Tidak mudah menjadi pemimpin bangsa yang majemuk, apalagi yang tengah berada dalam transisi demokrasi. Demikian pula, tidak mudah mengingat reformasi yang berjalan 15 tahun, sekalipun masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah. Masih ada masalah kepastian hukum, kebebasan beragama, dan celah desentralisasi.
Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan dalam sebuah diskusi pekan lalu mengingatkan, reformasi yang sudah berjalan 15 tahun ini berada pada tahapan krusial. Demokratisasi yang menjadi buah reformasi, dalam penilaian Anies, telah menghadirkan kebebasan di masyarakat. Namun, kebebasan itu tidak disertai kepastian hukum yang hadir secara nyata.
”Rule of law kita mendekati bangkrut. Kepastian hukum yang memberikan rasa keadilan tidak muncul. Penegak hukum justru menjadi simbol lemahnya penegakan hukum,” katanya.
Orang boleh saja berpandangan berbeda dalam hal ini. Namun, jika dilihat dalam beberapa kasus, khususnya dalam kasus intoleransi dan kekerasan terkait agama, pernyataan tersebut ada benarnya. Lihat saja bagaimana kekerasan yang berlatar belakang sektarian masih terjadi dan seperti tak ada tindakan hukum yang tegas bagi pelakunya. Ini paling tidak tecermin dari kasus kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah di sejumlah daerah dan kelompok Syiah di Sampang serta kasus intoleransi yang menimpa umat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia.
Sosiolog yang kini menjadi Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparringa, berpandangan, apa yang tampak sebagai intoleransi di masyarakat memang menjadi lebih rumit karena ada pertalian sangat erat dengan hukum yang sepenuhnya tidak berfungsi sebagai alat untuk mencegah kekerasan. Kesan yang ditangkap, seolah-olah kalau tindakan intoleran dan kekerasan itu dilakukan beramai-ramai, pelakunya tidak akan ditangkap.
Menurut Daniel, membangun toleransi sejatinya bukan hanya membangun nilai dan etika bersama dalam perbedaan, melainkan juga pemulihan negara dalam menjalankan fungsi umum, yaitu mengatur ketertiban umum dan menjamin keselamatan publik. Fungsi negara itu tersebar di seluruh elemen pemerintah dan aparat keamanan. Pusat dan daerah idealnya sejalan menjalankan fungsi itu.
Realitas transisi demokrasi saat ini justru menunjukkan, tak semua arahan, instruksi, atau kebijakan pemimpin di pusat dapat berjalan baik di daerah. Dalam penanganan konflik dan persoalan intoleransi, misalnya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Albert Hasibuan, melihat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memberikan arahan kepada bawahannya dan gubernur untuk menyelesaikan masalah di daerahnya. Namun, gubernur dan bawahan Presiden belum terlihat proaktif menjalankan arahan itu.
Terlepas dari faktor kepemimpinan yang boleh jadi turut memengaruhi tidak berjalannya sebuah kebijakan, harus diakui, desentralisasi dan otonomi daerah yang dijalankan saat ini masih menyisakan persoalan. Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng berpandangan, perlu ada revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang memberikan penguatan kewenangan bagi gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
Dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri, misalnya, menurut Endi, kepala daerah diberi tugas untuk menyelesaikan masalah keamanan di daerahnya, tetapi tidak diberi otoritas yang melekat dalam struktur pemerintahan sebagai dasar bertindak. Akibatnya, inpres itu hanya menimbulkan kebingungan bagi kepala daerah.
Dengan beragam persoalan tersebut, menjaga harmoni bangsa menjadi tantangan yang tidak mudah bagi pemimpin sekarang dan masa depan, baik di pusat maupun daerah. Paling tidak ada dua karakter pemimpin yang, menurut Anies, dibutuhkan untuk menjawab tantangan itu. Pertama, pemimpin yang berkomitmen kuat untuk benar-benar menghadirkan kepastian hukum. Kedua, pemimpin yang mampu menggerakkan.
Partai politik yang menjadi saluran hadirnya pemimpin bangsa sepatutnya memahami tantangan itu. Parpol ikut bertanggung jawab menyiapkan pemimpin di pusat dan daerah yang dapat menjawab tantangan itu. (C Wahyu Haryo PS)
(Kompas cetak, 30 Mei 2013)
Filed under: agama, Ahmadiyah, berita, Bhinneka tunggal Ika, demokrasi, dialog agama, hak asasi manusia, hukum, humaniora, Islam/ Moslem, kerukunan umat beragama, Menteri Agama, pemilu 2014, RPJPN 2005-2025 | Tagged: berita, demokrasi, kepemimpinan, kerukunan umat beragama, menjaga harmoni | Leave a comment »