Hidup Ber-agama dan Ber-pancasila


dari google.comOleh Pormadi Simbolon

“Pancasila bukan agama. …karena itu, walaupun fungsi dan peran Pancasila dan agama berbeda, dalam negara Pancasila kita dapat menjadi pengamal agama yang taat sekaligus pengamal Pancasila yang baik. Karena itu, jangan sekali-kali ada yang mempertentangkan agama dengan Pancasila karena keduanya tidak bertentangan” (Presiden Soeharto, Pidato Kenegaraan tanggal 16 Agustus 1983).

Membaca kutipan pidato kenegaraan tersebut, kita disadarkan bahwa ketahanan negara Indonesia dapat kokoh jika seyogiyanya warga negara Indonesia menjadi pemeluk agama yang taat sekaligus pengamal Pancasila yang baik dalam bernegara dan bermasyarakat.

Sayangnya, beberapa bulan terakhir, kehidupan berbangsa masyarakat Indonesia sedang menghadapi tantangan. Masyarakat disuguhi berbagai sajian drama saling serang antar kubu yang berseberangan. Masyarakat menjadi terbiasa pada warta kebencian  serta tidak malu-malu lagi untuk adu caci maki di hadapan publik.

Drama saling mewartakan kebencian tampak dalam dunia media sosial. Yang paling terasa, dalam Pilkada DKI Jakarta lalu, media sosial digunakan untuk identifikasi diri dan pihak lain sebagai dua kelompok berlawanan. Terkesan satu kubu lebih rasional, kubu lain lebih emosional. Yang lebih parah, ada kubu yang memanfaatkan identitas agama dan etnis, untuk menjatuhkan kubu lain. Ujung-ujungnya,  masing-masing pendukung (kubu) hingga ke akar rumput mulai fanatik. Tak jarang persahabatan atau persaudaraan rusak gara-gara beda pilihan, kawan di-unfriend,  kolega diblok, bahkan left grup keluarga hingga debad kusir di meja makan.

Fenomena keretakan sosial dalam bermasyarakat di atas membawa kesan bahwa sikap dan perilaku kita sebagai pemeluk salah satu agama dalam sistem negara Pancasila semakin memudar. Ada kesan, agama ditonjolkan, Pancasila diabaikan dalam hidup bernegara dan bermasyarakat.

Pancasila sebagai Kesepakatan Bersama

Kita sangat bersyukur atas konsensus yang dihasilkan para pendiri bangsa yang sekarang dikenal dengan sebutan empat pilar yaitu: Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945. Nilai-nilai kearifan lokal dan agama dikristalkan dalam butir-butir nilai Pancasila.

Para pendiri bangsa menyadari bahwa masyarakat Indonesia beraneka ragam dari segi agama, etnis, budaya dan bahasa. Oleh sebab itu, Pancasila dijadikan sebagai philosofische grondslag (dasar falsafah) yang terdiri atas sila-sila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusrawaratan/ perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila dengan lima butir tersebut disepakati  dalam rapat pleno  Panitia Persiapan Kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam rangka pengesahan UUD Negara Republik Indonesia, yang dalam pembukaannya, pada alinea keempat, tercantum rumusan Pancasila.

Pancasila sebagai philosofische grondslag, merupakan fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia yang kekal abadi (Pidato lahirnya Pancasila). Pancasila adalah dasar dan ideologi negara yang berfungsi juga sebagai suatu dasar moral dan ikatan moral seluruh bangsa Indonesia dalam bernegara dan bermasyarakat (Roeslan Abdulgani, 1977:16)

Tanpa Kehilangan Identitas

Berangkat dari lahirnya Pancasila, kita memperhatikan ada debat yang sangat alot antara golongan nasionalis dengan golongan Islam.  Pada akhirnya, masing-masing perwakilan baik dari golongan nasionalis maupun Islam sadar bahwa negara yang mau dibangun ini hanya bisa kooh apabila dilema wewenang ideologis bisa teratasi.

Akhirnya, Pancasila diterima sebagai ideologi negara, di satu pihak dengan tidak memutlakkan cita-cita golongannya sendiri, sehingga golongan lain pun menjadi kerasan dalam hidup bersama, di pihak lain, karena Pancasila memang dianut oleh semua golongan, maka dalam menerima Pancasila, mereka tidak perlu mengorbankan apa pun dari identitas mereka sendiri. (Sudjangi, Depertemen Agama 1991/1992: 228).

Kesepakatan menerima Pancasila sebagai dasar berdirinya “rumah bersama” Indonesia, semua golongan baik Islam maupun nasionalis menjadi warga negara yang sama martabatnya. Pancasila menjamin bahwa pemeluk agama Islam dapat betul-betul hidup sebagai orang Islam, orang Kristen dapat hidup betul-betul sebagai orang Kristen, demikian juga pemeluk agama dan kepercayaan lainnya dalam sistem negara Pancasila.

Berangkat dari situasi kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang mengalami keretakan dewasa ini, sudah mendesak dilakukan pemantapan agama dan penyadaran Pancasila sebagai filosofi hidup bermasyarakat dan bernegara. Setiap warga negara Indonesia harus menjadi pemeluk agama terbaik sekaligus Pancasilais dalam bermasyarakat dan bernegara.

Pemantapan agama dilakukan melalui Kementerian Agama. Kementerian Agama mempunyai tugas dan fungsi memfasilitasi dan melayani semua agama  agar menjadi pemeluk agama terbaik.

Pemantapan Pancasila dilakukan dengan cara antara lain menghidupkan kembali mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) di sekolah dasar dan menengah, dimana butir-butir Pancasila diimplementasikan dengan contoh praktek hidup sehari-hari. Mata pelajaran PMP yang penulis alami akhir tahun 1980-an dan awal tahun 1990-an sangat bermanfaat dalam perjalanan kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang majemuk.

Baik pemantapan kehidupan keagamaan maupun pemantapan falsafah Pancasila sebagai dasar bernegara dan bermasyarakat dapat dilakukan sosialisasi melalui media massa dan media sosial. Lagu-lagu kebangsaan sebaiknya ditayangkan layaknya iklan bukannya menayangkan lagu partai tertentu. Para tokoh masyarakat, tokoh agama dan pejabat negara memberikan teladan bijak menggunakan media sosial kepada para follower-nya, dengan mem-viralkan konten nilai-nilai agama yang pancasilais.

Tentu, pemerintah dan masyarakat perlu bekerjasama mengawasi dan menyelesaikan segala bentuk konten berisi bibit perusak kehidupan beragama dan bermasyarakat. Pemerintah perlu membuat ruang atau media online sebagai ruang pengaduan masyarakat atas akun media sosial yang terindikasi menyebarkan bibit-bibit perusak bangsa seperti intoleransi, radikalisme dan terorisme. Pemerintah harus menindaklanjuti laporan masyarakat agar berdaya efek jera, dan kejadian yang sama tidak terulang. Semoga. Selamat Hari Lahir Pancasila 2017.

Penulis ASN Kemenag, alumnus STF Widyasasana Malang

Kronologi Larangan Beribadah di 3 Gereja di Parung Panjang


Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan status quo terhadap tiga gereja yang berlokasi di Perumahan Griya Parung Panjang, RT 04/RW 05, Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang. Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara hasil pembahasan rapat peninjauan rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah pada Selasa (7/3/2017) lalu di Ruang Rapat I Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor.

Umat dari tiga gereja itu sudah lama mengurus perizinan dengan memenui berbagai persyaratan. Namun perizinan tak kunjung diberikan.

Lampiran berita acara hasil pembahasan itu menyatakan rumah tinggal yang biasa digunakan sebagai tempat ibadah umat Katolik, Kristen HKBP (Huria Kristen Batak Protestan), dan Kristen Methodist di Perumahan Griya Parung Panjang dinyatakan status quo sambil menunggu keputusan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Dengan demikian umat di tiga gereja tersebut dilarang untuk melakukan kegiatan apapun, termasuk beribadah.

Mereka beralasan, sesuai peraturan perundang-undangan, rumah tidak bisa difungsikan sebagai tempat ibadah. Namun menurut Walmen, sudah bertahun-tahun umat gereja HKBP menggelar ibadah di perumahan Griya Parung Panjang tanpa menimbulkan keributan maupun keberatan dari warga sekitar.

Saat menanggapi protes tersebut Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Parung Panjang melakukan pertemuan dengan pimpinan dari tiga gereja. Pertemuan tersebut berakhir tanpa ada kata sepakat. Akhirnya persoalan tersebut dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten.

“Kami bertemu Muspika tapi tidak ada hasil. Akhirnya dilimpahkan ke Pemkab Bogor karena Camat tidak bisa memutuskan,” kata Walmen saat dihubungi, Sabtu (11/3/2017).

Pada 22 Februari 2017, Sekretaris Daerah Kabupatem Bogor bertemu dengan pimpina gereja. Namun lagi-lagi para pihak tidak mencapai mufakat. Akhirnya Sekda memerintahkan tim Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk meninjau rumah yang dijadikan gereja sekaligus melihat kemungkinan tata ruang jika akan dibangun rumah ibadah.

Menurut Walmen, saat itu tim mengatakan di kawasan perumahan tersebut layak untuk dibangun gereja dan untuk sementara rumah warga bisa dijadikan tempat ibadah sambil menunggu proses pengajuan izin.

“Mereka bilang sudah layak untuk dijadikan gereja. Rumah itu untuk sementara bisa digunakan untuk ibadah sambil mengurus izin,” tutur Walmen.

Kemudian pada 4 Maret 2017, Sekretaris Kecamatan Parung Panjang menghubungi Walmen, meminta perwakilan pihak gereja bertemu dengan perwakilan ormas yang keberatan dan unsur Muspika. Pertemuan kembali berlangsung tanpa ada kesepakatan.

Akhirnya pada selasa 7 Maret 2017, keluarlah berita acara rapat penetapan status quo dari Pemerintah Kabupaten Bogor tanpa ada persetujuan dari pimpinan tiga gereja.

Pada Kamis (9/3/2017) lalu, anggota Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Parung Panjang Edi Mulyadi bersama Kepala Kepolisian Sektor Parung Panjang Komisaris Polisi Lusi Saptiningsih, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Urusan Agama (KUA) menyosialisasikan penetapan status quo.

“Tiga gereja di Perumahan Griya Parung Panjang tidak boleh digunakan untuk kegiatan apa saja, termasuk beribadah. Keputusan dibuat tanpa sepengetahuan atau melibatkan kami,” ucapnya.

Di sisi lain, Walmen mengeluhkan sulitnya mengurus izin pendirian rumah ibadah meski majelis gereja sudah memenuhi seluruh syarat yang diperlukan. Satu-satunya kendala yang dihadapi adalah surat rekomendasi yang tak kunjung diberikan ketua RT dan RW setempat.

Sejak tahun 1999, umat HKBP Parung Panjang selalu berpindah dari rumah ke rumah untuk melakukan ibadah. Sekitar tahun 2000, gereja yang mereka bangun di dekat area persawahan dirobohkan Satpol PP karena alasan ketiadaan izin. Padahal saat itu majelis gereja sedang melakukan proses pengajuan izin.

“Bukan kami tidak mau mengurus izin, tapi sulit sekali karena surat rekomendasi dari RT dan RW sampai saat ini belum diberikan,” tutur Welman.

Welman berharap umat HKBP tetap diizinkan beribadah sambil menunggu proses pengajuan izin berjalan. Dia meminta Pemkab Bogor memfasilitasi ketiga gereja agar proses perizinan dan pendirian rumah ibadah berjalan baik dan tidak diskriminatif.

Penulis: Kristian Erdianto
Editor: Egidius Patnistik

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2017/03/11/21362211/kronologi.larangan.beribadah.di.3.gereja.di.parung.panjang

SERUAN PASTORAL KWI MENYAMBUT PILKADA SERENTAK 2017: PILKADA Bermartabat


SERUAN PASTORAL KWI MENYAMBUT PILKADA SERENTAK 2017

PILKADA YANG BERMARTABAT
SEBAGAI PERWUJUDAN KEBAIKAN BERSAMA

Saudara-saudari yang terkasih.

Bangsa kita akan menyelenggarakan Pilkada serentak untuk kedua kalinya. Jumlah daerah yang akan melaksanakan Pilkada adalah 7 (tujuh) provinsi, 18 (delapan belas) kota, dan 76 (tujuh puluh enam) Kabupaten yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Tahapan penting yang harus kita ketahui adalah masa kampanye tanggal 26 Oktober – 11 Februari 2017, masa tenang tanggal 12-14 Februari. Waktu pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan tanggal 15 Februari. Masa rekapitulasi suara adalah tanggal 16-27 Februari dan saat penetapan calon terpilih tanpa sengketa adalah 8-10 Maret.

Melalui Pilkada kita memilih pemimpin daerah yang akan menduduki jabatan hingga lima tahun ke depan. Marilah kita jadikan Pilkada sebagai sarana dan kesempatan untuk memperkokoh bangunan demokrasi dan upaya nyata mewujudkan kebaikan bersama. Sikap ini dianjurkan oleh ajaran Gereja: “Hendaknya semua warga negara menyadari hak maupun kewajibannya untuk secara bebas menggunakan hak suara mereka guna meningkatkan kesejahteraan umum” (Gaudium et Spes 75). Oleh karena itu, kita harus berpartisipasi dalam Pilkada dengan penuh tanggungjawab berpegang pada nilai-nilai kristiani dan suara hati.

Saudara-saudari yang terkasih,

Selain berharap, kita juga terpanggil untuk ikut bertanggungjawab agar Pilkada berjalan dengan bermartabat dan berkualitas. Sebagai bentuk dukungan dan partisipasi yang optimal terhadap Pilkada, kita perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Ikutlah mengawal proses Pilkada.

Bersama warga masyarakat kita mengawal Pilkada agar berjalan dengan damai dan sesuai dengan amanat undang-undang. Hal penting dalam proses Pilkada yang perlu dikawal adalah tersedianya fasilitas yang memadai bagi berlangsungnya hubungan pengenalan secara timbal balik antara calon dengan pemilih dan kepastian bagi setiap warga negara untuk menggunakan hak memilih secara Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan Jurdil (Jujur, Adil).

Proses Pilkada yang damai menjadi syarat penting yang harus dikawal semua pihak. Jangan sampai terjadi kekerasan dalam bentuk apapun, baik secara terbuka maupun terselubung. Apabila kekerasan terjadi, damai dan rasa aman tidak akan mudah dipulih-kan. Kita perlu waspada terhadap berbagai upaya untuk memecah belah dalam proses Pilkada. Kedamaian dan persatuan tidak boleh dikorbankan demi target politik tertentu dalam Pilkada.

Mengantisipasi munculnya masalah dan ancaman.

Hal-hal yang berpotensi menimbulkan masalah dan harus diantisipasi adalah: pertama, siasat politik yang tidak sehat atau menghalalkan segala cara demi meraih kekuasaan. Kedua, kemampuan dan integritas penyelenggara Pilkada (KPU dan PANWASLU).

Proses Pemilu terdahulu memberi bukti ada penyelenggara Pemilu yang tersangkut masalah dan membuat masalah karena tidak netral bahkan ikut memanipulasi suara. Pelanggaran yang berpotensi menimbulkan masalah harus diantisipasi bersama dan harus ada penegakkan hukum yang adil dan efektif untuk memberi jaminan terselenggaranya Pilkada yang berkualitas dan bermartabat.

Apabila Pilkada telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan undang-undang, hendaknya kita rela menerima hasilnya dan siap memberikan dukungan untuk menjadi pemimpin bagi seluruh warga masyarakat. Segala perbedaan pendapat dan pilihan politik, hendaknya berhenti saat kepala daerah hasil Pilkada dilantik.

Pilihlah dengan cerdas dan bertanggungjawab.

Gereja hendaknya mendorong umat untuk menggunakan hak dengan berpartisipasi dalam Pilkada dan memastikan tidak membawa lembaga Gereja masuk ke dalam politik praktis. Setiap warga negara yang telah memiliki hak suara harus ikut terlibat menentukan dan memilih siapa yang akan menjadi pemimpin daerah melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Ikut memilih dalam Pilkada merupakan hak dan panggilan sebagai warga negara. Dengan ikut memi-lih berarti kita ambil bagian dalam menentukan arah perjalanan dan kelangsungan kehidupan daerahnya. Oleh karena itu, penting disadari bahwa pemilih tidak saja memberikan suara, me-lainkan menentukan pilihan dengan cerdas, bertanggungjawab, dan sesuai dengan suara hati. Kita yang punya hak suara janganlah Golput!

Pahamilah kriteria pilihan dan kiat dalam memilih dengan tepat.

Para calon pemimpin daerah yang akan kita pilih harus dipastikan orang bijak, yang menghayati nilai-nilai agamanya dengan baik dan benar,  peduli terhadap sesama, berpihak kepada rakyat kecil, cinta damai dan  anti kekerasan serta peduli pada pelestarian lingkungan hidup. Calon pemimpin daerah yang jelas-jelas berwawasan sempit, cenderung mementingkan kelompok, terindikasi bermental  koruptif dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kedudukan jangan dipilih.

Hati-hatilah supaya kita tidak terjebak dan ikut dalam politik uang yang dilakukan calon untuk mendapatkan dukungan suara. Penting untuk kita ingat bahwa politik uang bertentangan dengan ajaran Kristiani dan merusak asas-asas demokrasi.

Berdoalah untuk pelaksanaan Pilkada.

Marilah kita mengiringi proses pelaksanaan Pilkada dengan doa. Kita memohon berkat Tuhan agar Pilkada berlangsung dengan damai dan menghasilkan pemimpin daerah yang berintegritas serta mau berjuang keras memperhatikan rakyat demi terwujudnya kesejahteraan umum.

Jakarta, 10 November 2016

KONFERENSI WALIGEREJA INDONESIA

Mgr. Ignatius Suharyo        Mgr. Antonius S. Bunjamin, OSC

Ketua                                   Sekretaris Jenderal

Sikap Pendeta Atas Fatwa MUI


Sikap Pdt. Dr. Jan S.Aritonang,Ph.D atas Fatwa MUI nomor 56 tahun 2016 tetntang Hukum Menggunakan Atribut Natal Kagum,
salut dengan sikap Pdt. Dr. Jan S.Aritonang,Ph.D atas Fatwa MUI nomor 56 tahun 2016 tetntang Hukum Menggunakan Atribut natal.
Selengkapnya isi surat dimaksud sebgai berikut:
Yang terhormat:
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Jalan Proklamasi 51,
Jakarta Pusat 10320
Salam sejahtera dan dengan hormat,
Sehubungan dengan terbitnya Fatwa MUI nomor 56 Tahun 2016 tertanggal 14 Desember 2016, tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim, perkenankanlah saya menyampaikan beberapa catatan dan pertanyaan berikut:
  1. Di dalam judul dan butir-butir keputusan fatwa tersebut tidak secara eksplisit dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan istilah Non-Muslim adalah umat atau pemeluk agama Kristen (=Nasrani). Namun dari latar belakang dan konteks terbitnya fatwa ini dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan istilah itu adalah umat Kristen.
  2. Di dalam fatwa tersebut tidak secara rinci disebut apa-apa saja yang dimaksud dengan atribut ataupun simbol keagamaan non-muslim yang dinyatakan haram, kendati pada Keputusan, butir Ketentuan Umum, dinyatakan bahwa “dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.”
  3. Kendati tidak disebut secara rinci, namun dapat diduga bahwa yang dimaksud adalah pernik-pernik hiasan yang digunakan banyak orang untuk merayakan Hari Natal, misalnya: pohon terang dengan berbagai hiasannya, bintang, lonceng, topi sinterklas, topi bertanduk rusa, kereta salju, lilin, dsb.
  4. Sampai sekarang gereja Kristen (yang terdiri dari berbagai aliran dan organisasi) belum pernah membuat konsensus tentang atribut-atribut, simbol-simbol, atau hiasan-hiasan itu. Bahkan ada juga gereja yang tidak merayakan hari Natal dan tidak menggunakan simbol salib. Atribut-atribut, simbol-simbol, atau hiasan-hiasan itu muncul dari tradisi sebagian gereja, terutama yang di Barat (Eropa dan Amerika), yang kemudian disebar ke seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia.
  5. Produksi, penyebaran, dan perdagangan benda-benda itu tidak mempunyai hubungan langsung dengan iman Kristen, termasuk iman kepada Yesus Kristus, yang diimani umat Kristen sebagai Tuhan Allah yang menjelma menjadi manusia, serta sebagai Tuhan dan Juruselamat dunia. Penyebaran, produksi, dan perdagangan benda-benda itu lebih dimotivasi oleh hasrat untuk mendapat keuntungan material; itulah sebabnya orang-orang yang terlibat di dalam aktivitas itu berasal dari berbagai penganut agama. Bahkan boleh jadi orang yang tak beragama pun ikut memproduksi dan memperdagangkannya. Karena itu saya tidak mempersoalkan atau berkeberatan kalau Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa menggunakan, memproduksi, menyebarkan, dan memperdagangkan benda-benda atau atribut-itu adalah haram.
  6. Di dalam fatwa itu, pada bagian konsiderans (Mengingat dan Memperhatikan), berulang kali dikutip ayat Kitab Suci Al Qur’an, Hadits Nabi Muhammad/Rasulullah SAW, dan pendapat sejumlah tokoh Islam, yang pada pokoknya menyatakan bahwa orang-orang non-muslim itu adalah kafir. Perkenankan saya bertanya: apa/siapa yang dimaksud oleh Komisi Fatwa MUI dengan kafir? Apakah semua orang non-muslim adalah kafir, termasuk umat Kristen? Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memang dikatakan bahwa kafir adalah “orang yang tidak percaya kepada Allah dan rasul-Nya”. Bila inilah pengertiannya maka lebih dari 5 milyar penduduk dunia adalah kafir.
  7. Sepengetahuan saya, Nabi Muhammad SAW bergaul dengan akrab dan bersahabat dengan banyak orang Kristen (Nasrani) dan tidak pernah menyebut mereka kafir. Di dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang dikutip pada konsiderans Fatwa MUI ini pun tidak ada hadits Nabi yang menyebut orang Kristen sebagai kafir.
  8. Karena itu, bila Komisi Fatwa MUI, sehubungan dengan atribut keagamaan non-muslim, menyebut umat Kristen sebagai kafir, perlulah Komisi Fatwa MUI memberi penjelasan dan mengemukakan argumen yang kuat. Saya bersedia diundang untuk mendiskusikan hal ini dalam suasana persahabatan dan persaudaraan.
  9. Dengan itu pula saya mengimbau Komisi Fatwa MUI agar tidak menerbitkan fatwa yang bisa ikut menambah panas suasana dan suhu kehidupan di negeri kita ini, sebaliknya menyampaikan fatwa ataupun pendapat yang mendatangkan kesejukan. Izinkanlah umat Kristen di Indonesia merayakan hari Natal (kelahiran) Yesus Kristus, yang kami yakini sebagai Tuhan dan Juruselamat dunia, dalam suasana tenteram dan sejahtera.

Salam hormat teriring doa,

Pdt. Prof. Jan S. Aritonang, Ph.D.

Guru Besar Sekolah Tinggi Teologi Jakarta

Jalan Proklamasi 27

Jakarta Pusat 10320

e-mail: jansaritonang@gmail.com

cc: 1. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)

2. Pemimpin dan dosen STT Jakarta 3. Sejumlah rekan

Seruan Pastoral KWI: Stop Korupsi


SERUAN PASTORAL KWI 2016

STOP KORUPSI:

Membedah dan Mencegah Mentalitas serta Perilaku Koruptif

 

Segenap Umat Katolik terkasih,

SIDANG KWI 2016 yang diawali dengan Hari Studi para Uskup yang juga diikuti oleh peserta Sidang KWI (31 Oktober – 2 November 2016) mengambil topik “Membedah dan Mencegah Mentalitas serta Perilaku Koruptif”. Hari studi ini digunakan oleh para Uskup untuk mendengarkan kesaksian para penggerak anti korupsi serta berbagai langkah pencegahan yang mereka lakukan. Bahan dari berbagai narasumber itu didalami melalui diskusi-diskusi bersama untuk menemukan benang merah dari persoalan korupsi. Perilaku koruptif telah begitu merusak dan menggerogoti kehidupan masyarakat, terjadi di mana-mana, baik di dunia bisnis, pemerintahan, lembaga negara, bahkan di institusi agama, termasuk Gereja. Korupsi dalam segala bentuknya telah menjadi kejahatan yang sistemik, terstruktur, dinamis, dan meluas dari pusat sampai ke daerah.

Melalui media massa, setiap hari kita saksikan persoalan korupsi diangkat ke permukaan, pelakunya ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman. Sangat memprihatinkan karena banyak dari mereka yang dihukum adalah pejabat negara dan tokoh masyarakat. Usaha pemberantasan korupsi bagaikan mengurai benang kusut, saling terkait, bahkan membentuk tali-temali yang tidak jelas ujungnya. Pemidanaan dan pemiskinan para koruptor tidak mengurangi perilaku koruptif. Hari ini satu orang ditangkap, hari berikutnya muncul orang lain melakukan korupsi yang sama, bahkan lebih dahsyat, di tempat yang berbeda, seakan korupsi memang tidak akan ada habisnya.

Saudara-saudari terkasih,

Dorongan berperilaku koruptif bisa muncul dari dalam diri tiap individu maupun masyarakat di sekeliling kita. Dorongan dari dalam diri sendiri bisa disebabkan karena gaya hidup yang tidak seimbang dengan penghasilan, yaitu manakala gaji atau penghasilan tidak cukup untuk membiayai berbagai kebutuhan hidup. Penyebab lainnya adalah sifat tamak (serakah, rakus) yang membuat seseorang selalu tidak pernah puas dengan apa yang sudah dimiliki. Di samping itu, sikap moral kurang kuat dan iman lemah sehingga orang mudah tergoda untuk melakukan korupsi.

Dorongan yang berasal dari luar (masyarakat) disebabkan oleh lunturnya nilai-nilai luhur budaya jujur, terjadinya pembenaran atas perilaku koruptif, serta lemah dan kurang berfungsinya penegakan hukum. Apalagi kalau ditambah faktor budaya setempat, yang sejatinya luhur tetapi pemahamannya dibelokkan secara tidak tepat, seperti sungkan, gotong-royong, solidaritas, dan kekeluargaan. Perilaku koruptif yang disebabkan oleh adanya dorongan-dorongan tadi akan bermuara pada korupsi, baik yang dilakukan secara pribadi maupun bersama-sama, yang ingin mengambil keuntungan secara tidak adil.

Perilaku koruptif meniadakan keadilan yang sejati. Alam, bumi dan segala isinya, diciptakan dan dianugerahkan Tuhan bagi semua orang. Bukan untuk diperebutkan, di mana yang kuat memperoleh banyak, yang lemah mendapat sedikit, bahkan mungkin tidak mendapat sama sekali. Bukan juga untuk kepentingan salah satu golongan, melainkan demi harkat kemanusiaan, martabat, keselamatan dan kesejahteraan bangsa kita. “Nepotisme, korupsi, dan pemerasan tidak boleh kita biarkan, apalagi kalau didorong oleh keserakahan, atau didukung oleh suatu jabatan dan kekuatan politik“ (Surat Gembala Prapaskah KWI 1993). “Korupsi membuat banyak orang semakin tidak tahu malu dalam memanfaatkan jabatan, kedudukan, dan kesempatan untuk memperkaya diri, keluarga, sanak-saudara, teman dekat, atau kelompoknya sendiri“ (Surat Gembala Prapaskah KWI 1997).

Saudara-saudari terkasih,

Kami Para Uskup menyerukan perubahan mental untuk mencegah perilaku koruptif, baik dalam diri  sendiri maupun di lingkungan masing-masing: jujur dalam tindakan, tidak menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi atau golongan, dan tidak melayani orang-orang yang mengajak kita untuk berbuat korupsi (lih. Pedoman Kerja Umat Katolik Indonesia, Desember 1970). Di samping itu, iman harus kita kuatkan, gaya hidup kita perhatikan, dan kepekaan terhadap kebutuhan sesama harus kita tingkatkan hingga kita takut akan Tuhan, malu pada sesama, dan merasa bersalah pada masyarakat seandainya melakukan korupsi.

Kami para Uskup menyadari betapa perilaku koruptif juga menjangkiti sendi-sendi kehidupan menggereja. Pola korupsi yang ada dalam lingkungan Gereja biasanya mengikuti pola korupsi yang ada di lembaga-lembaga lain, misalnya penggunaan anggaran yang tidak jelas, penggelembungan anggaran saat membuat proposal kepanitiaan, menggunakan bon pengeluaran fiktif, meminta komisi atas pembelian barang, dan pengeluaran biaya yang dipas-paskan dengan anggaran pendapatan.

Umat Katolik harus berani berubah: Stop korupsi!

Korupsi adalah kejahatan yang merusak martabat manusia. Sulit diberantas karena sudah sedemikian mengguritanya. Pemberantasannya harus dilakukan melalui gerakan bersama dalam sebuah sistem yang transparan, akuntabel, dan kredibel. Tumbuhkan kepekaan dan kepedulian individu terhadap masalah-masalah korupsi. Berkatalah tegas dan jelas: “Stop korupsi!“  Libatkan diri dalam pemberantasan korupsi, mulai dari diri sendiri untuk tidak korupsi. Jangan memberikan uang suap untuk mengurus apa pun, tempuhlah cara yang baik dan benar.  Jangan meminta upah melebihi apa yang seharusnya diterima sebagai balas jasa atas pekerjaan yang kita lakukan. “Jangan merampas, jangan memeras dan cukupkanlah dirimu dengan gajimu (Luk 3:14)”.

Jangan biarkan diri kita dibujuk oleh roh jahat yang menampilkan dirinya sebagai malaikat penolong bagi hidup kita (bdk. Surat KWI “Marilah Terlibat dalam Menata Hidup Bangsa, 12 Nov 2010). Cermati perilaku koruptif dengan hati jernih agar kita tidak mudah goyah oleh bujukan roh jahat. Sebagai orang beriman, sekaligus sebagai warga negara sejati, kita harus berani menghapus dan menghentikan korupsi sekarang juga.

Stop korupsi mulai dari diri kita sendiri, keluarga, lingkungan kerja, lalu kita tularkan kepada masyarakat di sekeliling kita. Jadikan sikap dan gerakan anti korupsi sebagai habitus baru dalam kehidupan sehari-hari. Allah yang menciptakan alam semesta begitu baik dan sempurna, menugaskan kita untuk menjaganya agar tetap baik dan sempurna, tentu akan memberi kekuatan kepada kita saat secara nyata mewujudkan hidup yang baik dan sempurna tanpa korupsi.

Berkat Allah selalu menyertai kita semua.

 

Jakarta, 10 November 2016

KONFERENSI WALIGEREJA INDONESIA

Mgr. Ignatius Suharyo                     Mgr. Antonius S. Bunjamin, OSC

Ketua                                                  Sekretaris Jenderal