Non Muslim Masih Sulit Memperoleh IMB Rumah Ibadah

Masih sulitnya memperoleh surat Izin Mendirikan Rumah Ibadah (IMB) bagi Non-Muslim dan minimnya koordinasi pemerintah dengan FKUB merupakan topik yang mendominasi Workshop “Penguatan Kapasitas Tentang Hubungan Antaragama Berbasis Toleransi” yang digelar The Wahid Institute.

Acara workshop digelar bekerjasama dengan Lembaga Kajian Hukum Islam (LKHI) Fakultas Syariah, IAIN Raden Fatah Palembang, bertempat di Hotel Swarnadwipa, Palembang 24-26 Oktober 2009.

Narasumber yang hadir diantaranya Dr. Moqsith Ghazali, Dr. Rumadi (keduanya peneliti senior the Wahid Institute) dan Prof. Cholidi (guru besar Fakultas Syariah IAIN Raden Fatah Palembang ) ini diikuti oleh sekitar 13 perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tujuh tokoh agama Sumatera Selatan.

Bukan hanya di Jakarta dan sekitarnya masalah sulitanya memperoleh surat Izin Mendirikan Rumah Ibadah (IMB) bagi Non-Muslim secara umum juga dikemukakan oleh hampir semua peserta dari perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kabupaten Sumatera Selatan seperti FKUB Banyuasin, FKUB Musi Rawas, FKUB Musi Banyuasin, FKUB Lubuk Linggau, dan FKUB Prabumulih.

Perwakilan FKUB Banyuasin menuturkan, sejak 2006, umat Hindu dan Buddha di wilayahnya tak bisa mendirikan pura dan vihara lantaran koordinasi antara Departemen Agama dan FKUB setempat lemah. Ia menganggap, pihak Depag kurang akomodatif dalam hal persyaratan administratif. “Setelah syarat administrasi IMB diajukan, pihak Depag meminta sarat 60 KTP yang telah dilegalisir dan harus mewakili masing-masing 15 pemeluk di bagian utara, timur, selatan, dan barat kampung tempat tinggal mereka. Setelah dipenuhi pihak Depag mensyaratkan lagi bahwa ke-60 KTP tersebut harus KTP pemeluk baru. Aturan macam apa ini?” katanya dengan nada meninggi.

Selain isu Izin Rumah Ibadah, isu lain yang dibicarakan adalah seputar peran dan fungsi FKUB serta pemerintah dalam menjamin kebebasan melakukan peribadatan. Terkait FKUB, peran dan fungsi yang menjadi sorotan adalah terkait dengan hubungan internal pemeluk agama, hubungan eksternal atau antarumat beragama, dan antarumat beragama dengan pemerintah

Meski dari sisi kuantitatif jumlah pelanggaran kebebasan beragama terkait pendirian rumah ibadah relatif minim dibanding kasus-kasus yang mencuat di Jawa Barat seperti Kuningan, Tasikmalaya, Cirebon, dan Depok, tapi berdasarkan hasil analisa FGD dan pengalaman yang disampaikan para peserta, potensi ketegangan dan pelanggaran di wilayah ini masih berpeluang terjadi, terutama terhadap kalangan minoritas.

Sumber : Kristiani Pos (http://www.christian post.co .id/europe/europe/20091015/5039/Non-Muslim-Masih-Sulit-Memperoleh-IMB-Rumah-Ibadah/index.html

Pernyataan Pers: Bencana Tsunami Keadilan

Pernyataan Pers
BENCANA TSUNAMI KEADILAN

Komite Darurat Keadilan, yang terdiri dari sejumlah organisasi non pemerintah dan pegiat anti korupsi se-Indonesia, menyatakan bahwa Indonesia harus menyelesaikan persoalan besar korupsi. Hal ini ditunjukkan secara jelas oleh substansi rekaman penyadapan komunikasi telepon KPK yang diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi kemarin, 3 Nopember 2009.
 
Bagi kami, kasus Bibit – Chandra hanya masalah yang timbul di permukaan dari setumpukan gunung es Mafia Peradilan. Melalui rekaman itu, publik bisa menyaksikan sendiri bagaimana Anggodo, saudara dari Anggoro tersangka kasus korupsi bisa mengatur perkara. Melalui rekaman itu, publik juga mengetahui bobroknya institusi Kejaksaan Agung dan Kepolisian sehingga para petingginya malah mendukung Anggodo untuk mengkriminalkan Pimpinan KPK.

Jika dalam kasus kriminalisasi KPK polisi dan jaksa begitu percaya diri melakukan rekayasa bersama Anggodo, bagaimana dengan kasus-kasus lain yang selama ini tidak mendapatkan perhatian publik.
 
Begitu dahsyatnya korupsi di tubuh penegak hukum membuat kami yakin bahwa korupsi merupakan penyebab mengapa dalam banyak kasus penyelewengan, korupsi, pelanggaran HAM, perusakan lingkungan dan berbagai kasus lainnya, hukum tidak berjalan. Dampak terbesar dari korupsi di kalangan penegak hukum adalah hilangnya
keadilan bagi rakyat. Bila penegak hukum bisa diatur-atur oleh cukong dan jika polisi dan jaksa bisa dikendalikan oleh koruptor, maka tidak akan ada keadilan untuk rakyat. Keadilan tidak akan terealisasi bila korupsi, terutama mafia peradilan, tidak diberantas tuntas.

Karena besarnya persoalan tersebut, tidak mungkin hanya diselesaikan melalui pembentukan Tim Verifikasi Fakta (TVF) yang baru dibentuk beberapa hari yang lalu. TVF tidak memiliki cukup wewenang, otoritas dan sumber daya untuk membongkar berbagai skandal di Kejaksaan dan Kepolisian. TVF juga tidak memiliki cukup otoritas untuk membongkar berbagai skandal yang menarik perhatian publik dan menjadi awal dari kriminalisasi Bibit – Chandra, yakni skandal Bank Century.

Korupsi oleh para penegak hukum merupakan ancaman terhadap demokrasi. Demokrasi hanya bisa berjalan dengan ditopang oleh kekuasaan peradilan yang independen, kredibel dan berintegritas. Demokrasi hanya bisa berjalan apabila ada supremasi hukum. Tanpa itu semua, demokrasi sesungguhnya berdiri di atas pondasi pasir yang gampang runtuh. Mafia peradilan sesungguhnya adalah ancaman bagi demokrasi.

Rekaman yang diperdengarkan dalam sidang MK kemarin juga menunjukkan kepada kita semua bahwa lembaga peradilan belum bisa diharapkan untuk memberikan keadilan. Keadilan masih tak terjangkau bila hukum kita tercemar oleh praktek korupsi.

Oleh karena itu, sejatinya kasus Bibit – Chandra adalah puncak gunung es dari tiadanya keadilan di Indonesia. Rekaman tersebut seharusnya merupakan petunjuk adanya persoalan besar yang harus diselesaikan oleh Presiden secepatnya. Apabila kasus ini tidak segera dituntaskan, kita kuatir bahwa demokrasi terancam dan keadilan akan semakin jauh dari rakyat.

Oleh karena itu, sebagai respon terhadap rekaman di MK, kami menuntut

1. Presiden harus segera mengambil langkah-langkah strategis dan konkret untuk membersihkan mafia peradilan. Ini bukan saatnya bagi Presiden untuk sibuk menjaga citra karena yang terjadi sesungguhnya adalah hancurnya kredibilitas, kehormatan dan legitimasi lembaga peradilan dan tsunami keadilan.
 
2. Presiden harus segera membersihkan Kejaksaan Agung dan Kepolisian dari praktek korupsi, kong-kalikong dan berbagai penyelewengan lainnya. Pembersihan tidak cukup hanya dengan mencopot Jaksa Agung dan Kapolri, akan tetapi juga memastikan para pejabat tinggi di kedua lembaga tersebut diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas.
 
3. Presiden dan lembaga negara lainnya harus memberikan dukungan politik kepada KPK untuk melakukan pembersihan kedua lembaga tersebut. Terutama karena sesungguhnya mandat KPK adalah menangani kasus korupsi yang melibatkan penegak hukum dan melakukan supervisi terhadap jaksa dan polisi dalam penegakan hukum kasus korupsi.

4. Mendorong pembersihan advokat dari korupsi. Rekaman yang diperdengarkan oleh sidang MK adalah bukti peran advokat dalam mafia peradilan, sebuah realitas yang selama ini terabaikan. Oleh karena itu, daripada sibuk berkelahi soal organisasi adalah lebih penting untuk mendorong pembersihan korupsi yang melibatkan advokat.

5. KPK juga harus mengusut skandal kasus Century yang merupakan awal dari   sengketa Cicak vs Buaya. KPK secara sistematis dihambat untuk melakukan penegakan hukum dalam dugaan korupsi yang melibatkan elit politik dan ekonomi. Oleh karena itu, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah, maka kasus Century harus dituntaskan oleh KPK.

Jakarta, 4 Nopember 2009
 
Komite Darurat Keadilan:
ICW, KontraS, Walhi, Imparsial, PBHI-Jkt, PKMI, PPRP, Kiara, KRHN, IKOHI, TI Indonesia, PEC,  JSKK, Pimp. Pemuda Al Irsyad, PB HMI MPO, IPC, Neo Indonesia Timur, HRWG, Demos, JAMAN, Koalisi NGO Aceh, Asmara Nababan, Suciwati, Bambang Widodo Umar, Dadang Trisasongko, Romo Sandyawan, Indra J Piliang, LeIP, PSHK, MM. Billah, Yayasan SET, LBH Masyarakat, LBH Jkt, PATTIRO, dll.

Sumber: Milis AIPI

Menpora Hadiri Pelantikan Pengurus Pusat Pemuda Katolik 2009-2012

JAKARTA – Sehari menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, Selasa (27/10/2009) bertempat di Gedung Aula Lantai Dasar Kantor Kementerian

Negara Pemuda dan Olaraga, Jakarta telah dilangsungkan Pelantikan Pengurus Pusat Pemuda Katolik periode 2009-2012 oleh Ketua Komisi Kerasulan Awam Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Mgr.Agustinus Agus, Pr.

 

Acara pelantikan tersebut juga dihadiri oleh Menpora Indonesia Bersatu jilid II yang baru saja dilantik, Andi Mallarangeng yang sekaligus menjadi saksi dan turut mengesahkan Pengurus Pusat Pemuda Katolik periode 2009-2012. Disamping itu hadir pula Ir. Akbar Tanjung yang menyampaikan orasi kebangsaan serta tokoh lintas agama.

 

Penetapan Pengurus Pusat Pemuda Katolik 2009-2012 ini merupakan hasil dari Kongres KWI di Menado beberapa waktu lalu yang memilih kembali M.T. Natalis Situmorang sebagai Ketua Umum PP Pemuda Katolik periode 2009-2012.

 

Uskup Mgr.Agustinus Agus, Pr dalam sambutannya mengimbau kepada pemuda Katolik agar selalu menjunjungi tinggi semboyan Pro Ecclesia Et Patria yang berarti selalu menjunjung tinggi gereja dan tanah air. Pemuda Katolik Indonesia juga harus tetap bersatu dan bergandengan tangan dalam membangun bangsa ini.

 

Lebih lanjut Uskup juga memaparakan bahwa seorang pemimpin untuk dapat dikenang, bukan dengan cara memasang baliho atau poster yang besar, tetapi seorang pemimpin dikenali dengan perbuatannya, apakah sudah sungguh-sungguh memperjuangkan kepentingan orang banyak dan bangsa.

 

Seperti Yesus mengatakan “apa yang kamu lakukan bagi saudaraku yang paling kecil, kamu telah melakukannya untuk-Ku.

 

Gereja berharap agar para pemimpin Katolik dapat menjadi terang dan garam bagi sekitarnya dimana pun mereka berada dan menjadi seorang Katolik yang sungguh-sungguh. Seorang pemimpin yang sunggguh-sungguh tentu menjunjung tinggi negara dengan sungguh-sungguh. Seorang pemimpin katolik harus menjadi seorang pemimpin yang sunggguh-sungguh dan memiliki keikhlasan dalam memperjuangkan gereja dan negara tanpa pamrih,” imbuhnya.

 

“Jika anda menjadi seorang Katolik yang sungguh-sungguh tentu menjunjung tinggi negara ini sebagai negara yang Bhinneka Tunggal Ika, karena kebhinnekaan dan keanekaragaman itu juga sudah ada di dalam gereja,” tukas Uskup Agustinus.

 

Di lain pihak Andi Mallarangeng mengatakan turut senang bahwa pemuda Katolik secara kontinyu terus memberikan sumbangsihnya bagi nusa dan bangsa. Andi mengatakan bahwa di mata dunia, bangsa Indonesia merupakan salah satu negara yang disegani, dan bangsa Indonesia merupakan salah satu bagian dari peradaban dunia. Untuk itu, penting bagi kita untuk membentuk peradaban yang unggul, untuk ikut mewarnai peradaban dunia.

 

Andi mencatat pula bahwa memang masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan diantaranya bagaimana melaksanakan dengan konsisten prinsip-prinsip atau pilar-pilar utama Pancasila, UUD 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Kristiani Pos

Perempuan Iran yang Pindah Agama Didakwa Murtad Menyebarkan Ke Kristenan

Hakim Iran menjatuhkan hukuman bagi dua tahanan perempuan yang pindah agama atas “kejahatan” kemurtadan dan iman Kristiani, lapor sebuah kelompok hak asasi manusia.

 

International Christian Concern mengatakan mereka mengetahui hal ini dari organisasi Elam di Iran pada hari Rabu bahwa Maryam Rustampoor dan Marzieh Amirizadeh secara tiba-tiba dibawa ke pengadilan Selasa pagi dan secara resmi didakwa oleh hakim.

 

Elam adalah sebuah pelayanan yang khusus melayani gereja yang tumbuh di Iran.

 

Namun, dalam perkembangan positif, lapor mereka, hakim meniadakan dakwaan sebelumnya mengenai kegiatan anti-negara. Para wanita dan pengacara mereka cukup senang dengan perkembangan ini, kata mereka.

 

Dua perempuan yang berpindah agama itu ditangkap pada 5 Maret karena meninggalkan Islam dan memeluk ke-Kristenan. Mereka ditempatkan dalam kurungan terpisah di penjara Evin yang terkenal kurang perhatian medis dan seringkali ditutup matanya dalam interogasi selama beberapa jam selama lima bulan tanpa didakwa.

 

Pihak berwenang Iran menuduh mereka melakukan “kegiatan anti-negara” semenjak pindah dari Islam ke ke-Kristenan. Setelah lima bulan, mereka diadili pada 9 Agustus oleh pengadilan revolusioner dan diperintahkan untuk meninggalkan iman mereka pada Kristus dimana mereka berkata tidak akan mau melakukannya. Para wanita itu tinggal di penjara sampai muncul kembali di pengadilan hari Selasa ketika akhirnya didakwa.

 

Elam mengatakan kesehatan keduanya butuk. Pada 4 Oktober, Rustampoor menderita keracunan makanan berat dan diberi perhatian medis setelah didesak.

 

Dalam sebuah wawancara dengan Voice of America Persia News Network, pengacara Rustampoor dan Amirizadeh berkata, “Klien saya tidak siap untuk berbohong tentang iman mereka di bawah kondisi apa pun.”

 

Sementara itu ICC menerima keputusan terbaru pengadilan untuk tidak mendakwa keduanya dengan kegiatan anti-negara yang akan memereka hukuman mati.

 

“Kami menerima langkah pengadilan Iran mencabut tuduhan kegiatan anti-negara terhadap Maryam dan Marzieh. Kami juga mendesak para pejabat Iran untuk mencabut tuduhan kemurtadan dan penyebaran agama Kristen, juga,” kata Jonathan Racho, manajer regional ICC untuk Afrika dan Timur Tengah.

 

“Sebagai anggota Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Iran mempunyai kewajiban untuk menghormati hak Marzieh dan Maryam mengikuti agama pilihan mereka,” tambahnya.

 

ICC meminta umat Kristen di seluruh dunia untuk “terus berdoa untuk pembebasan keduanya dan untuk “perkembangan kesehatan mereka.”

Sumber: http://www.christian post. co. id/africa/M.E./20091014/5013/Perempuan-Iran-yang-Pindah-Agama-Didakwa-Murtad-Menyebarkan-Ke-Kristenan/index.html

“Waspadai Upaya Pemurtadan Agama Berkedok Bantuan Gempa”

Jumat, 30 October 2009 03:25 WIB
Padang, (tvOne)

Mantan Ketua Dewan Dakwah Islamiah Indonesia (DDII) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Buya H. Mas`oed Abidin mengingatkan masyarakat daerah itu, terutama yang terkena bencana gempa bumi jangan sampai berubah aqidah karena berharap bantuan.

Buya Mas`oed Abidin menyatakan itu, ketika diminta tanggapannya adanya penyitaan 24 buah Injil, selebaran dan komik anak-anak oleh Polresta Padang Pariaman, Kamis (29/10). Dia sangat menyayangkan adanya relawan yang berkedok menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk memurtadkan (mengkafirkan) masyarakat yang memeluk Islam.

“Betul sejumlah masyarakat Sumbar pas cagempa tengah berada dalam keadaan susah, lapar dan rumah rusak. Namun, bukan berharap bantuan untuk mengubah aqidah (agama) mereka,” kata buya menyesalkan ulah oknum tak bertanggung jawab tersebut.

Jadi, relawan yang ingin merusak aqidah masyarakat Minang, agar kembali sadar dan sebaiknya kembali bawa misi tersebut jauh-jauh. “Masyarakat korban benar berharap bantuan yang disalurkan dengan ikhlas tanpa ada iming-imingnya mengkafirkan, ” katanya.

Ia menambahkan, kalau ada “udang dibalik batu” sebaiknya tak disalurkan bantuan. Justru itu, masyarakat Sumbar yang berada di daerah terkena bencana gempa beberapa waktu lalu, diminta tak terpengaruh dengan bantuan yang sampai merubah aqidah.

“Harga Islam bukanlah sebungkus mie instan. Lebih baik masyarakat makan tanah dan berlindung di bawah langit dari pada aqidah berubah,” katanya mengingatkan masyarakat.

Dugaan kasus pemurtadan di kawasan Patamuan, Padang Alai, Kabupaten Padang Pariaman, tercium pihak Polresta Pariaman. Polresta berhasil menyita 24 buah Injil. Selain itu, juga selebaran dan komik anak-anak dengan judul “Si Bodoh” dan “Bagaimana Caranya jadi Kaya” yang diduga komik itu disebarkan ke sekolah-sekolah. Selanjutnya, ketiga pelaku pemurtadan itu juga datang dalam rangka memberikan bantuan uang, yakni bagi orang dewasa Rp10 ribu/orang, anak-anak Rp5.000/orang.

Kasat Reskrim Polresta Pariaman, AKP Hendri Yahya, menyebutkan ada tiga orang pelaku, St dan RG asal California, AS didampingi penerjemah mereka Doni dari Jakarta. “Kita sudah mengopi paspor dan identitasnya mereka, kini tengah dilacak organisasi mereka,” katanya dan menambahkan, pihaknya belum bisa menetapkan tindakan atas kasus tersebut. Bila sudah, Mabes Polri yang akan menangani.

Tindak misionaris itu tercium ketika beredarnya video hasil rekaman ponsel berisi ajakan murtad berdurasi 48 detik di Kabupaten Padang Pariaman.

http://www.tvone. co.id/berita/ view/26528/ 2009/10/30/ waspadai_ upaya_pemurtadan _agama_berkedok_ bantuan_gempa