Pernyataan Pers: Bencana Tsunami Keadilan

Pernyataan Pers
BENCANA TSUNAMI KEADILAN

Komite Darurat Keadilan, yang terdiri dari sejumlah organisasi non pemerintah dan pegiat anti korupsi se-Indonesia, menyatakan bahwa Indonesia harus menyelesaikan persoalan besar korupsi. Hal ini ditunjukkan secara jelas oleh substansi rekaman penyadapan komunikasi telepon KPK yang diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi kemarin, 3 Nopember 2009.
 
Bagi kami, kasus Bibit – Chandra hanya masalah yang timbul di permukaan dari setumpukan gunung es Mafia Peradilan. Melalui rekaman itu, publik bisa menyaksikan sendiri bagaimana Anggodo, saudara dari Anggoro tersangka kasus korupsi bisa mengatur perkara. Melalui rekaman itu, publik juga mengetahui bobroknya institusi Kejaksaan Agung dan Kepolisian sehingga para petingginya malah mendukung Anggodo untuk mengkriminalkan Pimpinan KPK.

Jika dalam kasus kriminalisasi KPK polisi dan jaksa begitu percaya diri melakukan rekayasa bersama Anggodo, bagaimana dengan kasus-kasus lain yang selama ini tidak mendapatkan perhatian publik.
 
Begitu dahsyatnya korupsi di tubuh penegak hukum membuat kami yakin bahwa korupsi merupakan penyebab mengapa dalam banyak kasus penyelewengan, korupsi, pelanggaran HAM, perusakan lingkungan dan berbagai kasus lainnya, hukum tidak berjalan. Dampak terbesar dari korupsi di kalangan penegak hukum adalah hilangnya
keadilan bagi rakyat. Bila penegak hukum bisa diatur-atur oleh cukong dan jika polisi dan jaksa bisa dikendalikan oleh koruptor, maka tidak akan ada keadilan untuk rakyat. Keadilan tidak akan terealisasi bila korupsi, terutama mafia peradilan, tidak diberantas tuntas.

Karena besarnya persoalan tersebut, tidak mungkin hanya diselesaikan melalui pembentukan Tim Verifikasi Fakta (TVF) yang baru dibentuk beberapa hari yang lalu. TVF tidak memiliki cukup wewenang, otoritas dan sumber daya untuk membongkar berbagai skandal di Kejaksaan dan Kepolisian. TVF juga tidak memiliki cukup otoritas untuk membongkar berbagai skandal yang menarik perhatian publik dan menjadi awal dari kriminalisasi Bibit – Chandra, yakni skandal Bank Century.

Korupsi oleh para penegak hukum merupakan ancaman terhadap demokrasi. Demokrasi hanya bisa berjalan dengan ditopang oleh kekuasaan peradilan yang independen, kredibel dan berintegritas. Demokrasi hanya bisa berjalan apabila ada supremasi hukum. Tanpa itu semua, demokrasi sesungguhnya berdiri di atas pondasi pasir yang gampang runtuh. Mafia peradilan sesungguhnya adalah ancaman bagi demokrasi.

Rekaman yang diperdengarkan dalam sidang MK kemarin juga menunjukkan kepada kita semua bahwa lembaga peradilan belum bisa diharapkan untuk memberikan keadilan. Keadilan masih tak terjangkau bila hukum kita tercemar oleh praktek korupsi.

Oleh karena itu, sejatinya kasus Bibit – Chandra adalah puncak gunung es dari tiadanya keadilan di Indonesia. Rekaman tersebut seharusnya merupakan petunjuk adanya persoalan besar yang harus diselesaikan oleh Presiden secepatnya. Apabila kasus ini tidak segera dituntaskan, kita kuatir bahwa demokrasi terancam dan keadilan akan semakin jauh dari rakyat.

Oleh karena itu, sebagai respon terhadap rekaman di MK, kami menuntut

1. Presiden harus segera mengambil langkah-langkah strategis dan konkret untuk membersihkan mafia peradilan. Ini bukan saatnya bagi Presiden untuk sibuk menjaga citra karena yang terjadi sesungguhnya adalah hancurnya kredibilitas, kehormatan dan legitimasi lembaga peradilan dan tsunami keadilan.
 
2. Presiden harus segera membersihkan Kejaksaan Agung dan Kepolisian dari praktek korupsi, kong-kalikong dan berbagai penyelewengan lainnya. Pembersihan tidak cukup hanya dengan mencopot Jaksa Agung dan Kapolri, akan tetapi juga memastikan para pejabat tinggi di kedua lembaga tersebut diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas.
 
3. Presiden dan lembaga negara lainnya harus memberikan dukungan politik kepada KPK untuk melakukan pembersihan kedua lembaga tersebut. Terutama karena sesungguhnya mandat KPK adalah menangani kasus korupsi yang melibatkan penegak hukum dan melakukan supervisi terhadap jaksa dan polisi dalam penegakan hukum kasus korupsi.

4. Mendorong pembersihan advokat dari korupsi. Rekaman yang diperdengarkan oleh sidang MK adalah bukti peran advokat dalam mafia peradilan, sebuah realitas yang selama ini terabaikan. Oleh karena itu, daripada sibuk berkelahi soal organisasi adalah lebih penting untuk mendorong pembersihan korupsi yang melibatkan advokat.

5. KPK juga harus mengusut skandal kasus Century yang merupakan awal dari   sengketa Cicak vs Buaya. KPK secara sistematis dihambat untuk melakukan penegakan hukum dalam dugaan korupsi yang melibatkan elit politik dan ekonomi. Oleh karena itu, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah, maka kasus Century harus dituntaskan oleh KPK.

Jakarta, 4 Nopember 2009
 
Komite Darurat Keadilan:
ICW, KontraS, Walhi, Imparsial, PBHI-Jkt, PKMI, PPRP, Kiara, KRHN, IKOHI, TI Indonesia, PEC,  JSKK, Pimp. Pemuda Al Irsyad, PB HMI MPO, IPC, Neo Indonesia Timur, HRWG, Demos, JAMAN, Koalisi NGO Aceh, Asmara Nababan, Suciwati, Bambang Widodo Umar, Dadang Trisasongko, Romo Sandyawan, Indra J Piliang, LeIP, PSHK, MM. Billah, Yayasan SET, LBH Masyarakat, LBH Jkt, PATTIRO, dll.

Sumber: milis AIPI

Mgr. Martinus D. Situmorang Terpilih Kembali Jadi Ketua KWI 2009-2012

Uskup Situmorang Terpilih Kembali Sebagai Ketua KWI Periode 2009-2012

(Jakarta 12/11)Setelah melewati hari-hari yang menegangkan dengan berbagai laporan komisi-komisi dalam sidang sinodal KWI, pada tanggal 11 November 2009, para uskup mengambil waktu untuk memilih pejabat-pejabat KWI untuk masa bakti 3 tahun ke depan.  Dalam sesi pemilihan pertama untuk Ketua KWI, Mgr.Martinus D. Situmorang OFMCap kembali terpilih. 

Selanjutnya, inilah daftar lengkap para pajabat KWI periode 2009 -2011

Ketua          : Mgr. Martinus D Situmorang OFMCap
Wkl Ketua I  : Mgr Ignatius Suharyo
Wkl Ketua II : Mgr Leo Laba Ladjar OFM
Sekjen         : Mgr.Pujasumarta
Bendahara    :  Mgr.Kherubim Pareira SVD

Anggota Presidium:
  :  Mgr. Vincent Sutikno
  :  Mgr. Hilarius Moa Nurak SVD
  :  Mgr. Agustinus Agus
  :  Mgr.Petrus Timang
  :  Mgr. P.C. Mandagi
  :  Mgr. Edmund Woga

Dewan Moneter   
-Mgr. Kherubim Parera SVD (Ketua)
-Mgr. G. Mencuccini CP (anggota)
-Mgr. Silvester San (anggota)

DSAK (Dana Solidaritas Antar Keuskupan :  Mgr. Silvester San (Ketua)
KOMISI-LEMBAGA-SEKRETARIAT-DEPARTEMEN

Komisi Kateketik            :  Mgr. John Liku Ada
Komisi Liturgi                 :  Mgr. Aloysius Sutrisnaatmaka,MSF
Komisi  Komsos              :  Mgr. Petrus Turang
Komisi PSE                     :  Mgr. Hilarion Datus Lega
Komisi Seminari             :  Mgr. Dominikus Saku
Komisi Kepemudaan       : Mgr. John  Philipus Saklil
Komisi Kerawam             : Mgr. Yustinus Hardjosusanto, MSF
Komisi Keluarga             : Mgr. Michael Angkur OFM
Komisi Hak                    : Mgr. P.C. Mandagi, MSC
Komisi KP-PMP               : Mgr. Agustinus Agus
Komisi Teologi               : Mgr. Petrus Bodeng Timang
Komisi Pendidikan          : Mgr Aloysius Sudarso, SCJ  
Komisi Karya Misioner     : Mgr.Vincentius Sensi Potokota
BKBLII                           : Mgr. Hilarius Moa Nurak SVD
Moderator SGPP              : Mgr. Mgr. Vincent Sutikno
Delegatus Karya Kesehatan          : Mgr. Florentinus Sului, MSF
Delegatus KS                  : Mgr. Ignatius Suharyo

(Mirifica)

Sumber:  http://mirifica. net/printPage.php?aid=5988

Non Muslim Masih Sulit Memperoleh IMB Rumah Ibadah

Masih sulitnya memperoleh surat Izin Mendirikan Rumah Ibadah (IMB) bagi Non-Muslim dan minimnya koordinasi pemerintah dengan FKUB merupakan topik yang mendominasi Workshop “Penguatan Kapasitas Tentang Hubungan Antaragama Berbasis Toleransi” yang digelar The Wahid Institute.

Acara workshop digelar bekerjasama dengan Lembaga Kajian Hukum Islam (LKHI) Fakultas Syariah, IAIN Raden Fatah Palembang, bertempat di Hotel Swarnadwipa, Palembang 24-26 Oktober 2009.

Narasumber yang hadir diantaranya Dr. Moqsith Ghazali, Dr. Rumadi (keduanya peneliti senior the Wahid Institute) dan Prof. Cholidi (guru besar Fakultas Syariah IAIN Raden Fatah Palembang ) ini diikuti oleh sekitar 13 perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tujuh tokoh agama Sumatera Selatan.

Bukan hanya di Jakarta dan sekitarnya masalah sulitanya memperoleh surat Izin Mendirikan Rumah Ibadah (IMB) bagi Non-Muslim secara umum juga dikemukakan oleh hampir semua peserta dari perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kabupaten Sumatera Selatan seperti FKUB Banyuasin, FKUB Musi Rawas, FKUB Musi Banyuasin, FKUB Lubuk Linggau, dan FKUB Prabumulih.

Perwakilan FKUB Banyuasin menuturkan, sejak 2006, umat Hindu dan Buddha di wilayahnya tak bisa mendirikan pura dan vihara lantaran koordinasi antara Departemen Agama dan FKUB setempat lemah. Ia menganggap, pihak Depag kurang akomodatif dalam hal persyaratan administratif. “Setelah syarat administrasi IMB diajukan, pihak Depag meminta sarat 60 KTP yang telah dilegalisir dan harus mewakili masing-masing 15 pemeluk di bagian utara, timur, selatan, dan barat kampung tempat tinggal mereka. Setelah dipenuhi pihak Depag mensyaratkan lagi bahwa ke-60 KTP tersebut harus KTP pemeluk baru. Aturan macam apa ini?” katanya dengan nada meninggi.

Selain isu Izin Rumah Ibadah, isu lain yang dibicarakan adalah seputar peran dan fungsi FKUB serta pemerintah dalam menjamin kebebasan melakukan peribadatan. Terkait FKUB, peran dan fungsi yang menjadi sorotan adalah terkait dengan hubungan internal pemeluk agama, hubungan eksternal atau antarumat beragama, dan antarumat beragama dengan pemerintah

Meski dari sisi kuantitatif jumlah pelanggaran kebebasan beragama terkait pendirian rumah ibadah relatif minim dibanding kasus-kasus yang mencuat di Jawa Barat seperti Kuningan, Tasikmalaya, Cirebon, dan Depok, tapi berdasarkan hasil analisa FGD dan pengalaman yang disampaikan para peserta, potensi ketegangan dan pelanggaran di wilayah ini masih berpeluang terjadi, terutama terhadap kalangan minoritas.

Sumber : Kristiani Pos (http://www.christian post.co .id/europe/europe/20091015/5039/Non-Muslim-Masih-Sulit-Memperoleh-IMB-Rumah-Ibadah/index.html

Pernyataan Pers: Bencana Tsunami Keadilan

Pernyataan Pers
BENCANA TSUNAMI KEADILAN

Komite Darurat Keadilan, yang terdiri dari sejumlah organisasi non pemerintah dan pegiat anti korupsi se-Indonesia, menyatakan bahwa Indonesia harus menyelesaikan persoalan besar korupsi. Hal ini ditunjukkan secara jelas oleh substansi rekaman penyadapan komunikasi telepon KPK yang diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi kemarin, 3 Nopember 2009.
 
Bagi kami, kasus Bibit – Chandra hanya masalah yang timbul di permukaan dari setumpukan gunung es Mafia Peradilan. Melalui rekaman itu, publik bisa menyaksikan sendiri bagaimana Anggodo, saudara dari Anggoro tersangka kasus korupsi bisa mengatur perkara. Melalui rekaman itu, publik juga mengetahui bobroknya institusi Kejaksaan Agung dan Kepolisian sehingga para petingginya malah mendukung Anggodo untuk mengkriminalkan Pimpinan KPK.

Jika dalam kasus kriminalisasi KPK polisi dan jaksa begitu percaya diri melakukan rekayasa bersama Anggodo, bagaimana dengan kasus-kasus lain yang selama ini tidak mendapatkan perhatian publik.
 
Begitu dahsyatnya korupsi di tubuh penegak hukum membuat kami yakin bahwa korupsi merupakan penyebab mengapa dalam banyak kasus penyelewengan, korupsi, pelanggaran HAM, perusakan lingkungan dan berbagai kasus lainnya, hukum tidak berjalan. Dampak terbesar dari korupsi di kalangan penegak hukum adalah hilangnya
keadilan bagi rakyat. Bila penegak hukum bisa diatur-atur oleh cukong dan jika polisi dan jaksa bisa dikendalikan oleh koruptor, maka tidak akan ada keadilan untuk rakyat. Keadilan tidak akan terealisasi bila korupsi, terutama mafia peradilan, tidak diberantas tuntas.

Karena besarnya persoalan tersebut, tidak mungkin hanya diselesaikan melalui pembentukan Tim Verifikasi Fakta (TVF) yang baru dibentuk beberapa hari yang lalu. TVF tidak memiliki cukup wewenang, otoritas dan sumber daya untuk membongkar berbagai skandal di Kejaksaan dan Kepolisian. TVF juga tidak memiliki cukup otoritas untuk membongkar berbagai skandal yang menarik perhatian publik dan menjadi awal dari kriminalisasi Bibit – Chandra, yakni skandal Bank Century.

Korupsi oleh para penegak hukum merupakan ancaman terhadap demokrasi. Demokrasi hanya bisa berjalan dengan ditopang oleh kekuasaan peradilan yang independen, kredibel dan berintegritas. Demokrasi hanya bisa berjalan apabila ada supremasi hukum. Tanpa itu semua, demokrasi sesungguhnya berdiri di atas pondasi pasir yang gampang runtuh. Mafia peradilan sesungguhnya adalah ancaman bagi demokrasi.

Rekaman yang diperdengarkan dalam sidang MK kemarin juga menunjukkan kepada kita semua bahwa lembaga peradilan belum bisa diharapkan untuk memberikan keadilan. Keadilan masih tak terjangkau bila hukum kita tercemar oleh praktek korupsi.

Oleh karena itu, sejatinya kasus Bibit – Chandra adalah puncak gunung es dari tiadanya keadilan di Indonesia. Rekaman tersebut seharusnya merupakan petunjuk adanya persoalan besar yang harus diselesaikan oleh Presiden secepatnya. Apabila kasus ini tidak segera dituntaskan, kita kuatir bahwa demokrasi terancam dan keadilan akan semakin jauh dari rakyat.

Oleh karena itu, sebagai respon terhadap rekaman di MK, kami menuntut

1. Presiden harus segera mengambil langkah-langkah strategis dan konkret untuk membersihkan mafia peradilan. Ini bukan saatnya bagi Presiden untuk sibuk menjaga citra karena yang terjadi sesungguhnya adalah hancurnya kredibilitas, kehormatan dan legitimasi lembaga peradilan dan tsunami keadilan.
 
2. Presiden harus segera membersihkan Kejaksaan Agung dan Kepolisian dari praktek korupsi, kong-kalikong dan berbagai penyelewengan lainnya. Pembersihan tidak cukup hanya dengan mencopot Jaksa Agung dan Kapolri, akan tetapi juga memastikan para pejabat tinggi di kedua lembaga tersebut diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas.
 
3. Presiden dan lembaga negara lainnya harus memberikan dukungan politik kepada KPK untuk melakukan pembersihan kedua lembaga tersebut. Terutama karena sesungguhnya mandat KPK adalah menangani kasus korupsi yang melibatkan penegak hukum dan melakukan supervisi terhadap jaksa dan polisi dalam penegakan hukum kasus korupsi.

4. Mendorong pembersihan advokat dari korupsi. Rekaman yang diperdengarkan oleh sidang MK adalah bukti peran advokat dalam mafia peradilan, sebuah realitas yang selama ini terabaikan. Oleh karena itu, daripada sibuk berkelahi soal organisasi adalah lebih penting untuk mendorong pembersihan korupsi yang melibatkan advokat.

5. KPK juga harus mengusut skandal kasus Century yang merupakan awal dari   sengketa Cicak vs Buaya. KPK secara sistematis dihambat untuk melakukan penegakan hukum dalam dugaan korupsi yang melibatkan elit politik dan ekonomi. Oleh karena itu, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah, maka kasus Century harus dituntaskan oleh KPK.

Jakarta, 4 Nopember 2009
 
Komite Darurat Keadilan:
ICW, KontraS, Walhi, Imparsial, PBHI-Jkt, PKMI, PPRP, Kiara, KRHN, IKOHI, TI Indonesia, PEC,  JSKK, Pimp. Pemuda Al Irsyad, PB HMI MPO, IPC, Neo Indonesia Timur, HRWG, Demos, JAMAN, Koalisi NGO Aceh, Asmara Nababan, Suciwati, Bambang Widodo Umar, Dadang Trisasongko, Romo Sandyawan, Indra J Piliang, LeIP, PSHK, MM. Billah, Yayasan SET, LBH Masyarakat, LBH Jkt, PATTIRO, dll.

Sumber: Milis AIPI

Menpora Hadiri Pelantikan Pengurus Pusat Pemuda Katolik 2009-2012

JAKARTA – Sehari menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, Selasa (27/10/2009) bertempat di Gedung Aula Lantai Dasar Kantor Kementerian

Negara Pemuda dan Olaraga, Jakarta telah dilangsungkan Pelantikan Pengurus Pusat Pemuda Katolik periode 2009-2012 oleh Ketua Komisi Kerasulan Awam Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Mgr.Agustinus Agus, Pr.

 

Acara pelantikan tersebut juga dihadiri oleh Menpora Indonesia Bersatu jilid II yang baru saja dilantik, Andi Mallarangeng yang sekaligus menjadi saksi dan turut mengesahkan Pengurus Pusat Pemuda Katolik periode 2009-2012. Disamping itu hadir pula Ir. Akbar Tanjung yang menyampaikan orasi kebangsaan serta tokoh lintas agama.

 

Penetapan Pengurus Pusat Pemuda Katolik 2009-2012 ini merupakan hasil dari Kongres KWI di Menado beberapa waktu lalu yang memilih kembali M.T. Natalis Situmorang sebagai Ketua Umum PP Pemuda Katolik periode 2009-2012.

 

Uskup Mgr.Agustinus Agus, Pr dalam sambutannya mengimbau kepada pemuda Katolik agar selalu menjunjungi tinggi semboyan Pro Ecclesia Et Patria yang berarti selalu menjunjung tinggi gereja dan tanah air. Pemuda Katolik Indonesia juga harus tetap bersatu dan bergandengan tangan dalam membangun bangsa ini.

 

Lebih lanjut Uskup juga memaparakan bahwa seorang pemimpin untuk dapat dikenang, bukan dengan cara memasang baliho atau poster yang besar, tetapi seorang pemimpin dikenali dengan perbuatannya, apakah sudah sungguh-sungguh memperjuangkan kepentingan orang banyak dan bangsa.

 

Seperti Yesus mengatakan “apa yang kamu lakukan bagi saudaraku yang paling kecil, kamu telah melakukannya untuk-Ku.

 

Gereja berharap agar para pemimpin Katolik dapat menjadi terang dan garam bagi sekitarnya dimana pun mereka berada dan menjadi seorang Katolik yang sungguh-sungguh. Seorang pemimpin yang sunggguh-sungguh tentu menjunjung tinggi negara dengan sungguh-sungguh. Seorang pemimpin katolik harus menjadi seorang pemimpin yang sunggguh-sungguh dan memiliki keikhlasan dalam memperjuangkan gereja dan negara tanpa pamrih,” imbuhnya.

 

“Jika anda menjadi seorang Katolik yang sungguh-sungguh tentu menjunjung tinggi negara ini sebagai negara yang Bhinneka Tunggal Ika, karena kebhinnekaan dan keanekaragaman itu juga sudah ada di dalam gereja,” tukas Uskup Agustinus.

 

Di lain pihak Andi Mallarangeng mengatakan turut senang bahwa pemuda Katolik secara kontinyu terus memberikan sumbangsihnya bagi nusa dan bangsa. Andi mengatakan bahwa di mata dunia, bangsa Indonesia merupakan salah satu negara yang disegani, dan bangsa Indonesia merupakan salah satu bagian dari peradaban dunia. Untuk itu, penting bagi kita untuk membentuk peradaban yang unggul, untuk ikut mewarnai peradaban dunia.

 

Andi mencatat pula bahwa memang masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan diantaranya bagaimana melaksanakan dengan konsisten prinsip-prinsip atau pilar-pilar utama Pancasila, UUD 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Kristiani Pos