Tema Natal Nasional 2015: “Hidup Bersama sebagai Keluarga Allah”


Ilustrasi: logo PGI dan KWI

Ilustrasi: logo PGI dan KWI

Tahun ini Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menetapkan bersama bahwa tema Natal pada tahun 2015 ini adalah “Hidup Bersama sebagai Keluarga Allah” (Kejadian 9:16).

Menurut Pendeta Gomar Gultom, seperti dikutip dari pgi.or.id, Sekretaris Umum PGI mengatakan, “Tema tersebut hendak mengajak kita lebih inklusif. Kelahiran di kandang Betlehem mengindikasikan bukan hanya komunitas manusia yang ada di sana, tapi juga hewan”.

Lanjutnya, “Peristiwa Natal mengingatkan kita kembali untuk ‘hidup sebagai keluarga Allah’. Lebih lanjut, menurut Gomar Gultom, Pesan Natal Bersama 2015 akan dirumuskan oleh PGI dan KWI pada pertengahan November 2015.

Menurut informasi yang beredar, Perayaan Natal Bersama Umat Kristiani Tingkat Nasional direncanakan di Manado pada tanggal 5 Desember. Namun tanggal tersebut masih dibahas, mengingat pada tanggal tersebut, umat Katolik masih dalam masa Advent (penantian kedatangan Yesus Kristus), belum bisa menghayati misteri Natal secara penuh. Harapan umat Katolik, sebagaimana Surat KWI menanggapi beredarnya informasi penetapan Perayaan Natal Nasional pada tanggal 5 Desember, Perayaan Natal Nasional dilaksanakan sesudah tanggal 25 Desember. Perayaan Natal Nasional biasanya dilaksanakan tanggal 27 Desember. Tahun ini, tanggal 27 Desember jatuh pada hari Minggu, maka Natal Nasional diharapkan bisa dimajukan menjadi 26 Desember atau 28 Desember. (Pormadi/pgi.or.id/berbagai sumber)

MUSDAH MULIA: Diam Itu Berbahaya


SELESAI acara Misa Syukur 70 Tahun Michael Utama Purnama di Aula Yustinus Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Jalan Sudirman, Musdah Mulia (56) tampil menyampaikan testimoni, Minggu (8/6).

”Diam itu berbahaya. Orang baik harus banyak bicara sebab diam saja itu dianggap setuju dengan keadaan karut-marut,” katanya di depan hadirin yang memenuhi aula.

HS Dillon, Sudhamek AWS, dan Pendeta SAE Nababan yang mengikuti perayaan sejak awal sampai akhir tepekur. Harapan hadirin menunggu komentar lebih jauh terkait Pemilu Presiden 2014 tidak terpenuhi. Musdah, Ketua Umum Indonesian Conference on Religion and Peace itu, menghindar. Pluralitas dan pluralisme adalah jati diri Indonesia, katanya. ”Para pendiri negeri ini sejak awal sudah mencita-citakan suatu negara yang demokratis didasarkan atas realitas kemajemukan.”

Suara hatinya tidak bisa menerima tindakan kekerasan yang terjadi di Sleman, Yogyakarta. ”Harus bicara. Diam itu berbahaya,” ujarnya lagi, lebih bersemangat. Cara bicara macam-macam. Hal itu seperti dilakukan Michael Utama yang hari itu genap 70 tahun. Bagi Musdah, sosok Michael Utama merupakan aktivis penggalang gerakan pluralisme.

Aktivitas Michael Utama sebagai penggerak pluralitas rupanya lebih menonjol dibandingkan ketokohannya sebagai filantrop, pendidik, dan pebisnis. (STS)

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000007128059

PTUN Batalkan Izin Pendirian Gereja St Stanilaus (Kostka Kranggan, Kota Bekasi)


Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung  membatalkan surat keputusan Walikota Bekasi tentang izin mendirikan bangunan Gereja Katolik St Stanislaus Kostka Kranggan, Kota Bekasi. Majelis mengabulkan seluruh gugatan belasan warga Kranggan Pasar, Kecamatan Jatisampurna dalam sidang, Kamis 20 Maret 2014.
“Membatalkan surat izin pelaksanaan pembangunan Gereja St Stanislaus Kostka Kranggan. Agar tergugat mencabut surat izin pelaksanaan pembangunan Gereja St Stanislaus Kostka,”ujar Ketua Majelis Edi Firmasnyah.  Majelis juga  menolak eksepsi tergugat Walikota Bekasi dan tergugat intervensi pihak Gereja.
Dalam amar putusan, Majelis menyatakan bahwa terdapat dukungan warga berupa pemberian tanda tangan persetujuan atas pendirian gereja tanpa paksaan. “Dukungan tersebut pun sudah diverifikasi tanpa iming-iming duit,”kata Hakim Anggota Alan Bashir.
Majelis juga menilai pihak Gereja dianggap melakuan tindakan tidak patut karena meminta persetujuan secara tidak terbuka dengan mendatangi rumah warga satu per satu. Sosialisasi, kata Alan, harus secara terbuka bukannya dengan cara sembunyi-sembunyi. Majelis juga menilai pemerintah tidak memfasilitasi sosialisasi pendirian gereja. Hal itu memicu disharmoni.
“Karena itu pemerintah (Kota Bekasi) telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik dalam menerbitkan izin pendirian Gereja St Stanislaus sehingga cacat hukum. Dan oleh karenanya gugatan para penggugat harus dikabulkan,”ujar Alan.
Sebelum memvonis, Majelis juga sempat membacakan perbedaan pendapat diantara hakim. Hakim Anggota II Nelvi Christin berbeda pendapat dengan Hakim Edi dan Hakim Alan. Nelvi menilai prosedur perizinan pembangunan Gereja Stanislaus sejatinya sudah sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.
Panitia Pembangunan Gereja misalnya, kata Nelvi, telah meminta dukungan minimal 90 jemaat dan minimal 60 warga setempat. Dukungan tersebut, kata dia, sudah diverifikasi tanpa ada yang keberatan. Kalaupun setelah verifikasi kesepakatan terjadi pencabutan dukungan, maka itu tak bisa dilakukan secara sepihak.
“Prosedur sudah sah dilakukan sesuai aturan berlaku. Dengan demikian telah penerbitan izin pembangunan Gereja St Stanislaus sudah memenuhi asas-asas pemerintahan yang baik. Maka gugatan penggugat harus ditolak,”ujar Nelvi. Kalaupun masih ada yang keberatan maka pemerintah harus mengupayakan cara untuk menjaga keharmonisan.
Putusan Majelis tak ayal membuat para jemaat Gereja Stanislaus yang duduk di salah satu lajur kursi pengunjung tercenung. Sebaliknya sejumlah warga kontra dan perwakilan Ormas yang hadir di ruang sidang langsung bersuka cita dan bertakbir. Para warga berjubah putih ini lantas mengabarkan putusan Majelis kepada rekan mereka yang sejak pagi berdemo di luar Gedung Pengadilan.
ERICK P. HARDI

Sumber:
http://id.berita.yahoo.com/ptun-batalkan-izin-pendirian-gereja-st-stanilaus-113106151.html

Diduga Korupsi Anggaran Mantan Kakanwil Kemenag NTT Ditahan


Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTT, Sega Fransiskus, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi setempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Penfui Kupang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2010 sekitar Rp46 miliar.

“Kami menghormati keputusan penyidik di Kejati NTT untuk menahan klien kami untuk 20 hari ke depan, setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam lebih dengan disodori sekitar 32 pertanyaan,” kata kuasa hukum tersangka Melkianus Conterius Seran, di Kupang, Kamis.

Seperti disaksikan, tersangka digiring penyidik Kejati NTT Hendriana Malo bersama petugas menuju mobil tahanan Kejati NTT tepat pukul 16.30 WITA sambil tertawa kecil dan mempersilahkan jurnalis untuk bertanya langsung ke kuasa hukumnya.

Melkianus Conterius Seran, kuasa hukum tersangka mengatakan kliennya disodori pertanyaan seputar penggunaan anggaran Pendidikan Agama Katolik, temuan BPK dan pembentukan tim verifikasi anggaran dan bantuan dan pertanyaan lain yang tidak perlu diketahui publik karena masih rahasia klien.

Ia mengatakan pemeriksaan masih akan berlanjut, sehingga untuk memudahkan proses itu, maka tersangka bersedia ditahan demi kepentingan hukum.

“Meski demikian kami sudah mengajukan permohonan penangguhan, karena pihaknya menjamin klien akan kooperatif dan tidak akan melarikan diri termasuk tidak akan menghilangkan alat bukti dan merupakan hak tersangka seperti diatur dalam KUHAP,” katanya.

Untuk diketahui beberapa keterangan dari staf Kemenag NTT yang telah dihukum bersalah menyebut tersangka (Fransiskus Sega) diduga menerima aliran dana dari kegiatan fiktif tahun anggaran 2010.

“Ada kegiatan pelatihan fiktif yang digelar di Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Sebagian dana itu diduga ‘lari’ ke tangan mantan Kakanwil Kemenag NTT. Fakta itu berdasarkan keterangan saksi,” kata Penasehat hukum salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Propinsi NTT, Philipus Fernandes, S.H.

“Masa sebagai kuasa pengguna anggaran, mantan Kakanwil Kemenag NTT tidak mengetahui ada dan tidaknya kegiatan di sana. Kan tidak mungkin. Hanya saja bukti disposisi secara tertulis belum didapatkan. Namun dari keterangan para saksi, itu sudah mengarah ke dia (mantan Kakanwil Kemenang NTT),” katanya.

Philipus mencontohkan lagi, ada uang yang keluar senilai Rp200 juta untuk kegiatan pelatihan di Larantuka, tetapi ternyata itu fiktif, kemudian mantan Kakanwil Kemenag NTT tidak tahu.

Sebelumnya tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktif di Kantor Wilayah Kementerian Agama NTT tahun anggaran 2010 telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Kupang.

Ketiga terdakwa itu masing-masing atas nama Herman Mada Handamai, Sebastianus Balu dan Damianus Wae.

Red: Taufik Rachman

Sumber: Republika dan antara

Syariat Islam harus jadi Pemersatu Bangsa


Menteri Agama Suryadharma Ali berharap syariat Islam yang diberlakukan di Aceh ke depan semakin menjadi pemersatu dan kekuatan di Indonesia.

“Syariat Islam harus menjadi kekuatan ekonomi, sosial dan politik bagi Indonesia,” kata Suryadharma Ali ketika diterima Bupati Aceh Barat Teuku Alaidinsyah di kediamannya, Kota Meulaboh, Selasa (18/2) siang.

Menag berada di provinsi paling Barat Indonesia itu dalam kaitan kunjungan kerja untuk melihat langsung kesiapan Sekolah Tinggi Agama Islam Tgk Chiek Direndeng menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) beberapa waktu mendatang.

Ikut mendampingi Menteri Agama, Direktur Pendidikan Islam Dede Rosada, staf khusus Budi Setiawan, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Muhammad Amin, Kanwil Kemenag Aceh dan dan beberapa orang direktur di lingkungan Kementerian Agama.

Menurut Menag, syariat Islam yang berkembang di Aceh berlangsung dengan baik. Karena ajaran Islam itu mengedepankan rahmatan lil alamin, penuh rahmat dan toleransi. Islam yang berkembang di Aceh diharapkan dapat menjadi inspirasi dan mendorong kekuatan bagi ekonomi rakyat. 

“Jika kita memberi kehidupan kepada seseorang, tentu itu sama dengan memberi kehidupan bagi jagat raya. Alam semesta yang luas ini,” kata Suryadharma. 

Suryadharma menyambut gembira bahwa program kegiatan Maghrib mengaji di daerah ini mendapat sambutan hanyat. Anak usia dini hingga dewasa melaksanakan dengan baik. Bahkan, dilengkapi pula dengan kegiatan safari Subuh yang didukung Forum Komunikasi Safari Subuh. (Antara)

Sumber: http://m.islamindonesia.co.id/detail/1410-Syariat-Islam-harus-jadi-Pemersatu-Bangsa