerahnya. Ia tidak mengatasi hukum. Jika para penguasa merasa diri sebagai penguasa mutlak dan kebal terhadap hukum, maka terjadilah praktik politik pembakaran dan bumi hangus di daerahnya. Inilah yang disebut politik tanpa moralitas dan tanpa tanggung jawab.

“Demokrasi Tanggung Jawab”

Bangsa Indonesia masih harus bekerja keras untuk membela dan menghidupi demokrasi. Pemerintahan atau pengelolaan kekuasaan harus didasarkan pada elemen-elemen dasar demokrasi dengan penekanan pada karakter personal tanggung jawab, baik tanggung jawab secara moral maupun secara hukum. Barangkali inilah yang dikatakan demokrasi tanggung jawab.

Politik Pemda dalam menata hidup bersama seyogiyanya dijalankan dengan memperhatikan tanggung jawab moral. Soal politik adalah soal tata hidup bersama. Soal moral adalah soal baik dan tidak baiknya suatu hal. Politik dan moral mempunyai hubungan langsung dan konkret. Politik harus dijalankan dengan memperhatikan baik-tidaknya sebuah kebijakan bagi keselamatan rakyat banyak. Hubungan tersebut dicetuskan dalam preferensi bukan pada kekuasaan atau pada pribadi pemegang kekuasannya, melainkan pada hukum. Intisari kodrat pengertian hukum yang esensial adalah bahwa ia harus adil. Prinsip keadilan melekat dalam cara ada manusia yang bertindak menurut akal budinya.

Kebaikan, keadilan dan keselamatan rakyat banyak menjadi pusat segala hukum yang adil. Hukum yang adil menjadi hukum tertinggi. Kekuasaan seorang pemimpin di daerah entah yang sudah diperoleh melalui Pilkada langsung maupun tidak, berasal dari, oleh dan untuk rakyat banyak, terlebih rakyat kecil dan menengah dengan harapan keamanan dan keselamatan hidup harian mereka. Oleh sebab itu seorang pemerintah dan aparatnya seyogiyanya mengedepankan keamanan dan kesejahteraan orang rakyatnya, bukan malah mempraktekkan politik pembakaran dan bumi hangus yang menyebabkan kebanyakan rakyat semakin menderita.

Penguasa yang menggunakan politik pembakaran dan bumi hangus dalam pemerintahannya adalah penguasa yang tidak bermoral dan tidak mempunyai tanggung jawab terhadap rakyatnya.

*Penulis adalah alumnus STFT Widya Sasana Malang, tinggal di Jakarta.

Hentikan “Budaya Memotong” Uang Rakyat!


Hentikan “Budaya Memotong” Uang Rakyat!

Oleh Pormadi Simbolon

Kereta Api Gumarang jurusan Jakarta-Surabaya, Minggu (12/8), anjlok di Dusun Kramat, Desa Mangunsari, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Penyebab anjloknya kereta api tersebut adalah pemotongan rel sepanjang 5,4 meter oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Peristiwa kecelakaan itu amat memprihatinkan bagi insan-insan yang masih berakal sehat. Pemotongan rel tersebut tentu mengakibatkan celaka dan kerugian bagi publik dan teristimewa bagi pemerintah. Sarana publik dirusak tanpa motif yang jelas.

Siapa pelakunya? Mengapa melakukannya? Yang jelas pelakunya bukan aparat perkeretaapian. Pelakunya pastilah dari warga biasa. Bisa jadi motif pelaku adalah kekecewaan pada pemerintah karena penderitaan hidup yang dideritanya. Bisa jadi pula, motifnya untuk meneror aparat negara. Bisa jadi pula pelaku ikut-ikutan trend budaya memotong (istilah penulis: cutting culture) yang dilakukan sebagian aparat penyelenggara negara terhadap dana anggaran pembangunan di negara ini, yang mengakibatkan kesulitan hidup bagi warga biasa. Yang jelas, pelakunya mempraktekkan budaya memotong yang berujung pada kerugian negara, seperti perilaku sebagian pejabat negeri ini,yang melakukan pemotongan dana anggaran perbaikan kehidupan publik.

“Cutting Culture” Membudaya

Bila ditelusuri perilaku memotong tersebut menjadi cermin kebanyakan perilaku warga di republik ini, khususnya para pejabat publik. Budaya potong-memotong sudah biasa kita dengar dalam kehidupan birokrasi di negeri tercinta ini.

Ada aparat desa yang melakukan pemotongan anggaran perbaikan kampung sehingga kampung tetap tertinggal dari perkampungan lainnya. Sebagian lagi memotong anggaran pembangunan jembatan sehingga jembatannya gampang runtuh. Ada oknum apara pendidikan memotong anggaran perbaikan pembangunan gedung sekolah SD sehingga bangunannya tidak bermutu dan mudah roboh serta menelan korban.

Di tempat lain, ada lagi aparat pemerintah daerah memotong dana anggaran pembangunan provinsi untuk keperluan istri dan anaknya. Dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga masyarakatnya, disalahgunakan untuk mencicil rumah anaknya, untuk membeli handphone istrinya, untuk membayar kredit mobil anak, dan untuk berekreasi ke Bali. Rakyatnya kelaparan, sementara ia dan keluarganya hidup mewah. Rakyat menangis, ia tertawa menikmati duit negara yang dikumpulkan dari rakyat..

Budaya memotong itu terjadi hampir di semua sektor pelayanan publik, seperti yang pernah terjadi di Balai Kota Jakarta pra-Pilkada yang lalu. Ketika hendak mencairkan dana alokasi umum (DAU), seorang petugas menghadapi pemotongan di setiap proses pencairan. Ujung-ujungnya jumlah anggaran bisa menciut menjadi 40% dari jumlah anggaran yang ada.

Belum lama ini pula, hal pemotongan terjadi pada dana alokasi biaya operasional sekolah (BOS) di lingkungan pendidikan dan bantuan langsung tunai (BLT) dalam rangka penanggulangan kemiskinan.

Budaya memotong sudah mengakar dalam budaya bangsa ini. Bila ditelisik di semua lingkup birokrasi baik pemerintah maupun swasta, budaya memotong lebih unggul dan lebih hebat. Budaya memotong terjadi mulai dari aparat negara dari level bawah hingga level atas. Kalau negara lain seperti India dan Cina memiliki keunggulan di bidang pembangunan teknologi dan ekonomi, maka Indonesia terkenal sebagai bangsa yang berbudaya unggul dalam hal memotong (cutting culture).

Budaya Unggul

Sebanarnya secara individu, kepintaran dan kompetensi manusia Indonesia dengan manusia Cina dan India tidak kalah. Ada beberapa individu dari siswa-siswi dari warga bangsa ini berhasil mengalahkan siswa-siswa sederajat dari mancanegara dalam ajang olimpiade internasional bidang matematika dan fisika. Tetapi secara global, mengapa negara India dan China bisa lebih unggul di berbagai bidang?

Perjalanan peradaban Indonesia mengalami stagnasi. Indonesia dipandang tidak unggul di berbagai bidang sebagai akibat dari mental serakah alias budaya memotong para elit politik dari kebanyakan pemimpinnya yang menetes kepada warganya. Faktor utama penghambatnya adalah budaya memotong alias rakus alias mementingkan ego diri dan keluarganya dan mengabaikan raison d’être-nya menjadi aparat negara atau pejabat publik. Faktor lainnya adalah akibat dari budaya memotong tersebut, kepintaran dan kompetensi sebagian warga bangsa ini tergerogoti dan ternafikan. Kerja keras dan kreativitas tersingkirkan oleh budaya korupsi. Proyek pembangunan gedung sekolah, perbaikan kampung, perbaikan jembatan tidak menghasilkan mutu yang diharapkan karena adanya budaya memotong tadi.

Sudah saatnya kita mempersiapkan budaya unggul dengan memulainya dari lingkungan keluarga kita. Budaya unggul adalah budaya elegan, budaya menang, budaya kuat, pandai dan awet terhadap bangsa lain. Budaya unggul mengedepankan sportifitas dan profesionalitas. Kita mempunyai mimpi dan nyali besar untuk menjadi lima besar negara maju di tahun 2030 (the big five). Itulah visi Indonesia tahun 2030. Untuk menwujudkan Indonesia menjadi negara unggul tersebut, maka pemerintah dan masyarakat wajib membangun dan memacu budaya unggul.

Untuk mencapai hal itu, lembaga keluarga dan pemerintah harus bekerja secara sinergis dalam memacu budaya unggul. Dari lingkup lembaga keluarga, pertama, anak-anak harus beri konsumsi gizi yang bagus untuk mengembangkan jaringan syaraf mereka. Kedua, anak-anak harus diberi stimulans (pemacu/ perangsang) agar dapat berpikir aktif dan kreatif. Ketiga, budaya jujur dan adil sudah harus ditanamkan dari lingkungan keluarga. Keempat, anak-anak harus diajak bermimpi dan bernyali besar. Orang tua harus menjadi teladan dalam hal menanamkan budaya jujur, adil dan sportif.

Dari sisi lembaga pemerintah, pertama, pemerintah harus memperbaiki birokrasi yang kerap melakukan budaya cutting dengan memperbaiki kesejahteraan aparatnya, kedua, pemerintah harus menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai dalam rangka memacu budaya unggul.

Budaya cutting alias budaya yang suka memotong harus dipotong alias diberantas. Semua warga ini hendaknya memacu dan memilih budaya unggul, budaya elegan, budaya menang dalam menggapai tujuan bersama. Budaya memotong adalah budaya pecundang (loser).

* Penulis adalah alumnus STFT Widya Sasana Malang, tinggal di Jakarta

Khilafah akan Menyelamatkan Indonesia?


Khilafah, Pancasila dan Indonesia ?

Pormadi Simbolon

“Justru khilafah akan menyelamatkan bangsa dan umat Islam Indonesia,” ujar Juru Bicara Hizbuth Tahrir Indonesia Ismail Yusanto pada pembukaan Konferensi Khilafah Internasional di Jakarta, Minggu (12/8) dalam menanggapi isu seputar maksud pertemuan itu. Dikatakan bahwa salah tujuan pertemuan tersebut adalah untuk kepemimpinan khilafah.

Khilafah adalah sebuah sistem pemerintahan yang khas dengan ideologi Islam dan perundang-undangan yang mengacu kepada Al Quran dan Hadis. Dalam sistem pemerintahan khilafah kepala negara tetap memegang jabatannya selama ia tunduk kepada syari’ah. Tegaknya khilafah diyakini mampu menegakkan syariat Islam dan mengembangkan dakwah ke seluruh penjuru dunia.

Enam puluh dua tahun Indonesia sudah merdeka, selama itu pula gerakan ekstremis bermunculan hendak mengubah dasar negara Indonesia dengan berdasarkan pada salah satu dogma agama tertentu. Hal itu semakin terlihat jelas pasca otoritarianisme Orde Baru. Kita menyaksikan tribalisme sektarian. Ruang-ruang publik dan hidup bersama kita dikepung sekawanan ekstremis yang memburu pembentukan Indonesia atas dasar dogma agama, dan mereka coba menghapus perbedaan antara “agama” dan “negara”.

Tampaknya gerakan dan perjuangan pembentukan negara Islam di Indonesia tidak akan pernah berhenti. Hal itu tampak dalam pengalaman dan perjalanan sejarah bangsa Indonesia.
Sudah terbukti dalam sejarah bahwa gerakan mendirikan negara Islam yang dilakukan Darul Islam atau DI/TII pimpinan Kartosuwiryo, yang berlanjut di daerah-daerah lain, seperti Aceh dan Sulawesi Selatan tidak berhasil. Sekarang ini juga ada yang menginginkan negara agama dalam bentuk cita-cita tegaknya Khilafah Islamiyah.

Sementara itu, dewasa ini kelompok-kelompok Islam berkehendak mengubah memperjuangkan gerakan islamisasi negeri ini melalui peraturan-peratuan daerah (Perda). Apakah Perda itu dapat membuat warga menikmati hidup kesehariannya secara lebih baik?

Benarkah Khilafah Menyelamatkan Indonesia?

Kaum nasionalis umumnya menolak pemerintahan dengan sistem khilafah. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU dengan tegas menolak penerapan sistem khilafah di Indonesia. Ide khilafah atau pemerintahan tunggal bagi umat Islam di seluruh dunia akan mendekonstruksi negara. (Kompas, 12/08/07)
Kaum nasionalis juga berpendapat bahwa politik transnasional tidak cocok diterapkan di Indonesia karena sistem politik yang dibawa dari Timur Tengah tersebut tidak sesuai dengan situasi politik di Indonesia.

Jika sistem khilafah diterapkan pasti akan berbenturan dengan sistem republik, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pancasila. Sebab jelas sekali, bahwa Negara Indonesia dibentuk bukan atas dasar salah satu agama. Dalam sistem khalifah, kepala negara memegang jabatannya selama ia tunduk pada syari’ah, sedang dalam sistem republik, kepala negara memegang jabatannya dalam waktu tertentu.

Pembentukan negara Indonesia yang sudah kita jalani selama 62 tahun ini oleh para bapa bangsa didasarkan pada prinsip ‘semua untuk semua’ bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan. Demikianlah Soekarno, proklamator RI ini pernah berkata, “Kita hendak mendirikan suatu negara Indonesia merdeka di atas weltanschauung apa? … Apakah kita hendak mendirikan Indonesia merdeka untuk seseorang, untuk suatu golongan? … Apakah maksud kita begitu? Sudah tentu tidak! Baik saudara-saudara yang bernama kaum kebangsaan di sini, maupun saudara-saudara yang dinamakan kaum Islam, semuanya telah mufakat bahwa bukan negara yang demikian itulah yang kita punya tujuan. Kita hendak mendirikan suatu negara ‘semua buat semua’. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan… Maka yang selalu mendengung di dalam saya punya jiwa…ialah dasar pertama, yang baik dijadikan dasar buat negara Indonesia, [yaitu] dasar kebangsaan”. (M. Yamin, Naskah Persiapan Undang-undang Dasar 1945, Jakarta 1959, 68-69).

Pendiri bangsa ini telah melihat jauh ke depan, bahwa dasar negara Indonesia tidak tepat didasarkan pada dogma salah satu agama tertentu. Dasar negara seyogiyanya mengatasi kepentingan satu golongan, menembus kotak-kotak agama, merangkul semua penghuni negeri ini. Negara yang merangkul semua kepentingan warganya itulah yang akhirnya disepakai sebagai dasar negara dengan berdasarkan pada Pancasila yang berwawasan kebangsaan.

Baik tokoh-tokoh nasionalis maupun tokoh-tokoh muslimin sepakat menerima Pancasila sebagai dasar Negara RI berdasarkan pada prinsip: a) bahwa kaum muslim Indonesia melalui para pemimpinnya, ikut aktif dalam merumuskan dan sepakat menetapkan Undang-Undang Dasar 1945; b) bahwa nilai-nilai luhur Pancasila dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 menjadi dasar Negara dan disepakai dan dibenarkan menurut pandangan Islam. (H. Achmad Siddiq dalam Sudjangi, penyunting 1992).

Kehendak membentuk Negara Indonesia dengan sistem khilafah Islamiyah jelas sekali tidak sesuai dengan Indonesia yang multikultural. Gerakan konseptualisasi negara Islam, atau Khilafah Islamiyah sesungguhnya bertabrakan dengan demokrasi. Tabrakannya terletak pada prinsip dasar, seperti pluralisme, ide kedaulatan, dan konstitusi. Demokrasi jelas menolak ide kedaulatan Tuhan dan berlakunya syariat Islam di dalam komunitas masyarakat plural, yang di dalam konsep negara Islam sebagai sesuatu yang prinsip. Ditambah lagi, dengan tidak adanya contoh konkret negara Islam, atau Khilafah Islamiyah yang ideal di dunia, bahkan di Timur Tengah yang memiliki tradisi Islam kuat. Apakah Arab Saudi, Pakistan, Iran dapat disebut sebagai representasi prototipe negara Islam, atau Khilafah Islamiyah yang sesungguhnya? (Khamami Zada, Suara pembaruan, 21/06/2007).

Barangkali, gerakan yang berkehendak untuk mengubah dasar negara RI tidak akan pernah berhenti. Namun sejarah akan membuktikan bahwa sistem negara yang merangkul kepentingan semualah yang akan menyelamatkan Indonesia. Bukan sistem yang mengedepankan kepentingan satu orang atau kelompok yang menyelamatkan Indonesia, tetapi kepentingan bersama alias bonum commune-lah yang menyelamatkan Indonesia.

“Kita” adalah realitas plural yang tidak akan menjadi tunggal. Tetapi, “kita” juga pluralitas yang sedang membentuk sebuah Indonesia yang maju, adil, makmur dan bermartabat. Ideologi Pancasila sudah menyerap semua kepentingan warga bangsa ini. Pancasila adalah untuk semua. Dasar negara adalah semua untuk semua, bukan untuk satu orang atau golongan. Hidup Pancasila!

* Penulis adalah alumnus Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi Widya Sasana malang,
Tinggal di jakarta

DISIPLIN DAN KEMERDEKAAN


DISIPLIN DAN KEMERDEKAAN

Oleh Pormadi Simbolon*

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan (KPK) per 15 Agustus 2007 tingkat kepatuhan bidang yudikatif hanya 43,77 persen. Dari total 20.991 penyeleggara negara, baru 9.188 orang yang telah melaporkan kekayaan ke KPK. Itu berarti hakim dan jaksa agung tergolong kelompok yang paling tidak berdisiplin.

Ketidakdisiplinan aparat penegak hukum melaporkan kekayaannya merupakan cermin kepribadian sebagian warga bangsa Indonesia. Jika para penyelenggara negara tidak berdisiplin, apalagi rakyatnya. Sebab kedisiplinan itu pada logikanya menetes dari para pimpinan (level atas) kepada masyarakat umum (level bawah).

Jika ditelusuri lebih dalam, para hakim dan jaksa merupakan salah satu pelaku penghakiman atas perilaku ketidaktaatan masyarakat pada hukum. Aneka putusan penggusuran terhadap sebagian warga masyarakat merupakan hasil dari keputusan para hakim. Namun justru kebanyakan dari mereka menjadi para pelaku ketidakdisiplinan itu.

Ketidakdisiplinan itu justru kontraproduktif terhadap kesejatian tugas mereka Mereka seharusnya bertugas menjaga supaya undang-undang negeri ditaati. Mereka semestinya bertugas mengadili dan memberikan keputusan perkara di pengadilan. Mereka seyogiyanya melakukan pemeriksaan dan menuntut hukuman bagi yang tidak mentaati aturan yang ada. Namun yang terjadi malah ketidaktaatan pada aturan yang mewajibkan mereka harus melaporkan kekayaannya.

Disiplin diri menjadi kunci kemajuan dan kesuksesan serta kebesaran orang-orang besar yang pernah hidup dalam sejarah. Seorang pemimpin, seorang olahragawan, seorang pengusaha, atau siapa saja bisa mencapai kesejatian di bidangnya masing karena pernah mempraktekkan disiplin diri. Sebut saja beberapa contoh pemimpin besar yang pernah ada, Presiden Soekarno, Sutan Syahrir, Haji Agus Salim. Disiplin dirilah yang menghantar mereka menjadi seorang pemimpin yang disegani dan dikagumi.

Presiden Amerika Serikat (AS) ke-26, Theodore Rosevelt (1858-1919) pernah mengatakan, With self-discipline, most anything is possible, yang terjemahan bebasnya, “dengan disiplin diri, kebanyakan hal menjadi mungkin”. Gary Ryan Blair, seorang motivator negeri paman Sam, pernah berkata, self-dicipline is an act of cultivating. It require you to connect today’s action to tomorrows results. There’s a seasons for sowing a season of reaping. Self-discipline helps you know which is which. Inti pernyataan tersebut mau mengatakan bahwa barang siapa melatih disiplin diri, maka dia akan menuai hasilnya pula. Orang yang tidak berdisiplin diri akan menerima akibatnya.

Kemerdekaan

Baru saja kita memperingati hari proklamasi kemerdekaan RI yang keenampuluhdua. Peringatan itu membawa kita pada cita-cita, semangat, dan perjuangan para Bapa bangsa. Negara merdeka, berpaham kebangsaan yang terbuka, berideologi Pancasila yang menyerap dan merangkul kepentingan semua insan pertiwi yang mereka cetuskan sangat relevan dan aktual bagi bangsa Indonesia yang multikultural.

Kita sudah merdeka selama 62 tahun. Sepuluh tahun pula masa krisis sudah kita lalui. Namun masalah kesadaran akan ketaatan pada hukum masih rendah. Kemerdekaan belum kita isi dengan perubahan sikap dan perilaku. Kemerdekaan masih penuh dengan sikap dan perilaku merdeka untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok masing-masing.

Terasa sekali selama 10 tahun reformasi berjalan semua seperti dibiarkan berjalan sendiri. Sangat terbatas teladan pendidikan hukum dan disiplin yang diberikan kepada rakyat untuk membuat mereka bisa memahami esensi disiplin dan ketaatan pada hukum di negeri ini.

Semua orang menafsirkan disiplin dan hukum atas dasar pemahamannya sendiri. Seolah-olah hukum dan disiplin itu berarti merdeka untuk mencari keuntungan diri dan kelompoknya sendiri. Bahkan tujuan hidup berbangsa dan bernegara itu diterjemahkan sesuai dengan keinginannya sendiri.

Enam puluh dua tahun merdeka dan sepuluh tahun pasca masa krisis ini seyogiyanya membuat kita terhentak untuk mengisi kemerdekaan ini dengan mengubah sikap dan perilaku dari sikap dan perilaku yang mengedepankan kepentingan pribadi dan kelompok kepada kepentingan bersama dalam hidup berbangsa dan bernegara dalam bingkai sebagai bangsa dan megara Indonesia. Sikap dan perilaku taat pada hukum yang disepakati bersama adalah kunci kesuksesan dan kemajuan bangsa ini.

Praktek penegakan hukum dan disiplin berbangsa dan bernegara menjadi modal utama dalam persaingan global. China, India dan Singapura bisa menjadi beberapa negara yang perkembangan ekonominya paling cepat di dunia karena penegakan hukum dan disiplin yang tegas dan pasti. Siapa saja pelaku ketidaktaatan pada hukum termasuk para pelaku tindak pidana korupsi harus dihukum, bahkan hukuman mati sekalipun.

Sayangnya di negeri ini, hukum dan sanksi hanya berlaku bagi wong cilik, tetapi tidak berlaku bagi para elit pejabat dan pengusaha di negeri ini. Para hakim dan jaksa yang tidak melaporkan kekayaannya misalnya, mereka tidak mendapat sanksi apapun atas ketidakdisiplinan melaporkan kekayaannya. Ketua MA, Bagir Manan sendiri mengamini bahwa ia tidak bisa memberi sanksi apapun termasuk sanksi administratif kepada bawahannya.

Jika sikap dan perilaku kita masih merdeka untuk memenuhi kepentingan diri dan kelompok dan bukan bagi kesejahteraaan umum, maka visi Indonesia 2030 akan menjadi sekedar wacana dan ide yang bagus di atas kertas. Padahal persaingan antar bangsa di era globalisasi dewasa ini sangat ketat dan cepat.

Untuk menjadi bangsa dan negara yang disegani dalam percaturan global, dibutuhkan pemimpin dan semua eselonnya yang mampu berdisiplin diri dan lalu menerapkan disiplin itu kepada masyarakatnya.

* Penulis adalah alumnus STFT Widya Sasana malang, tinggal di Jakarta

PRINSIP KERASULAN AWAM MENJELANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) DKI JAKARTA


(dari sumber terpercaya) please email me at : permadi_2003@yahoo.com
EDARAN
KOMISI KERASULAN AWAM – KEUSKUPAN AGUNG JAKARTA
MENJELANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) DKI JAKARTA
TAHUN 2007
PRINSIP KERASULAN AWAM

(1) Yang bertugas sebagai rasul tidak hanya hierarki tetapi juga para awam. Bahkan ”Gereja belum benar-benar berakar, belum hidup sepenuhnya, belum pula menjadi tanda Kristus yang sempurna di antara manusia, apabila belum ada awam yang sejati yang giat bekerja sama dengan hierarki. Karena Injil tidak dapat diresapkan secara mendalam ke dalam budi, kehidupan dan karya sesuatu bangsa tanpa kehadiran awam yang aktif. Oleh sebab itu, sejak gereja didirikan harus diperhatikan dengan sangat kaum awam Kristen yang dewasa.” (Ad Gentes 21). ”Berdasarkan panggilan khasnya, awam bertugas mencari kerajaan Allah dengan mengusahakan hal-hal duniawi dan mengaturnya sesuai kehendak Allah. Mereka hidup dalam dunia, yakni dalam semua dan tiap jabatan serta kegiatan dunia di mana mereka dipanggil Allah agar sambil menjalankan tugas khasnya, dibimbing oleh semangat Injil, mereka menyumbang kekudusan dunia laksana ragi.” (Lumen Gentium 31).

(2) Sangat penting adanya upaya-upaya pengembangan spiritualitas awam, yaitu suatu penghayatan iman Kristiani di mana mereka melihat diri sebagai garam dunia, di mana hidup mereka hayati sebagai panggilan untuk memenuhi kehidupan keluarga, pekerjaan, pelaksanaan tugas profesi bahkan kehadiran mereka dalam lingkungan masyarakat manapun dengan semangat cinta kasih dan keadilan Kristiani[1] (Leo Soekoto, SJ).
Prinsip kerasulan awam tersebut mengajak kita, seluruh umat awam Katolik di Keuskupan Agung Jakarta, untuk terlibat dalam situasi kekinian sosial-politik- kemasyarakatan, termasuk dalam dinamika politik menjelang Pilkada DKI Jakarta tahun 2007 yang akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur untuk periode 2007-2012.

PILKADA DKI JAKARTA TAHUN 2007

Dinamika politik Indonesia tengah dihangatkan oleh peristiwa silaturahmi dua partai besar yang di satu sisi adalah partai oposisi, dan di sisi lain adalah partai pendukung pemerintah, yakni PDI-Perjuangan dan Golkar di Medan, Sumatera Utara. Wacana yang mengemuka dari pertemuan tersebut adalah adanya upaya kedua partai untuk mempertegas komitmen mengenai dua hal pokok dalam kehidupan kita sebagai bangsa Indonesia:
Pertama, bahwa Pancasila adalah dasar negara kesatuan Republik Indonesia yang telah bersifat final. Diakui atau tidak, saat ini berbagai upaya telah dilakukan untuk mencoba mengubah atau mengganti dasar negara Pancasila dengan idiologi yang lain. Munculnya berbagai peraturan daerah (perda) bernuansa syariah di berbagai daerah merupakan bukti dari upaya tersebut. Pertemuan Medan menegaskan bahwa ancaman untuk mengubah dasar negara Pancasila memang nyata dan hidup di tengah masyarakat kita saat ini, yang dikhawatirkan dapat menghancurkan kehidupan bangsa. Semangat membentuk perda syariah merupakan sikap yang tidak menghormati pluralitas masyarakat Indonesia.

Kedua, mempertegas sikap PDI-Perjuangan dan Golkar sebagai partai nasionalis untuk selalu setia dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini dilakukan mengingat bahwa ancaman separatisme dapat mengarah pada perpecahan bangsa.
Komitmen mempertahankan dasar negara Pancasila, NKRI, dan pluralisme dibuktikan pula oleh partai nasionalis dengan sikapnya dalam mendukung calon kepala daerah yang memiliki komitmen menjaga Pancasila, NKRI, dan pluralisme.

Sebagaimana kita ketahui, pada tanggal 8 Agustus 2007, sekitar 5,7 juta warga DKI Jakarta akan menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk masa jabatan lima tahun ke depan. Inilah kesempatan pertama bagi masyarakat Jakarta untuk memilih secara langsung pemimpinnya.
Oleh karena itu, suara seorang pemilih akan sangat menentukan siapa pemimpin Jakarta untuk lima tahun ke depan.

Demokrasi langsung memberi ruang sebesar-besarnya kepada setiap orang untuk menentukan pilihan secara bebas dan otonom. Demokrasi juga sangat menghargai hak setiap individu maupun kelompok untuk menentukan atau memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk memilih pemimpin daerah. Sebagai sebuah sistem politik, demokrasi diakui sebagai sistem yang paling relevan dan modern dewasa ini. Namun demikian, demokrasi juga memiliki kekurangan yang patut kita cermati, karena demokrasi juga menyediakan sejumlah jebakan yang dapat berakibat fatal.
Dalam konteks pemilihan secara langsung, bila mayoritas pemilih memilih orang yang tepat, berkualitas, berintegritas tinggi serta memiliki komitmen kerakyatan, maka pilihan tersebut akan membawa berkah bagi kehidupan masyarakat. Namun sebaliknya, bila pilihan jatuh pada orang yang salah, maka penderitaan akan ditanggung oleh seluruh rakyat selama bertahun-tahun. Karena itu, kedaulatan yang diberikan kepada setiap pemilih mengandung arti serta tanggung jawab yang besar dalam menentukan nasib daerah atau bangsanya. Termasuk mengganti idiologi negara sekalipun dapat terjadi dari keputusan yang dinilai demokratis.
Dalam kacamata demikian, maka kita menempatkan pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta, sebagai ibu kota negara, miniatur Indonesia, yang sarat dengan berbagai kepentingan. Tarik–menarik kepentingan di antara partai politik di Jakarta agak berbeda dengan daerah lain. Bukan soal sistem pemilihannya, tetapi lebih karena Jakarta memiliki kompleksitas persoalan yang relatif berbeda dari daerah-daerah lain, di mana Jakarta merupakan barometer politik , ekonomi, sosial budaya, dan kemasyarakatan Indonesia.

Sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, kandidat yang sah untuk bertarung di Pilkada DKI Jakarta hanya ada dua pasang: Fauzi Bowo – Prijanto yang dicalonkan oleh 20 partai politik, dan Adang Daradjatun – Dani Anwar yang dicalonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dengan demikian, pilihan yang tersedia bagi pemilih di DKI Jakarta mungkin sangat terbatas dan bisa jadi juga kurang ideal. Hal ini memunculkan blok politik Pilkada DKI Jakarta antara pro pluralitas versus sektarianisme.

Belum pernah ada dalam sejarah pilkada selama ini, munculnya suatu pertentangan atau blok politik yang tampak begitu jelas seperti pada Pilkada DKI Jakarta. Di pilkada lain kita menemukan 3 (tiga) sampai 5 (lima) pasangan kandidat yang akan bertarung untuk memperoleh dukungan pemilih.

Dalam berpolitik, PKS di hadapan umum selalu menolak label partai yang berciri “fundamentalis” , dan dengan cara halus biasanya menyebut diri sebagai Islam “ortodoks” atau “konservatif”. Namun, tetap saja pada kenyataannya PKS adalah satu-satunya kekuatan politik signifikan yang dalam praktek sehari-hari memilih diterapkannya moralitas agama oleh negara. PKS tidak secara terang-terangan menyerukan pendirian negara Islam, namun terdapat cukup alasan untuk mempercayai bahwa tujuan akhirnya adalah menggantikan apa yang disebut dengan “negara sekuler” dengan berbagai kebijakan yang lebih berorientasi pada agama.
Pertanyaan yang sangat penting kita gali, apa sebenarnya motivasi ke-20 partai politik untuk bersatu mendukung pasangan Fauzi-Prijanto. Apa alasan yang membuat mereka mau mengubur dalam-dalam perbedaan kepentingan partai masing-masing? Adakah misi bersama yang ingin dicapai?

Jawabannya jelas bagi partai nasionalis bahkan partai Islam yang seperti PPP, bahwa idiologi PKS dianggap dapat berbahaya bagi masa depan bangsa ini. Inilah alasan mendasar mengapa semua partai politik di DKI Jakarta bersatu melawan kekuatan PKS. Bahkan PPP pun tidak mau bergabung dengan PKS.
Di sinilah pesan penting itu bagi kita semua, bahwa tujuan PKS tersebut dapat mengancam idiologi negara (Pancasila), NKRI, serta pluralisme yang kita miliki saat ini. Selain itu, mungkin juga ada alasan lain yang bersifat pragmatis, misalnya, partai-partai politik mungkin takut kalau Jakarta sebagai kota terkaya di negeri ini akan jatuh ke tangan PKS. Mungkin juga ada ketakutan bahwa semua tempat hiburan malam, kafe, diskotik, serta berbagai objek wisata akan dilarang oleh seorang gubernur dari PKS. Atau, mungkin juga rasa takut kaum non-muslim bahwa kegiatan keagamaan akan terhambat, pembangunan gereja dan pembangunan sarana keagamaan lainnya dilarang. Bahkan, mungkin juga rasa takut kaum muslim abangan bahwa pasukan polisi moralitas akan dibentuk dan akan memaksa semua orang mengikuti suatu perilaku keagamaan yang sebetulnya dibenci.

Dalam Pilkada DKI Jakarta, untuk sebagian kalangan, munculnya (hanya) dua kandidat merupakan persoalan serius. Terlalu terbatasnya pilihan calon berarti peluang untuk pilihan alternatif bagi pemilih menjadi tertutup. Misalnya mengapa calon independen/ dari luar partai tidak diberi tempat dalam Pilkada DKI Jakarta?

Namun, melihat kepentingan besar seperti yang telah diuraikan di atas, rasanya kita perlu mencermati siapa yang akan diuntungkan bila ada calon lain selain kedua calon.

Mencermati militansi dan soliditas kader PKS, maka dapat diperkirakan bahwa kubu PKS mestinya akan diuntungkan jika terdapat beberapa pasangan kandidat lain yang mewakili kubu “sekuler”, seperti misalnya Sarwono Kusumaatmadja dan Agum Gumelar. Karena suara untuk pasangan kandidat tersebut sudah pasti tidak akan datang dari basis suara PKS, tapi tentunya akan memecah suara calon dari golongan “sekuler”.

Walau terjadi perdebatan, pemilu/ pilkada tetap dianggap demokratis meski hanya terdapat dua pasang kandidat yang maju. Walau harus diakui bahwa pilihan terhadap calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta memang semakin terbatas. Apalagi bila kampanye yang dilakukan kurang kreatif. Slogan-slogan seperti “Ayo, Benahi Jakarta”, “Jakarta Harus Berubah” dan “Oranye=Pilihan Cerdas” termuat dalam poster-poster dan spanduk Adang Daradjatun. Sedangkan poster-poster dan spanduk Fauzi Bowo yang cenderung normatif, seperti “Jakarta untuk Semua”, “Satu untuk Jakarta”, “Serahkan Jakarta pada Ahlinya”, “Bersihkan Jakarta dari Narkoba”, dan “Jadikan Jakarta Kota Aman” tidaklah berhasil membangkitkan citra dan perasaan yang kuat bagi pemilih untuk membuat keputusan. Slogan-slogan tersebut tidak meninggalkan kesan akan adanya suatu urgensi untuk memutuskan memilih calon. Slogan-slogan seperti ini tidak akan mampu memobilisir pemilih awam Jakarta. Warga Jakarta butuh komitmen yang konkrit dari para kandidat, bukan sekedar slogan kosong tanpa makna.

BAGAIMANA SIKAP AWAM KATOLIK MENGHADAPI PILKADA DKI JAKARTA ?

Berdasarkan berbagai pertimbangan yang telah diuraikan di atas, beberapa hal yang patut dicermati oleh seluruh umat awam Keuskupan Agung Jakarta terkait dengan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta antara lain :

(1) Sebagai awam Katolik sejati, adalah panggilan iman Kristiani untuk terlibat aktif dalam menentukan nasib daerah dan bangsanya demi kepentingan bersama. Untuk itu, penting bagi awam Katolik untuk terlibat aktif dalam menggunakan hak pilihnya pada hari –H Pilkada DKI Jakarta pada Rabu, 8 Agustus 2007. Satu suara sangatlah menentukan. Maka, bersikap golput dalam Pilkada DKI Jakarta bukanlah pilihan yang bijaksana.

(2) Sekalipun menurut ukuran ataupun pertimbangan pribadi dan secara objektif kedua calon kurang memenuhi persyaratan seperti yang kita harapkan, mengingat pilihan yang sangat terbatas, tetapi perlu dipertimbangkan dari segi kepentingan gereja secara keseluruhan, calon mana di antara keduanya yang dapat menjamin eksistensi dan perkembangan gereja di KAJ, serta menjaga kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara untuk lima tahun yang akan datang.

(3) Calon yang layak dipilih adalah calon yang setia kepada dasar negara Pancasila, NKRI, dan menjunjung tinggi puluralisme.

(4) Penting bagi awam Katolik untuk mencermati basis dukungan tradisional yang akan sangat mempengaruhi gaya kepemimpinan lima tahun ke depan.

(5) Awam Katolik di KAJ wajib menolak berbagai iming-iming materi untuk mempengaruhi/ mengubah pilihan politiknya.

Jakarta, 1 Agustus 2007
Hormat kami,
P. Krissantono
Ketua Komisi Kerasulan Awam
Keuskupan Agung Jakarta