SIARAN PERS KASUM ttg PUTUSAN BEBAS MUCHDI: Intervensi Sistematis dalam Pengadilan Muchdi


SIARAN PERS KASUM

PUTUSAN BEBAS MUCHDI :

Intervensi Sistematis dalam Pengadilan Muchdi

Komite Solidaritas Aksi untuk Munir mempertanyakan kredibilitas putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi Purwopranjono
sebagai terdakwa pembunuh Munir. Putusan ini telah melukai rasa keadilan dan
tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan HAM.

Kami menengarai putusan ini sarat intervensi politik. Kami mengkawatirkan
jaksa penuntut umum dan majelis hakim bekerja di bawah tekanan berbagai
pihak yang berkuasa sehingga independensi dan objektivitas pengadilan dengan mudah digadaikan. Ironis, karena berdasarkan hasil pemantauan persidangan yang kami lakukan, telah terurai benang merah keterlibatan Muchdi PR selaku penggerak/penganjur atas terbunuhnya Munir. Majelis hakim telah dengan sengaja bersikap parsial dengan memilih fakta-fakta yang menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Beberapa catatan kami terhadap proses persidangan ini adalah sebagai berikut:

Pertama, sejak awal jaksa penuntut umum telah membuat dakwaan dan tuntutan yang lemah. JPU memasukkan motif pembunuhan dalam dakwaan dan secara politik mencederai penuntutan dengan hanya menuntut Muchdi selama 15 tahun.

Kedua, fakta-fakta di persidangan membuktikan adanya operasi intelejen
illegal yang juga melibatkan beberapa anggota BIN. Sebagai bagian dari
operasi intelejen, tentunya berbagai tindakan kejahatan dibuat secara
tertutup sehingga bukti-bukti petunjuk yang ada seharusnya dapat menjadi
pertimbangan majelis hakim untuk membuka kebenaran.

Ketiga, pembunuhan Munir merupakan kasus konspirasi. Namun metode
pembuktian yang dilakukan oleh Majelis hakim tidak dengan cermat meneliti
keterlibatan berbagai pihak tersebut untuk menarik jelas rangkaian
konspirasi pembunuhan ini. Seharusnya pemeriksaan, pembuktian dan pembuatan putusan didasarkan pada fakta adanya konspirasi ini. Hakim hanya menilai fakta-fakta yang terungkap di pengadilan secara konvensional dan menutup mata terhadap jalinan rangkaian fakta yang menunjukkan adanya konspirasi tersebut. Akibatnya seluruh peristiwa seakan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri dan tidak saling berkaitan.

Keempat, dari pertimbangan putusan terbukti adanya keterlibatan BIN yang
melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini dapat menjadi titik tolak untuk mencari lebih lanjut akar penyalahgunaan kekuasaan untuk melakukan pembunuhan terencana kepada Munir. Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat publik merupakan pelanggaran hukum. Sehingga harus ada sanksi tegas bagi pelakunya.

Kelima, majelis hakim membiarkan berlangsungnya suasana persidangan yang intimidatif. Penarikan kesaksian dari beberapa anggota BIN dengan alasan yang sama dan seragam semestinya menjadi pertimbangan hakim untuk menggali lebih lanjut penyebab penarikan kesaksian tersebut. Ditengarai intervensi dan ancaman kepada para saksi membuat para saksi menarik kesaksiannya.

Kami meminta Jaksa Agung untuk memastikan kasasi dijalankan dengan kembali menggali fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa lainnya, Pollycarpus dan Indra Setiawan.

Secara khusus kami meminta Presiden untuk memberikan perhatian penuh atas perkembangan kasus ini. Pemerintah SBY harus memanfaatkan waktu di akhir pemerintahannya untuk menepati janjinya ini.

Masyarakat telah cukup dewasa untuk memahami carut marutnya dunia peradilan Indonesia. Dunia internasional juga mengawal proses ini sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam melindungi HAM. The test of our history akan menjadi sejarah gelap jika bangsa ini terus dikungkung oleh kuasa yang tak terjamah hukum. Putusan PN Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi bukanlah akhir dari perjalanan pengungkapan kebenaran atas kasus pembunuhan Munir.

Jakarta, 1 Januari 2009

Komite Solidaritas Aksi Untuk Munir (KASUM)

============ =======

Andi K. Yuwono
Executive Secretary (Acting)
Praxis Association
Jl. Salemba Tengah No. 39-BB
Jakarta 10440 – INDONESIA
Tel. ++62 21 3156907, 3156908, 3911927
Fax. ++62 21 3900810, 3156909
Mobile: 0811182301