GEREJA DAMAI KRISTUS KAMPUNG DURI BISA DIPAKAI LAGI


GEREJA DAMAI KRISTUS KAMPUNG DURI BISA DIPAKAI LAGI

Jakarta, 28/11 (ANTARA) – Gereja Damai Kristus Paroki Kampung Duri Jakarta Barat bisa kembali digunakan pada Sabtu-Minggu 1-2 Desember oleh umat Katholik yang akan beribadat. “Umat Katholik sudah bisa menggunakannya lagi Sabtu-Minggu besok.Aparat kepolisian akan turut menjaganya,” kata Dirjen Bimas Katholik Departemen Agama Stefanus Agus yang dihubungi di Jakarta, Rabu. Menurut dia, penutupan gereja pada kejadian Sabtu 24 November tersebut hanya dilakukan oleh Camat yang tak memiliki legalitas kuat untuk menutup sebuah gereja.

“Saya melihat ada salah paham antara masyarakat dan gereja sebelum kejadian itu. Massa datang sudah dengan beringas sehingga sulit dinetralisir dan akhirnya Camat setempat mengeluarkan surat bahwa untuk sementara gereja tersebut ditutup,” katanya.

Dengan penutupan gereja tersebut ibadat (misa) pada Sabtu-Minggu kemudian dibatalkan dan umat Katholik kemudian mencari alternatif gereja lainnya, ujarnya.

Namun demikian, katanya, umat Katholik yang menjadi jemaat gereja tersebut mengeluh jauhnya jarak ke gereja alternatif, dan tetap menghendaki pemanfaatnan Gereja Damai Kristus Paroki yang sudah bertahun-tahun lalu menjadi tempat beribadat. “Mereka memiliki gereja itu sudah lama, namun memang belum memiliki izin, sekarang mereka sedang mengusahakannya lagi,” katanya.

Syarat untuk mendirikan rumah ibadat menurut Peraturan Bersama Mnteri Agama dan Dalam Negeri no 8 dan 9/2006, ujarnya, ada 90 KK yang membutuhkan, sementara jemaatnya sudah 3.500 orang, berarti telah terlampaui.

Dalam hal ini pemerintah harus menyiapkan, ujarnya, jika belum memiliki yang definitif maka diberi izin untuk beribadah di bangunan lain selama dua tahun.

“Memang masyarakat setempat harus dihargai, setidaknya untuk mendirikan gereja harus didukung 60 KK warga setempat, tetapi ini tidak masalah di Tambora, pasti mereka akan mendapatkan dukungan itu. Dari sana tinggal izin dari Walikota Jakbar. Ini sedang proses,” katanya.

Sementara itu Sekretaris Komisi Lintas Agama dalam Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Romo Beni, mengatakan pihaknya sangat menyesalkan Gereja Damai Kristus Paroki dipaksa tutup melalui surat Camat Tambora di depan Kapolres, Kapolsek dan massa yang menekan. “Tindakan Camat dikategorikan pelanggaran konstitusional dan dia paham Peraturan Bersama Menteri yang mengatur secara jelas bahwa keberadaan gereja sudah lama dan selama ini berlangsung izin tetap berlaku,” katanya. (Maria D.AndrianaAntara News Agency)

Camat Tutup Paksa Ibadah Katolik


HARIAN KOMENTAR
26 Nopember 2007

Uskup Suwatan: Ini sangat disesalkan!
Camat Tutup Paksa Tempat Ibadah Katolik

Kebebasan beribadah di ta-nah air ini rupanya belum se-penuhnya
diakui pihak pemerintah dan oknum-oknum tertentu. Terbukti, di
hadapan kapolres dan kapolsek setem-pat Jumat (23/11) lalu, pihak
pemerintah Kecamatan Tambora mengeluarkan surat yang isinya menutup
paksa tempat ibadah umat Katolik bernama ‘Damai Kristus’ Paroki
Kampung Duri, Jakarta Barat.

Akibatnya, umat Katolik yang biasa beribadah di tempat ibadah
tersebut tak mampu merayakan Hari Raya Yesus Kristus Raja Semesta
Alam yang diperingati Minggu (25/11) kemarin. Padahal, mereka telah
menggunakan tempat ibadah tersebut sela-ma kurun waktu 30 tahun
untuk beribadah.

Hal ini dikemukakan Uskup Manado, Mgr Joseph Suwatan MSC, kepada
harian ini, usai perayaan Hari Raya Yesus Kristus Raja Semesta Alam
di Gereja Katolik Paroki Kristus Raja Kembes, kemarin (25/11).
Terhadap aksi tersebut, Uskup Suwatan dengan tegas menya-takan
kekecewaannya terhadap pihak pemerintah Kecamatan Tambora dan pihak-
pihak yang terlibat di dalamnya.

“Keputusan Camat Tambora menutup paksa tempat ibadah tersebut,
menggambarkan bahwa pemerintah setempat belum mampu menegakkan asas
dasar Pancasila. Dan keputusan se-perti ini sangat-sangat disesalkan
karena dijatuhkan oleh seorang pejabat pemerintah,” ungkapnya.
Dengan keputusan tersebut, Uskup Suwatan kembali mempertanyakan
kebebasan beragama dan ke-adilan hidup di negara ini. Dirinya juga
mempertanyakan kewibawaan dan kewenangan pemerintah dalam melawan
kelompok-kelompok radikal yang ingin memecah belah per-satuan dan
kesatuan bangsa.

Karena itu secara tegas, Uskup Suwatan mendesak pihak pemerintah
setempat untuk mengklarifikasi keputusannya tersebut dan sekaligus
menca-butnya. “Saya minta dengan sa-ngat agar Camat Tambora dapat
mengklarifikasi dan sekaligus mencabut keputusannya ter-sebut. Ini
agar asas Pancasila kembali ditegakkan dan umat Katolik kembali
beribadah di tempat tersebut,” tegasnya.

Baginya, sebagai pemerintah seharusnya Camat Tambora dapat mencari
solusi yang baik dan bijaksana jika telah terjadi hambatan-hambatan
terkait dengan kegiatan tersebut. Salah satunya dengan membangun
sebuah dialog yang baik dengan semua pihak yang terkait. “Sebagai
pemerintah, Camat Tambora seharusnya bersikap adil dan bijaksana.
Bangun dialog yang melibatkan banyak pihak dan bukannya langsung
menutup kegiatan beribadah. Sekali lagi ini melanggar Pancasila dan
saya minta agar ke-putusan ini dicabut,” pintanya.

Uskup Suwatan juga mengajak umat Katolik untuk tidak mudah
terprovokasi dan mem-berikan dukungan doa bagi umat Katolik Kampung
Duri, agar diberikan kekuatan dan ketabahan, serta pemerintah
diberikan kebijaksanaan. Ketua Kaum Bapak Katolik (KBK) Keuskupan
Manado, Ir Joost Tambajong dan Sekretaris KBK Keuskupan Manado, Ir
Hoyke Makarawung juga menyesalkan tindakan Camat Tambora ter-sebut.

“KBK Keuskupan Manado sangat menyesalkan tindakan penutupan tempat
ibadah tersebut. Keputusan Camat Tambora sangat bertentangan dengan
asas negara Pancasila. Tolong keputusan ini dicabut dan biar-kan
umat menjalankan iba-dahnya dengan tenang,” ujar keduanya.

Bagi keduanya, pihak pemerintah seharusnya mencari solusi terbaik
dengan memba-ngun dialog yang melibatkan semua pihak termasuk umat
Katolik Dama Kristus terse-but.

“Selesaikan masalah ini dengan damai. Dialog dengan melibatkan semua
pihak sangat tepat dan bukannya dengan keputusan menutup tempat
ibadah,” papar ke-duanya.

Sementara itu dari kalangan pemuda Katolik di Sulawesi Utara
mengecam keras tindakan Camat Tambora tersebut. Mereka mendesak agar
camat dapat mencabut keputusan yang dikeluarkannya. Bahkan, kalangan
pemuda mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera
menyikapi hal ini. Ketua Pemuda Katolik Sulut, Harold Pratasik dan
Ketua Pemuda Katolik Kabupaten Minahasa, Petrus Rampengan
mengatakan, tindakan aparat pemerintahan tersebut sangat memalukan
dan memberikan pelajaran yang buruk bagi masyarakat dalam hal kebe-
basan beragama. “Ini tin-dakan yang jelas-jelas melanggar UUD dan
Pancasila. Kebebasan beragama di negara ini masih saja diinjak-
injak. Dan tindakan ini sangat memalukan karena dilakukan oleh
seorang camat yang seharusnya menghormati kebebasan beragama. Kami
minta agar Presiden SBY agar turun tangan menyikapi hal ini. Karena
ini sudah mencoreng pemerintah Indonesia,” ujar keduanya.

Karena itu, lanjut keduanya, Pemuda Katolik Kabupaten Minahasa,
mengecam keras tindakan Camat Tambora dan meminta agar keputusan ter-
sebut dicabut kembali. “Pemuda Katolik sangat menge-cam keras dan
mendesak agar keputusan tersebut dicabut kembali. Camat harus
memberikan contoh kepada ma-syarakat untuk menghormati kebebasan
beragama,” pintanya.(imo

Church Closed in Local Dispute


Church closed in local dispute

The Jakarta Post, Jakarta

Thousands of Catholics in Tambora district, West Jakarta have been
forced to rent space in which to worship after locals and officials
prevented them from holding services in their 40-year-old church.

“We are estranged from our roots. We’ve been here since 1968. We
have now 3,500 people listed in our congregation. Half of them are
from West Jakarta and the other half from Central Jakarta,” parish
head Father Matheus Widyolestari MSC told The Jakarta Post on
Monday.

Father Widyo said that the conflict began last week when subdistrict
officials asked whether there were plans to enlarge the small
church.

The conflict continued to heat up until locals calling themselves
the Cooperation Forum for Mosque, Prayer Rooms (Musholla) and
Koranic Recital Group (Majlis Taklim) of Duri Selatan subdistrict
demanded the parish stop holding services last Friday.

Father Widyo acknowledged that the area was a designated residential
area. The chapel started out in 1968 as a multi-function room of a
Catholic school run by the Mother of Sacred Heart Foundation. As the
Catholic congregation in the area grew, the space turned into a
small church.

The religious activities were endowed only with the permission of
local neighborhood leaders.

In 1998, according to the chronology provided by the church, “Former
Governor Sutiyoso agreed to change the usage allocation (of the
space) from residential to social function.”

“Afterwards, we filed an application to acquire a building permit
for the church. But the city rejected us; there has never been any
explanation for that,” he said.

Father Widyo said that he had submitted all the requirements needed
to apply for a church building permit.

A joint regulation issued by Religious Affairs Ministry and the Home
Affairs Minister last year stipulates that a community of 80 people
living in one neighborhood can file an application to build a
church. Father Widyo said that in Duri Selatan alone there are at
least 195 Catholics.

The same regulation also says a church needs at least 60 non-
Catholic local residents to approve the plan to build the church.
For this requirement, Father Widyo said that more than 115 people
had signed his petition.

He said that the chapel had been very open to the community. He said
that during the February floods, the chapel gave help to affected
residents.

“We will accept any decision, even if our church has to be closed
down. However, we would like the district head to provide a place
for us to pray,” Father Widyo said. (tif)

Remaja Masjid dan Musala Pondok Cabe Udik Jakarta Selatan Tolak Rencana Pembangunan Gereja


Sumber: http://www.detik.com/indexberita/indexfr.php

22/11/2007 11:46 WIB
Warga Tolak Pembangunan Rumah Ibadah di Pondok Cabe
Andi Saputra – detikcom<!–

–>Jakarta – Aksi menentang rencana pembangunan rumah ibadah dan kegiatan peribadatan kembali terjadi. Kali ini aksi digelar oleh puluhan orang yang mengaku anggota remaja masjid dan musala Pondok Cabe Udik, Jakarta Selatan. Aksi berlangsung di depan sebuah lahan seluas dua kali lapangan sepakbola di Pondok Cabe Udik. Rencananya di atas lahan yang dikelilingi pagar besi itu akan didirikan sebuah rumah ibadah.“Tiap akhir pekan di tanah lapang ini diadakan misa bersama dan akan dibangun Gereja Barnabas. Kami menolak, karena mayoritas warga di sini muslim,” kata koordinator aksi, Zarkasih, Kamis (22/11/2007).Menurutnya, hampir seluruh jemaat misa tersebut berasal dari luar wilayah Pondok Cabe. Maka dari itu rencana pembangunan gereja di lahan seluas 4.000 m2 tersebut sangat tidak layak.

“Kalau akhir pekan ini masih ada misa, kami akan melakukan tindakan tegas dan membubarkannya,” ancam Zarkasih usai memasang dua spanduk penolakan pembangunan gereja di pagar lahan.

Unjuk rasa yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB ini merupakan aksi yang kedua. Pada aksi pertama tahun lalu, sempat terjadi kerusuhan karena ada perlawanan dari pihak gereja.

Untung saja kali ini tidak ada aksi kekerasan. Sebuah rumah dan bengkel kecil milik pendeta yang berada di dalam areal lahan, terlihat tidak ada penghuninya.

Tapi tak urung hingar bingar orasi dan aksi massa mengenakan atribut keagamaan itu menambah kemacetan Jl Raya Pondok Cabe. Para pengendara yang terjebak kemacetan, menyempatkan sejenak berhenti menonton aksi.
(lh/sss)

=============

 Di bawah ini saya kutip beberapa pasal mengenai pendirian Rumah Ibadat berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9/8 Tahun 2006 (saya singkat PBM) ttg Pendirian Rumah Ibadat.

Pendirian rumah ibadat perlu mendapat persetujuan penduduk setempat dengan calon pengguna rumah ibadat memenuhi persyaratan yang dituntut PBM ini.

Kiranya komentar kita perlu memperhatikan peraturan yang berlaku. Semoga bermanfaat.

BAB IV

PENDIRIAN RUMAH IBADAT

Pasal 13

(1)    Pendirian rumah ibadat diddasarkan pada keperluan nyata dan sungguh2 berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/ desa.

(2)    Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak menggangu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

(3)    Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi

Pasal 14

(1)      Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

(2)      Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi:

(a)    Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (3);

(b)   Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;

(c)    Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan

(d)   Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

(3)    Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

Pasal 15

        Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.

Pasal 16

(1)    Permohonan rumah izin ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat.

(2)    Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 17

Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.

One World Government, is it Possible?


From: WorldCitizen@yahoogroups.com

 The World-wide-Circulat ion to the World-Audiences( is being requested to your honour)!

one world World is getting very much late to get it’s inevitable World Govrnment.

The United Nation is not the World Govt.

I am obliged to see that the the responssible United States has built the foundation(the United Nations) for the World Govt.
But we need to build “an World Govt.”, “World Natural Resources One Common Fund”, World Currency System, World Administrative System, World Police Department(WPD) , World Legal,Justice, Correction Department(WLJCD) , “World SOCIAL Security Administration” , “World Revenue System”, “World Labour Department”, ‘World Criminal Court”, “World Aerospace Research & Administration Department”, “World Environmental Departrment” , “World Administration Department”.
Worldism would be the “most focussed” and the “most respected, as the first object, in the World”.

World Govt. would enforce the “Easy & Barrier-less open immigration system, for the all educated & non-criminal peoples of the World, to travel, work, to live, at any place of the World, with an World-Passport System”.

Immigration- restrictions would be enforced for those peoples, who are wild criminals, or, “the all separatists patriotic-terrorist s(on the Worldism)”.

Worldism & World would be the first & top.
World-Govt., Country-Govt. , State-Govt., District-Govt. , City-Govt., Twon-Govt., Village-Govt. , Family-Govt. , Self-Govt. I think the civillized-World would be towards it’s 100%-maturity, if the “World get it’s World-Govt.”

The U.S.A.-Govt. would must now take a serious role, to establish “an World Govt.-System, in the World, with the co-operations from the other Multinational- countries/ unions, like European Union, India, Canada, Australlia.

It is must necesary, now to Establish & Enjoy “an Inevitable World Govt.-system, for the whole-World, now, as soon as possible”.
Thanks, regards!