GEREJA DAMAI KRISTUS KAMPUNG DURI BISA DIPAKAI LAGI
Jakarta, 28/11 (ANTARA) – Gereja Damai Kristus Paroki Kampung Duri Jakarta Barat bisa kembali digunakan pada Sabtu-Minggu 1-2 Desember oleh umat Katholik yang akan beribadat. “Umat Katholik sudah bisa menggunakannya lagi Sabtu-Minggu besok.Aparat kepolisian akan turut menjaganya,” kata Dirjen Bimas Katholik Departemen Agama Stefanus Agus yang dihubungi di Jakarta, Rabu. Menurut dia, penutupan gereja pada kejadian Sabtu 24 November tersebut hanya dilakukan oleh Camat yang tak memiliki legalitas kuat untuk menutup sebuah gereja.
“Saya melihat ada salah paham antara masyarakat dan gereja sebelum kejadian itu. Massa datang sudah dengan beringas sehingga sulit dinetralisir dan akhirnya Camat setempat mengeluarkan surat bahwa untuk sementara gereja tersebut ditutup,” katanya.
Dengan penutupan gereja tersebut ibadat (misa) pada Sabtu-Minggu kemudian dibatalkan dan umat Katholik kemudian mencari alternatif gereja lainnya, ujarnya.
Namun demikian, katanya, umat Katholik yang menjadi jemaat gereja tersebut mengeluh jauhnya jarak ke gereja alternatif, dan tetap menghendaki pemanfaatnan Gereja Damai Kristus Paroki yang sudah bertahun-tahun lalu menjadi tempat beribadat. “Mereka memiliki gereja itu sudah lama, namun memang belum memiliki izin, sekarang mereka sedang mengusahakannya lagi,” katanya.
Syarat untuk mendirikan rumah ibadat menurut Peraturan Bersama Mnteri Agama dan Dalam Negeri no 8 dan 9/2006, ujarnya, ada 90 KK yang membutuhkan, sementara jemaatnya sudah 3.500 orang, berarti telah terlampaui.
Dalam hal ini pemerintah harus menyiapkan, ujarnya, jika belum memiliki yang definitif maka diberi izin untuk beribadah di bangunan lain selama dua tahun.
“Memang masyarakat setempat harus dihargai, setidaknya untuk mendirikan gereja harus didukung 60 KK warga setempat, tetapi ini tidak masalah di Tambora, pasti mereka akan mendapatkan dukungan itu. Dari sana tinggal izin dari Walikota Jakbar. Ini sedang proses,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Komisi Lintas Agama dalam Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Romo Beni, mengatakan pihaknya sangat menyesalkan Gereja Damai Kristus Paroki dipaksa tutup melalui surat Camat Tambora di depan Kapolres, Kapolsek dan massa yang menekan. “Tindakan Camat dikategorikan pelanggaran konstitusional dan dia paham Peraturan Bersama Menteri yang mengatur secara jelas bahwa keberadaan gereja sudah lama dan selama ini berlangsung izin tetap berlaku,” katanya. (Maria D.AndrianaAntara News Agency)
Filed under: berita, catatan harian, culture, dialog agama, EDITORIAL, Islam/ Moslem, Katolik, kerukunan umat beragama, masalah sosial, peace, religion | Tagged: kampung duri | 13 Comments »