Seruan Pastoral KWI: Stop Korupsi


SERUAN PASTORAL KWI 2016

STOP KORUPSI:

Membedah dan Mencegah Mentalitas serta Perilaku Koruptif

 

Segenap Umat Katolik terkasih,

SIDANG KWI 2016 yang diawali dengan Hari Studi para Uskup yang juga diikuti oleh peserta Sidang KWI (31 Oktober – 2 November 2016) mengambil topik “Membedah dan Mencegah Mentalitas serta Perilaku Koruptif”. Hari studi ini digunakan oleh para Uskup untuk mendengarkan kesaksian para penggerak anti korupsi serta berbagai langkah pencegahan yang mereka lakukan. Bahan dari berbagai narasumber itu didalami melalui diskusi-diskusi bersama untuk menemukan benang merah dari persoalan korupsi. Perilaku koruptif telah begitu merusak dan menggerogoti kehidupan masyarakat, terjadi di mana-mana, baik di dunia bisnis, pemerintahan, lembaga negara, bahkan di institusi agama, termasuk Gereja. Korupsi dalam segala bentuknya telah menjadi kejahatan yang sistemik, terstruktur, dinamis, dan meluas dari pusat sampai ke daerah.

Melalui media massa, setiap hari kita saksikan persoalan korupsi diangkat ke permukaan, pelakunya ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman. Sangat memprihatinkan karena banyak dari mereka yang dihukum adalah pejabat negara dan tokoh masyarakat. Usaha pemberantasan korupsi bagaikan mengurai benang kusut, saling terkait, bahkan membentuk tali-temali yang tidak jelas ujungnya. Pemidanaan dan pemiskinan para koruptor tidak mengurangi perilaku koruptif. Hari ini satu orang ditangkap, hari berikutnya muncul orang lain melakukan korupsi yang sama, bahkan lebih dahsyat, di tempat yang berbeda, seakan korupsi memang tidak akan ada habisnya.

Saudara-saudari terkasih,

Dorongan berperilaku koruptif bisa muncul dari dalam diri tiap individu maupun masyarakat di sekeliling kita. Dorongan dari dalam diri sendiri bisa disebabkan karena gaya hidup yang tidak seimbang dengan penghasilan, yaitu manakala gaji atau penghasilan tidak cukup untuk membiayai berbagai kebutuhan hidup. Penyebab lainnya adalah sifat tamak (serakah, rakus) yang membuat seseorang selalu tidak pernah puas dengan apa yang sudah dimiliki. Di samping itu, sikap moral kurang kuat dan iman lemah sehingga orang mudah tergoda untuk melakukan korupsi.

Dorongan yang berasal dari luar (masyarakat) disebabkan oleh lunturnya nilai-nilai luhur budaya jujur, terjadinya pembenaran atas perilaku koruptif, serta lemah dan kurang berfungsinya penegakan hukum. Apalagi kalau ditambah faktor budaya setempat, yang sejatinya luhur tetapi pemahamannya dibelokkan secara tidak tepat, seperti sungkan, gotong-royong, solidaritas, dan kekeluargaan. Perilaku koruptif yang disebabkan oleh adanya dorongan-dorongan tadi akan bermuara pada korupsi, baik yang dilakukan secara pribadi maupun bersama-sama, yang ingin mengambil keuntungan secara tidak adil.

Perilaku koruptif meniadakan keadilan yang sejati. Alam, bumi dan segala isinya, diciptakan dan dianugerahkan Tuhan bagi semua orang. Bukan untuk diperebutkan, di mana yang kuat memperoleh banyak, yang lemah mendapat sedikit, bahkan mungkin tidak mendapat sama sekali. Bukan juga untuk kepentingan salah satu golongan, melainkan demi harkat kemanusiaan, martabat, keselamatan dan kesejahteraan bangsa kita. “Nepotisme, korupsi, dan pemerasan tidak boleh kita biarkan, apalagi kalau didorong oleh keserakahan, atau didukung oleh suatu jabatan dan kekuatan politik“ (Surat Gembala Prapaskah KWI 1993). “Korupsi membuat banyak orang semakin tidak tahu malu dalam memanfaatkan jabatan, kedudukan, dan kesempatan untuk memperkaya diri, keluarga, sanak-saudara, teman dekat, atau kelompoknya sendiri“ (Surat Gembala Prapaskah KWI 1997).

Saudara-saudari terkasih,

Kami Para Uskup menyerukan perubahan mental untuk mencegah perilaku koruptif, baik dalam diri  sendiri maupun di lingkungan masing-masing: jujur dalam tindakan, tidak menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi atau golongan, dan tidak melayani orang-orang yang mengajak kita untuk berbuat korupsi (lih. Pedoman Kerja Umat Katolik Indonesia, Desember 1970). Di samping itu, iman harus kita kuatkan, gaya hidup kita perhatikan, dan kepekaan terhadap kebutuhan sesama harus kita tingkatkan hingga kita takut akan Tuhan, malu pada sesama, dan merasa bersalah pada masyarakat seandainya melakukan korupsi.

Kami para Uskup menyadari betapa perilaku koruptif juga menjangkiti sendi-sendi kehidupan menggereja. Pola korupsi yang ada dalam lingkungan Gereja biasanya mengikuti pola korupsi yang ada di lembaga-lembaga lain, misalnya penggunaan anggaran yang tidak jelas, penggelembungan anggaran saat membuat proposal kepanitiaan, menggunakan bon pengeluaran fiktif, meminta komisi atas pembelian barang, dan pengeluaran biaya yang dipas-paskan dengan anggaran pendapatan.

Umat Katolik harus berani berubah: Stop korupsi!

Korupsi adalah kejahatan yang merusak martabat manusia. Sulit diberantas karena sudah sedemikian mengguritanya. Pemberantasannya harus dilakukan melalui gerakan bersama dalam sebuah sistem yang transparan, akuntabel, dan kredibel. Tumbuhkan kepekaan dan kepedulian individu terhadap masalah-masalah korupsi. Berkatalah tegas dan jelas: “Stop korupsi!“  Libatkan diri dalam pemberantasan korupsi, mulai dari diri sendiri untuk tidak korupsi. Jangan memberikan uang suap untuk mengurus apa pun, tempuhlah cara yang baik dan benar.  Jangan meminta upah melebihi apa yang seharusnya diterima sebagai balas jasa atas pekerjaan yang kita lakukan. “Jangan merampas, jangan memeras dan cukupkanlah dirimu dengan gajimu (Luk 3:14)”.

Jangan biarkan diri kita dibujuk oleh roh jahat yang menampilkan dirinya sebagai malaikat penolong bagi hidup kita (bdk. Surat KWI “Marilah Terlibat dalam Menata Hidup Bangsa, 12 Nov 2010). Cermati perilaku koruptif dengan hati jernih agar kita tidak mudah goyah oleh bujukan roh jahat. Sebagai orang beriman, sekaligus sebagai warga negara sejati, kita harus berani menghapus dan menghentikan korupsi sekarang juga.

Stop korupsi mulai dari diri kita sendiri, keluarga, lingkungan kerja, lalu kita tularkan kepada masyarakat di sekeliling kita. Jadikan sikap dan gerakan anti korupsi sebagai habitus baru dalam kehidupan sehari-hari. Allah yang menciptakan alam semesta begitu baik dan sempurna, menugaskan kita untuk menjaganya agar tetap baik dan sempurna, tentu akan memberi kekuatan kepada kita saat secara nyata mewujudkan hidup yang baik dan sempurna tanpa korupsi.

Berkat Allah selalu menyertai kita semua.

 

Jakarta, 10 November 2016

KONFERENSI WALIGEREJA INDONESIA

Mgr. Ignatius Suharyo                     Mgr. Antonius S. Bunjamin, OSC

Ketua                                                  Sekretaris Jenderal

 

Kronologi Penyerangan Umat di Lingkungan Besi, Paroki Banteng Yogyakarta


Mendengar dan membaca informasi terkait peristiwa kekerasan yang terjadi di rumah Bapak Julius, saya meluncur dari Semarang ke Rumah Sakit Panti Rapih Yogya. Setelah menempuh perjalanan sekitar empat jam, saya tiba di rumah sakit. Meski bukan jam bezoek, saya diijinkan masuk. Mas Awi, yang sudah lebih dahulu tiba di sekitar rumah sakit ikut masuk bersama saya. Saya berjumpa dengan Pak Julius yang sedang menerima telepon sambil duduk di atas ranjang. Mata kanannya memar akibat pukulan. Tulang bahu sebelah kiri patah. Kepala dekat telinga kiri dijahit dan diperban. Semua itu akibat pukulan, tendangan, lemparan batu dan tebasan senjata tajam yang menghujam ke tubuhnya.

Brutal dan sadis

Mendengarkan kisah yang disampaikan Julius yang selama ini dikenal baik di masyarakat dan terlibat dalam banyak kegiatan lintas iman di tempat dia tinggal, serangan yang dia alami itu sungguh brutal dan sadis. Tendangan, pukulan, lemparan pot dan batu, bahkan tikaman senjata tajam dilancarkan para penyerang. “Saya sudah jatuh tersungkur, entah bagaimana jadinya seandainya saya tidak bisa menghindar. Kepala saya mungkin sudah pecah tertimpa pot dan batu yang dilemparkan ke arah kepala saya. Mereka berteriak: Bunuh! Allahu Akbar! Untunglah saya diselamatkan dua orang polisi yang ada di lokasi. Mereka melempar saya ke dalam rumah dan menutup pintu rumah saya.” Tutur Pak Yulius. Serangan yang menimpa dirinya merupakan serangan kedua malam itu, Kamis, 29/5, sekitar pukul 21.20. Pak Yulius pulang ke rumah karena mendapat telepon dari Rico, anaknya bahwa sekelompok orang melempari rumahnya saat sekitar 15 orang di dalam rumahnya sedang latihan koor setelah berdoa rosario bersama.

Serangan pertama

Serangan pertama terjadi sekitar pukul 20.30. Nur Wahid bersama Tiara (8th) duduk di teras rumah Julius untuk menjemput Weny, istrinya yang ikut berdoa rosario dan latihan koor. Tiba-tiba serombongan orang berjubah dan celana komprang datang menyerbu dengan lemparan batu dan alat setrum. Wahid yang kepalanya sudah bocor berdarah-darah akibat terkena lemparan batu masih menerima setruman di tangannya. Dia dikeroyok tiga orang yang menghajar wajahnya. Tiara yang ada di pelukannya tak luput dari serangan alat setrum di tangannya. Anak kelas dua SD Kanisius Sengkan itu masih trauma dan dirawat di RS Panti Rapih bersama ayahnya. Wahid melihat istrinya keluar sambil berteriak-teriak. Dia meminta istrinya masuk ke dalam rumah bersama Tiara. Setelah itu, Wahid lari meminta pertolongan orang kampung sambil teriak-teriak, “Tolong saya diserang laskar…” Dia yang terus berdarah langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sementara itu, Rico, anak Julius, berhasil menyembunyikan belasan umat yang di dalam gudang. Tadinya mereka mau disembunyikan di kamar mandi, namun terlalu sempit. Mereka itu sebagian besar ibu-ibu dan tiga orang anak serta seorang nenek. Mereka bersembunyi di dalam gudang itu sekitar satu jam sampai polisi datang ke TKP. Sementara itu, Rico mencoba menghubungi ayahnya. Dia senidri sempat menjadi sasaran orang-orang yang brutal itu. Dia yang sempat terkepung namun berhasil lolos karena meminta ampun saat mendengar teriakan “Bunuh!” lari meminta pertolongan ke tetangga dan menghubungi ayahnya, Julius. Malam itu, Julius sendiri sedang berada di Kantor Penerbitan Galang Press tempat dia bekerja sebagai direktur, karena ada doa bersama lintas agama menyambut Pilpres 2014. Mendengar kabar bahwa terjadi serangan brutal di rumahnya, Julius meluncur menuju rumah bersama dua orang Polda DIY.

Serangan kedua

Sesampai di rumah, keadaan senyap. Wahid dirawat di rumah sakit terdekat. Belasan umat yang sebagian besar ibu-ibu masih bersembunyi di gudang. Tak lama setelah itu, rombongan para penyerang datang lagi dan saat itulah Julius menjadi sasaran mereka! Syukurlah, Julius bisa diselamatkan kendati kepalanya bocor dan tulang bahunya patah. Serangan pertama dilakukan oleh 10 orang. Serangan kedua oleh 8 orang. Pada serangan yang kedua itu, selain Julius, Michael – wartawan KompasTV juga menjadi sasaran amuk massa brutal itu. Micha yang sempat menyuting serangan terhadap Julius menjadi sasaran mereka. “handycam”-nya drebut setelah dia sendiri dipukuli oleh empat orang yang sadis dan bengis itu. Sempat terjadi dialog antara Michael dan mereka. Meski dia sudah mengaku bahwa dirinya dirinya adalah seorang wartawan, toh tetap dihajar juga.

Motif intoleransi dan politis

Kita bertanya-tanya, apa motif penyerangan itu? Motif intoleransi atas kebebasan ibadah? Atau ada motif-motif lain yang bersifat politis? Sebetulnya, sejak tanggal 1 sampai 28 Mei, di rumah Julius sudah diselenggarakan doa rosario dan tidak ada masalah. Kalau memang motifnya adalah intoleransi, mengapa serangan baru dilancarkan pada hari ke-29? Yang jelasi aksi brutal itu tidak merupakan tindakan spontan melainkan terencana. Bahwa mereka datang menyerang denga batu, alat setrum dan senjata tajam, itu merupakan indikasi keterencanaan aksi tersebut. Bahwa mereka mengenakan jubah dan celana komprang serta teriakan-teriakan khas keagamaan tertentu, itu mengindikasikan radikalitas dan fanatisme tertentu. Disadari atau pun tidak, ada motif intoleransi di situ. Ada kecurigaan motif politik terkait dengan kegiatan Julius sebagai tim jaringan relawan untuk Capres Jokowi. Rencananya, Senin (2/6) akan ada aksi menghantar Jokowi menghadap Sri Sultan HB X. Julius sendiri sebelumnya menjadi Tim Sukses pemenangan GKR Putri Hemas dalam Pileg yang lalu. Apa pun motivasi penyerangan itu, kita tidak pernah setuju bahwa kekerasan menjadi cara bergaul di negeri ini. Aparat Kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini! Jangan biarkan pelaku kekerasan seperti itu berkembang di negeri ini. Kita sedih menyaksikan aksi serupa terus terulang!

Para pelaku

Para pelaku penyerangan bukan orang baru. Beberapa dari mereka dikenali nama dan aktivitasnya. Bahkan dua di antara mereka adalah tetangga di depan rumah julius. Bahkan lagi, salah satu adalah bekas mahasiswa Julius. Menurut penuturan Sumadi yang sempat saya jumpai di RS Panti Rapih, mereka itu sudah beberapa kali bikin ulah di perumahan maupun di masyarakat. Bahkan sempat hendak diusir oleh warga. Sumadi pun mengenal mereka. Termasuk Wahid juga mengenal mereka. Maka, tunggu apa lagi, para aparat terhormat, mengapa mereka tidak ditindak tegas dan diusut tuntas? Jangan biarkan masyarakat dicekam rasa cemas akibat ulah para pelaku kekerasan brutal itu dan jaringannya? Bila tidak, mereka akan menjadi gerombolan anak macan yang siap menerkam siapapun, termasuk pawang-pawangnya!

Dalam perjalanan balik dari Yogya ke Semarang

Rm Budi Purnomo

Majalah INSPIRASI, Lentera yang Membebaskan

Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Keuskupan Agung Semarang

PTUN Batalkan Izin Pendirian Gereja St Stanilaus (Kostka Kranggan, Kota Bekasi)


Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung  membatalkan surat keputusan Walikota Bekasi tentang izin mendirikan bangunan Gereja Katolik St Stanislaus Kostka Kranggan, Kota Bekasi. Majelis mengabulkan seluruh gugatan belasan warga Kranggan Pasar, Kecamatan Jatisampurna dalam sidang, Kamis 20 Maret 2014.
“Membatalkan surat izin pelaksanaan pembangunan Gereja St Stanislaus Kostka Kranggan. Agar tergugat mencabut surat izin pelaksanaan pembangunan Gereja St Stanislaus Kostka,”ujar Ketua Majelis Edi Firmasnyah.  Majelis juga  menolak eksepsi tergugat Walikota Bekasi dan tergugat intervensi pihak Gereja.
Dalam amar putusan, Majelis menyatakan bahwa terdapat dukungan warga berupa pemberian tanda tangan persetujuan atas pendirian gereja tanpa paksaan. “Dukungan tersebut pun sudah diverifikasi tanpa iming-iming duit,”kata Hakim Anggota Alan Bashir.
Majelis juga menilai pihak Gereja dianggap melakuan tindakan tidak patut karena meminta persetujuan secara tidak terbuka dengan mendatangi rumah warga satu per satu. Sosialisasi, kata Alan, harus secara terbuka bukannya dengan cara sembunyi-sembunyi. Majelis juga menilai pemerintah tidak memfasilitasi sosialisasi pendirian gereja. Hal itu memicu disharmoni.
“Karena itu pemerintah (Kota Bekasi) telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik dalam menerbitkan izin pendirian Gereja St Stanislaus sehingga cacat hukum. Dan oleh karenanya gugatan para penggugat harus dikabulkan,”ujar Alan.
Sebelum memvonis, Majelis juga sempat membacakan perbedaan pendapat diantara hakim. Hakim Anggota II Nelvi Christin berbeda pendapat dengan Hakim Edi dan Hakim Alan. Nelvi menilai prosedur perizinan pembangunan Gereja Stanislaus sejatinya sudah sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.
Panitia Pembangunan Gereja misalnya, kata Nelvi, telah meminta dukungan minimal 90 jemaat dan minimal 60 warga setempat. Dukungan tersebut, kata dia, sudah diverifikasi tanpa ada yang keberatan. Kalaupun setelah verifikasi kesepakatan terjadi pencabutan dukungan, maka itu tak bisa dilakukan secara sepihak.
“Prosedur sudah sah dilakukan sesuai aturan berlaku. Dengan demikian telah penerbitan izin pembangunan Gereja St Stanislaus sudah memenuhi asas-asas pemerintahan yang baik. Maka gugatan penggugat harus ditolak,”ujar Nelvi. Kalaupun masih ada yang keberatan maka pemerintah harus mengupayakan cara untuk menjaga keharmonisan.
Putusan Majelis tak ayal membuat para jemaat Gereja Stanislaus yang duduk di salah satu lajur kursi pengunjung tercenung. Sebaliknya sejumlah warga kontra dan perwakilan Ormas yang hadir di ruang sidang langsung bersuka cita dan bertakbir. Para warga berjubah putih ini lantas mengabarkan putusan Majelis kepada rekan mereka yang sejak pagi berdemo di luar Gedung Pengadilan.
ERICK P. HARDI

Sumber:
http://id.berita.yahoo.com/ptun-batalkan-izin-pendirian-gereja-st-stanilaus-113106151.html

KPK: RUU KUHP Disahkan, KPK Terancam Bubar


Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menolak sejumlah poin dalam rancangan undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) yang dianggap dapat melemahkan pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satu poin yang dianggap dapat melemahkan pemberantasan korupsi adalah dimasukkannya delik tindak pidana korupsi dalam KUHP.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, sifat kejahatan korupsi yang luar biasa akan hilang jika dimasukkan dalam RUU KUHP. Abraham menilai delik korupsi dan kejahatan luar biasa lainnya, seperti narkotika, dan terorisme sedianya diatur dalam undang-undang khusus, bukan dimasukkan dalam KUHP.

“Kalau sifat kejahatan luar biasa hilang, maka konsekuensinya, lembaga-lembaga yang punya kompetensi seperti KPK, PPATK, dan BNN tidak relevan lagi atau bisa dikatakan lembaga bubar bila kejahatan luar biasa itu dipaksakan masuk ke buku II,” kata Abraham dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Hadir pula dalam jumpa pers tersebut Wakil Ketua KPK Zulkarnain dan Juru Bicara KPK Johan Budi. Senada dengan Abraham, Zulkarnain menyatakan, hal itu merupakan suatu kemunduran. Pasalnya, sebelum ini delik korupsi sengaja dikeluarkan dari KUHP karena dianggap sebagai tindak pidana luar biasa.

“Dulu bagian tindak pidana korupsi dari KUHP dikeluarkan menjadi tindak pidana khusus, jadi tipikor seperti suap-menyuap dan lain-lain, hukuman diperberat, cakupan diperluas, pembuktian diperkuat, ada pembuktian terbalik dan terbatas. Kalau dikembalikan ke KUHP berarti mundur dari sisi perundangan,” tutur Zulkarnain.

Apalagi, lanjutnya, saat ini tindak pidana korupsi di Indonesia berkembang masif. Hal itu, katanya, bisa dilihat dari perkara-perkara yang ditangani KPK dengan modus yang semakin canggih dan nekat.

“Lalu, apa mungkin ditangani secara biasa? Lantas ukuran lain adalah IPK (indeks persepsi korupsi) kita komponen yang dipakai cukup canggih, masih 32 dari 100, masih di bawah rata-rata dunia yang 43, kemudian juga yang KPK lakukan tiap tahun survei integritas nasional dan daerah masih banyak yang di bawah kewajaran, di bawah 6,” ucap Zulkarnain.

Selain soal delik korupsi, KPK mengkritisi aturan dalam RUU KUHP yang menyebutkan bahwa suap atau gratifikasi tidak masuk dalam delik korupsi melainkan kejahatan yang berhubungan dengan jabatan.

“Oleh karena itu kalau penyelenggara negara terima suap, tidak bisa disidik KPK. Kalau kejahatan suap-menyuap dimasukkan dalam delik tindak pidana jabatan, tidak masuk lagi delik-delik korupsi,” ucap Abraham.

KPK juga menemukan sejumlah poin yang berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Poin pertama, berkaitan dengan peniadaan tahap penyelidikan sehingga kewenangan KPK melakukan penyadapan dalam tahap penyelidikan kemungkinan akan ikut hilang.

Poin berikutnya, lanjut Abraham, wacana aturan mengenai penyadapan yang harus mendapatkan izin dari hakim pendahuluan, serta aturan yang menyebutkan putusan bebas murni tidak bisa digugat melalui upaya hukum selanjutnya.

Zulkarnain juga mengatakan, banyak aturan dalam RUU KUHAP yang sulit diimplementasikan, termasuk aturan mengenai batas maksimal penahanan yang hanya lima hari sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Enak sekali lima hari, kalau libur tiga hari, tinggal dua hari, buat surat penangkapannya habis ke pengadilan, itu tidak aplikatif. Kalau ditanya di ujung Indonesia, sanggup tidak penyidik bisa melakukan tugas yang diberikan? Kalau tidak sanggup akan mengakibatkan tindak pidana dibiarkan terjadi. Jangan enak di atas kerja kalau diimplementasikan mustahil. Makanya bikin undang-undang harus ada pengkajian, harus dilihat kelemahan KUHAP yang lalu,” kata Zulkarnain.

Atas dasar itulah, KPK mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pimpinan DPR, dan ketua panitia kerja pembahasan RUU KUHP/KUHAP di DPR. Surat tersebut berisi permintaan agar pembahasan dua RUU ini di DPR dihentikan.

Penulis: Icha Rastika
Editor: Hindra Liauw

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2014/02/19/1930551/KPK.RUU.KUHP.Disahkan.KPK.Terancam.Bubar

Daerah Desak Mendagri Dipecat


PONTIANAK – Menyusul penolakan sejumlah daerah terhadap imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi agar pemerintah daerah (pemda) bekerja sama dengan Front Pembela Islam (FPI) untuk menciptakan rasa aman di masyarakat, kini muncul desakan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memecat mendagri karena mengeluarkan pernyataan yang meresahkan.
“Imbauan mendagri telah menimbulkan keresahan di daerah, terutama di Kalimantan yang masyarakatnya beragam,” kata Ketua Front Pembela Dayak Nasional Kalimantan, Petrus Sindong Ajan kepada SH di Pontianak, Kamis (31/10).

“Mendagri biang kerok dari sikap intoleran dengan memihak kepada salah satu organisasi massa seperti FPI yang sepak terjangnya selama ini hanya tukang buat onar. Masyarakat Dayak di Kalimantan akan berada di barisan terdepan memprotes dengan berbagai cara, kalau sampai ada kepala daerah yang berani menindaklanjuti imbauan mendagri,” ujar Petrus.

Petrus menuturkan, bagaimana mungkin pemerintah di daerah yang masyarakatnya beragam diimbau bekerja sama dengan FPI yang secara terang-terangan menunjukkan sikap tidak menghargai kemajemukan, terlalu mengedepankan kesalehan individu, yang salah satunya ditunjukkan dengan secara terbuka menolak Lurah Lenteng Agung, Susan Jasmine Zulkifli dan Lurah Pejaten Timur, Grace Tiaramudi, hanya lantaran mereka nonmuslim.

“Kalau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak segera memecat Mendagri Gamawan Fauzi, berarti ikut di balik terciptanya instabilitas di daerah. Penyataan mendagri telah mengusik ketenangan di daerah yang penduduknya sangat majemuk, seperti Kalimantan pada umumnya dan Provinsi Kalimantan Barat pada khususnya,” kata Petrus.

Imbauan mendagri, menurut Petrus, menunjukkan Kemendagri sudah tidak mampu lagi menunjukkan sikap sebagai pengayom dan pemersatu masyarakat. Melalui imbauan kerja sama dengan FPI, mendagri membuka peluang bangkitnya sikap permusuhan antarkomponen masyarakat yang berlainan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Petrus mengatakan, kalangan masyarakat Dayak di lima provinsi di Kalimantan telah mengonsolidasi untuk menggelar demonstrasi memprotes keras imbauan mendagri ini.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai menilai pernyataan mendagri menjadi justifikasi FPI untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai HAM, UUD, dan Pancasila, serta kebinekaan bangsa.

“Sekali lagi mendagri asal ambil kebijakan tanpa mempertimbangkan dampaknya negatifnya. Salah satu contoh konkretnya adalah mendukung FPI menuntut Lurah Lentang Agung Ibu Susan turun dari jabatan,” ujarnya kepada SH di Jakarta, Jumat (1/11).

Jika kaum minoritas tidak boleh menjadi pemimpin di DKI Jakarta, lantas daerah lain juga ikut melakukan hal yang sama, amat berpotensi terjadi instabilitas nasional. “Dengan mendukung FPI berarti mendagri memang menginginkan instabilitas. Bahkan bisa-bisa NKRI terpecah belah karena sikap mendagri,” ia menegaskan.

Menurutnya, mendagri tidak paham atau memang sengaja memperkeruh suasana bernegara dengan tujuan-tujuan tertentu. “Yang seperti ini bikin sendi-sendi negara rusak,” ia menegaskan.
Bubarkan FPI

Tidak hanya desakan agar mendagri dipecat, tetapi kini juga timbul desakan untuk membubarkan FPI karena kerap berbuat anarkistis. Hal ini diungkapkan Ketua Sentra Pemberdayaan Masyarakat (SPM), Yudi Syamhudi bahwa sudah waktunya pemerintah pusat membubarkan FPI.

“Kalau justru mendagri melindungi FPI, berarti dirinya adalah otak dari semua penyebaran kekerasan atas nama agama dan menempatkan Islam sebagai agama yang menindas,” ujarnya kepada SH dari Magelang, Jumat.

Padahal, Islam adalah agama yang antipenindasan dan mencintai perdamaian. Apa yang dilakukan mendagri justru pembusukan terhadap Islam. Menurutnya, semua kepala daerah harus bersatu menolak imbauan mendagri karena rakyat yang memilih kepala-kepala daerah tidak mau lagi ada kekerasan atas nama agama apa pun.

“Sudah waktunya para kepala daerah dan anggota DPRD dan DPR berdiri tegak membela konstitusi yang digerogoti sendiri oleh mendagri. Mendagri ini sudah subversif. Presiden harus segera mencopot Gamawan Fauzi,” ujar pemuda koordinator Gerakan Melawan Kemiskinan (GMK) di Jawa Tengah ini.

Pengurus National Papua Solidariy (NAPAS), Sam Awom juga meminta pemerintah tegas dengan membubarkan organisasi yang sudah mempunyai sejarah kekerasan yang berulang-berulang. Bahkan, FPI sudah sering mengancam pemerintah, tetapi tetap pemerintah mengakomodasi semua kekerasaan yang dilakukan FPI.

“Pemerintah tidak punya wibawa sama sekali dan sangat jelas memihak kepada organisasi yang tidak menghargai kehidupan warga negara yang lain,” ia menegaskan kepada SH dari Jayapura hari ini.
Dengan cara ini, pemerintah sangat diskriminatif karena tidak memperhatikan teror terhadap kelompok-kelompok minoritas, seperti kasus Gereja HKBP, Ahmadiyah, Syiah, rekonsiliasi 1965, dan lainnya. “Ini menunjukkan toleransi yang menjadi slogan bangsa ini cuma omong kosong,” tuturnya.
Kalteng Menolak

Menyusul penolakan dari sejumlah daerah, seperti Bali, Riau, dan Kalimantan Barat, kini Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo mengatakan bahwa imbauan mendagri itu harus dikaji ulang. Pasalnya, selama ini FPI dinilai masyarakat sebagai ormas yang anarkistis.

“Mendagri seharusnya perlu pertimbangan yang matang karena di Kalteng dengan tegas menolak kehadiran FPI. Ini dibuktikan saat FPI Pusat yang akan melantik FPI di salah satu kabupaten yang ada di Kalteng, masyarakat Kalteng menolak secara tegas,” ujarnya kepada SH, di Palangkaraya, Kamis.
Ia sepakat bahwa ormas apa pun harus selalu dirangkul untuk bekerja sama dalam melakukan pembangunan. “Namun, kalau kondisi sekarang banyak ormas yang bertindak kekerasan dan merusak, tidak boleh dibiarkan mendagri. Jangan sampai seruan mendagri itu malah memicu konflik di tataran masyarakat bawah,” ia menegaskan.
Bupati Kapuas, Kalteng, Ben Ibrahim juga mengatakan bahwa mendagri harus berpikir lebih jauh, apa dampak negatif bagi pemerintahan dan masyarakat akibat imbauannya itu. “Kecuali FPI sudah berhenti bertindak anarkistis dan tidak lagi meneror orang lain,” cetusnya.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangkaraya (BEM UNPAR), Jimmy Sibadarian menilai imbauan mendagri adalah bukti bahwa pemerintah sangat lemah mengatur jalannya demokrasi di negeri ini. “Sudah tahu FPI adalah ormas anarkistis, kok malah diajak bekerja sama. Ini cermin pemerintahan anarkistis,” ujarnya.
Dikatakannya, dulu mendagri gagal membubarkan FPI, sekarang malah mengajak kerja sama. “Ini kan mencurigakan. Ada apa dengan mendagri. Jangan-jangan FPI memang hanya sebuah alat pemerintah untuk menindas dan meneror rakyat,” katanya.

Kemenag Akui Beri Dana

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama (Kemenag), Zubaidi mengaku pihaknya memberikan bantuan dana untuk membantu beberapa kegiatan yang diadakan ormas keagamaan, termasuk FPI.

Namun, bantuan dana dari Kemenag tersebut tidak hanya untuk FPI, tetapi juga untuk ormas-ormas berlatar agama lainnya yang ada di seluruh Indonesia. Bantuan dana ini, menurut Zubaidi, bukan bantuan wajib untuk setiap ormas dan sifatnya hanyalah bantuan pembinaan kegiatan.
“Bantuan itu disalurkan melalui Dirjen Bimas (Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat) Islam, Kristen, Buddha, dan Hindu. Masing-masing Dirjen tersebut memang memiliki program kerja untuk membina ormas-ormas keagamaan di Indonesia,” kata Zubaidi saat dihubungi SH di Jakarta, Kamis. Namun, Zubaidi mengaku tidak tahu persis ormas apa saja yang mendapat bantuan dari Dirjen Bimas di Kemenag saat ini. Ini karena hal itu menjadi tanggung jawab masing-masing Dirjen Bimas.

Dia mengatakan, tidak selalu semua ormas setiap tahunnya mendapatkan bantuan dari Dirjen Bimas karena bantuan itu didasari asas prioritas dan pemerataan. Ia menjelaskannya, bantuan yang diberikan Kemenag tidak hanya berupa dana, tapi juga bantuan pembinaan kepada ormas maupun masyarakat.

Sebelumnya, Rabu (30/10), Humas Lembaga Dakwah Front Dewan Pimpinan Pusat FPI Habib Noval Haidar bahwa ada beberapa kegiatan FPI yang mendapat sokongan dana dari pemerintah melalui Kemenag, tetapi sifatnya tidak rutin hanya berdasarkan kegiatan-kegiatan. Misalnya untuk acara tablig akbar atau Maulid FPI. (Web Warouw/Saiful Rizal/Vinsensius)

Sumber: http://m.shnews.co/index.php/web/read/27366/daerah-desak-mendagri-dipecat.html