Bukan Sekadar Urusan Coblosan (Agus Sudibyo)

”KEKUASAAN ada di tangan rakyat, tetapi rakyat hanya memilikinya saat pemilu tiba. Setelahnya, kekuasaan itu sepenuhnya berpindah tangan ke mereka yang memenangi pemilu.”

FILSUF perempuan Hannah Arendt menyampaikan hal ini sebagai kritik atas kenyataan bahwa politik dalam praktiknya semata- mata dipandang sebagai urusan penyelenggaraan kekuasaan: bahwa demokrasi pada akhirnya adalah sekadar urusan pelaksanaan pemilu. 

Kritik Arendt ini menemukan relevansinya untuk konteks Indonesia saat ini ketika partisipasi politik warga negara banyak dibicarakan menjelang Pemilu 9 April 2014. Semua warga negara yang telah memiliki hak pilih diimbau mengikuti pemilu. Meski belum menjadi kewajiban, menggunakan hak pilih sangat dianjurkan, bahkan jadi komitmen bersama secara nasional.

Setiap warga pemegang hak pilih diharapkan berbondong- bondong ke TPS dan memilih satu dari sekian banyak kandidat anggota DPR, DPRD I, DPRD II, dan DPD. Inilah tafsir utama tentang partisipasi politik warga negara hari-hari ini. Dan, inilah persisnya yang menjadi sasaran kritik Arendt.

Partisipasi politik
Bagi Arendt, partisipasi politik mesti dipahami secara lebih luas sebagai keterlibatan sukarela dan bermakna semua orang dalam urusan-urusan penyelenggaraan kepentingan bersama. Lebih jelasnya, partisipasi politik harus dilihat dari sejauh mana masyarakat dilibatkan atau melibatkan diri dalam proses-proses penyelenggaraan urusan publik oleh suatu pemerintahan. Berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan, mengawasi kinerja wakil rakyat dan presiden-wakil presiden hasil pemilu bahkan dianggap lebih penting dari sekadar tindakan warga negara menyalurkan suara di TPS.

Singkat kata, partisipasi politik warga negara mesti dimaknai lebih luas dari sekadar urusan coblosan ketika setiap warga negara menyerahkan hak suaranya kepada segelintir orang. Partisipasi politik selalu mengandaikan kepedulian dan tanggung jawab setiap warga negara atas cita-cita bersama untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang lebih baik. Kepedulian dan tanggung jawab ini, pertama-tama, harus diwujudkan dalam partisipasi aktif warga negara dalam proses penyelenggaraan kekuasaan dan pengawasannya dari satu pemilu ke pemilu berikutnya sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Kedua, kepedulian dan tanggung jawab itu juga harus tecermin dari pilihan politik yang diambil ketika mengikuti pemilu. Jika peduli terhadap perjalanan bangsa ini lima tahun ke depan, tentu kita tak sekadar mencoblos pada 9 April. Kita juga tidak akan memilih caleg hanya berdasarkan popularitas atau alasan-alasan kedekatan suku, agama, ormas, atau kekerabatan.

Kualitas partisipasi politik dalam hal ini ditentukan oleh sejauh mana kita mampu menanggalkan preferensi pribadi, perasaan suka atau tidak suka, untuk sungguh-sungguh memilih wakil rakyat terbaik atau yang lebih baik daripada yang lain. Tentu saja di sini diandaikan kita memiliki informasi yang cukup tentang rekam jejak para kandidat.

Kita semua berkomitmen mengurangi angka golput dan meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu. Namun, perlu digarisbawahi, tingginya partisipasi masyarakat dalam pemilu tak banyak maknanya jika pemilu masih dibumbui sikap permisif terhadap politik uang dalam berbagai bentuknya.

Sebagian orang berbondong-bondong ke TPS bukan karena kesadaran diri untuk menyampaikan pilihan politik secara independen dan cerdas, melainkan karena dimobilisasi dengan imbalan material tertentu. Pemilu yang dilaksanakan dalam situasi seperti ini jelas tidak dapat banyak diharapkan mampu melahirkan pemimpin-pemimpin yang militan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan memerangi korupsi.

Ketiga, lebih dari sekadar mengikuti coblosan, mengawasi jalannya coblosan dan penghitungan suara juga bentuk partisipasi politik yang sangat menentukan. Dianjurkan kepada tiap warga negara pemegang hak pilih agar tak langsung pulang setelah mencoblos. Tetaplah berada di TPS untuk mengikuti proses penghitungan suara dan mencatat hasilnya.

Jika hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan tidak sesuai dengan hasil penghitungan suara di TPS, kita harus berani mempersoalkannya secara pribadi maupun kolektif. Pelajaran dari berbagai pilkada menunjukkan, kita menghadapi tingkat kerawanan yang lebih tinggi pada fase penghitungan dan rekapitulasi suara ini.

Perlu kewaspadaan dari setiap pemegang hak pilih terhadap potensi kecurangan pada fase ini. Bisa saja terjadi, calon wakil rakyat yang berkualitas pada akhirnya gagal mendapatkan kursi bukan karena kalah suara, melainkan karena korban kecurangan dalam penghitungan suara. Sebaliknya, calon wakil rakyat yang tidak kredibel atau tidak berkualitas pada akhirnya justru memenangi pemilu karena bermain dalam praktik manipulasi suara dengan modal yang dimilikinya.

Dalam konteks keinginan bersama untuk melahirkan para wakil rakyat yang berkualitas dan berintegritas, mengawasi jalannya pemilu tidak kalah penting dari sekadar mengikuti pemilu. Jangan sampai kesungguhan kita untuk mencoblos yang terbaik di TPS akhirnya sia-sia karena kita tidak berhasil mencegah kongkalikong antara kandidat, panitia, pengawas, dan para saksi pemilu.

Harus proaktif
Keempat, setelah pada akhirnya terpilih anggota DPR, DPRD, dan DPD hasil pemilu, masyarakat masih memiliki waktu untuk menuntut penegasan komitmen mereka selama lima tahun ke depan. Masyarakat bahkan dapat secara proaktif mengajukan usulan-usulan program. Bagaimana komitmen dan program itu dijalankan kemudian sangat membutuhkan ketelatenan masyarakat untuk terus-menerus mempertanyakan dan mengawasinya.

Hanya dengan partisipasi politik dalam pengertian yang lebih luas inilah kita mampu memutus siklus sebagaimana dikatakan Arendt; warga negara hanya memiliki kedaulatan ketika hari coblosan tiba karena setelah itu kedaulatan begitu saja berpindah tangan ke mereka yang memenangi pemilu. Kedaulatan itu baru kembali ke tangan warga negara lagi pada pemilu berikutnya, lalu berulang lagi proses serupa.  

Agus Sudibyo, Direktur Eksekutif Matriks Indonesia

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000005531941

Tinggalkan komentar